Advertisement
Banyak Pungli di Pengurusan Tanah Kas Desa Caturtunggal Sleman, Modusnya Beragam

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Persidangan terdakwa penyalahgunaan tanah kas desa Robinson Saalino mengungkap banyaknya pungutan liar atau pungli dalam pengurusan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman. Pungli di Caturtunggal dilakukan dengan beragam modus.
Sidang dengan terdakwa Robinson sudah memeriksa 13 saksi dan didominasi pegawai Kalurahan Caturtunggal.
Advertisement
Penasihat hukum Robinson, Agung Pamula Ariyanto, menjelaskan persidangan terhadap terdakwa banyak membongkar borok Kalurahan Caturtunggal daripada posisi dan peran kliennya dalam kasus tersebut. “Yang terungkap sejauh ini dengan 13 saksi yang dihadirkan dalam persidangan justru malah amburadulnya administratif Kalurahan Caturtunggal. Itu diungkap para saksi sendiri,” katanya, Jumat (21/7/2023).
Agung menjelaskan sistem administratif pengurusan izin penggunaan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY No.34/2027 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. “Dalam pergub disebutkan dengan jelas yang mengurus perizinan setelah pemohon mengajukan permohonan pemanfaatan tanah kas desa adalah kalurahan, tapi selama ini pemohon sendiri yang mengurusnya dari tingkat kabupaten hingga provinsi,” terangnya.
Kesalahan administratif tersebut, jelas Agung, menjadi kebiasaan di Kalurahan Caturtunggal. “Para saksi yang kebanyakan pegawai kalurahan mengakui sendiri itu jadi kebiasaan mereka, dis analah muncul banyak modus pungli,” jelasnya.
Modus pungli Kalurahan Caturtunggal dalam pengurusan tanah kas desa, menurut Agung, mulai dari biaya sosialisasi ke masyarakat hingga banyaknya pintu perizinan yang harus ditempuh pemohon. “Sosialisasi ini seharusnya tidak ada biayanya, tapi praktiknya kalurahan dan lainnya minta biaya akomodasi, transportasi, hingga konsumsi, agar katanya izinnya mudah,” katanya.
Modus pungli lainnya dengan membiarkan pemohon pemanfaatan tanah kas desa mengurus sendiri perizinan yang harus melewati banyak pintu. “Masing-masing pintu yang dilewati di kalurahan ini ada pungutannya, dan itu jadi hal yang dibiasakan mereka,” ujarnya.
Persidangan terdakwa mafia tanah kas desa Robinson masih terus berjalan. Total ada 46 saksi yang akan dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jogja. “Kami masih fokus ke persidangan, terkait dengan keterangan Kejati DIY soal gratifikasi yang diberikan ke tersangka KS [Krido Supriyanto] belum akan kami komentari,” ujar Agung.
Sebelumnya, Kejati DIY menyebut Robinson memberikan suap kepada Krido Suprayitno untuk memuluskan pengawasan tanah kas desa. “Nanti KS akan dihadirkan sebagai saksi dalam kasus klien kami, akan terungkap sendiri soal itu di persidangan,” ujar Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polri Klaim Selesaikan 3.326 Kasus Premanisme dalam Operasi Serentak
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Jalan Tegalsari-Klepu Kokap Penghubung YIA-Borobudur Hanya Diperbaiki 4 Kilometer, Ini Alasannya
- Pendaftar Sekolah Rakyat Sonosewu dan Purwomartani Tembus 700 Orang, Dinsos Gelar Verifikasi Lapangan
- Cak Imin Resmikan SPPG BUMDes Tridadi Sleman
- Warga Kasihan Jadi Korban Penipuan Modus Balik Nama Sertifikat
- Viral Video Kritik Layanan Uji Kir Bantul, Dishub Bantah dan Ungkap Fakta Lapangan
Advertisement