Advertisement
Krido Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa, Ruangan Salah Satu Kabid di Dispertaru DIY Digeledah

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi tanah kas desa setelah menetapkan tersangka Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno. Pengembangan tersebut termasuk memeriksa Kepala Bidang Pemanfaatan, Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan (P5) Dispertaru DIY.
Ruangan Kepala Bidang P5 Dispertaru DIY jadi salah satu tempat penggeledahan Kejati DIY beberapa waktu lalu. “Masih dalam pemeriksaan yang bersangkutan, semuanya saja yang terlibat pasti diperiksa,” kata Kepala Kejati DIY, Ponco Hartono, Senin (17/7/2023).
Advertisement
Ponco yang ditemui usai jumpa pers menjelaskan pihaknya menggandeng berbagai pihak dalam penyidikan korupsi tanah kas desa ini. “PPATK [Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan] kami gandeng untuk mengetahui pihak yang terlibat melalui transaksi keuangannya,” katanya.
BACA JUGA: Penyalahgunaan Tanah Kas Desa: SPBU, Kafe, sampai Indekos di Sleman Besok Disegel Satpol PP
Keterlibatan PPATK, jelas Ponco, salah satunya dengan terungkapnya suap yang diberikan terdakwa tanah kas desa, Robinson Salino ke Krido Suprayitno melalui Novy Kristianti selaku istri Robinson. “Penyidikan yang kami langsungkan pasti menjawab tuntas kasus yang ada, termasuk kerja tim digital forensik yang membongkar hubungan antar pihak dalam kasus ini,” ujar dia.
Ponco menegaskan pihaknya tak akan pandang bulu untuk kasus korupsi tanah kas desa yang sudah merugikan keuangan negara sebanyak Rp2,95 miliar ini. “Seperti arahan Ngerasa Dalem, semua yang terlibat akan diproses tak ada pandang bulu,” tegasnya.
Keterlibatan pihak lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka, jelas Ponco, tak akan lolos dari jerat hukum. “Tidak menutup kemungkinan pihak lain juga terlibat selain para tersangka ini, tentu kami juga terus mengembangkan penyidikan dipastikan tak ada yang lolos,” terangnya.
Kejati DIY juga tak akan menutup mata dengan praktik penyalahgunaan tanah kas desa di luar Kalurahan Caturtunggal. “Sementara ini masih dalam kasus di Caturtunggal, tapi kami pasti akan menyelidiki di kalurahan lain juga,” ujarnya.
Diketahui, sementara ini sudah ada tiga tersangka korupsi tanah kas desa, yaitu Direktur PT. Deztama Putri Santosa Robinson Salino, Lurah Catur Tunggal Agus Santosa, dan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

SEJARAH HARI INI: Pemberontakan PKI Madiun 1948, Catatan Ironi Soe Hok Gie tentang Sukarno dan Musso
Advertisement

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah
Advertisement
Berita Populer
- Bawaslu dan Polda DIY Awasi Hoaks dan Ujaran Kebencian di Media Sosial Jelang Pemilu 2024
- Trans Jogja Bakal Hadir dengan 25 Bus Baru, Per 1 Oktober
- Tugu Pal Putih Jogja Kini Dipagar Lebih Rapi
- Kurang Asupan Protein? Coba Konsumsi Ini
- Hotel Harper Malioboro Yogyakarta Jadi Juara Lomba Making Bed Competition 2023
Advertisement
Advertisement