Lumbung Mataram Kalurahan Purwosari di Kulonprogo Mengoptimalkan Pertanian dan Peternakan Warga
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Petugas Kejaksaan Tinggi DIY (berompi hitam merah) saat keluar dari Kantor Dispertaru DIY, setelah menggeledah kantor terkait dengan kasus tanah kas desa, Rabu (12/7/2023)./Harian Jogja-Triyo Handoko
Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi tanah kas desa setelah menetapkan tersangka Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno. Pengembangan tersebut termasuk memeriksa Kepala Bidang Pemanfaatan, Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan (P5) Dispertaru DIY.
Ruangan Kepala Bidang P5 Dispertaru DIY jadi salah satu tempat penggeledahan Kejati DIY beberapa waktu lalu. “Masih dalam pemeriksaan yang bersangkutan, semuanya saja yang terlibat pasti diperiksa,” kata Kepala Kejati DIY, Ponco Hartono, Senin (17/7/2023).
Ponco yang ditemui usai jumpa pers menjelaskan pihaknya menggandeng berbagai pihak dalam penyidikan korupsi tanah kas desa ini. “PPATK [Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan] kami gandeng untuk mengetahui pihak yang terlibat melalui transaksi keuangannya,” katanya.
BACA JUGA: Penyalahgunaan Tanah Kas Desa: SPBU, Kafe, sampai Indekos di Sleman Besok Disegel Satpol PP
Keterlibatan PPATK, jelas Ponco, salah satunya dengan terungkapnya suap yang diberikan terdakwa tanah kas desa, Robinson Salino ke Krido Suprayitno melalui Novy Kristianti selaku istri Robinson. “Penyidikan yang kami langsungkan pasti menjawab tuntas kasus yang ada, termasuk kerja tim digital forensik yang membongkar hubungan antar pihak dalam kasus ini,” ujar dia.
Ponco menegaskan pihaknya tak akan pandang bulu untuk kasus korupsi tanah kas desa yang sudah merugikan keuangan negara sebanyak Rp2,95 miliar ini. “Seperti arahan Ngerasa Dalem, semua yang terlibat akan diproses tak ada pandang bulu,” tegasnya.
Keterlibatan pihak lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka, jelas Ponco, tak akan lolos dari jerat hukum. “Tidak menutup kemungkinan pihak lain juga terlibat selain para tersangka ini, tentu kami juga terus mengembangkan penyidikan dipastikan tak ada yang lolos,” terangnya.
Kejati DIY juga tak akan menutup mata dengan praktik penyalahgunaan tanah kas desa di luar Kalurahan Caturtunggal. “Sementara ini masih dalam kasus di Caturtunggal, tapi kami pasti akan menyelidiki di kalurahan lain juga,” ujarnya.
Diketahui, sementara ini sudah ada tiga tersangka korupsi tanah kas desa, yaitu Direktur PT. Deztama Putri Santosa Robinson Salino, Lurah Catur Tunggal Agus Santosa, dan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Jadwal lengkap KA Bandara YIA Senin 18 Mei 2026 dari pagi hingga malam, rute Tugu Yogyakarta dan Wates.
MK menggelar sidang lanjutan uji materi KUHP Baru. Pasal penghinaan presiden hingga pidana zina menjadi sorotan.
Wisatawan di Jogja masih terpusat di Malioboro. Dinpar Kota Jogja dorong kunjungan kampung wisata lewat Program Bule Mengajar.
Atletico Madrid menang 1-0 atas Girona di Liga Spanyol 2025/2026. Ademola Lookman mencetak gol kemenangan Los Colchoneros.
Prabowo menyerahkan alutsista TNI di Halim Perdanakusuma. Enam jet tempur Rafale jadi sorotan modernisasi TNI AU.