Advertisement

Promo November

ASN Sleman Tandatangani Pakta Integritas Netralitas dalam Pemilu 2024

Catur Dwi Janati
Senin, 24 Juli 2023 - 22:27 WIB
Maya Herawati
ASN Sleman Tandatangani Pakta Integritas Netralitas dalam Pemilu 2024 Suasana penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Pegawai ASN di lingkungan Pemkab Sleman pada Senin (24/7/2023)./ Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Sleman - ist

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Menjelang Pemilu 2024 yang kian dekat, ASN di Pemkab Sleman menandatangani Pakta Integritas Netralitas Pegawai ASN. ASN diimbau bersikap netral dalam Pemilu dan melaksanakan fungsi pelayanan publik dengan baik sebelum, saat dan pasca Pemilu.

Acara ini dihadiri oleh seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkab Sleman. Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Pegawai ASN disaksikan langsung oleh Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo dan Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa.

Advertisement

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menjelaskan penandatanganan pakta integritas ini telah sesuai dengan perintah Undang-undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas dari kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi politik.

"Tugas ASN bukan berpolitik, tapi bagaimana melayani masyarakat dan mendukung visi misi Bupati dan Wakil Bupati," tegasnya pada Senin (24/7/2023) di aula lantai 3 Setda Kabupaten Sleman.

BACA JUGA: Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo Belum Kelar, Terendah Baru 40 Persen

Pakta integritas netralitas ASN yang ditandatangani terdiri dari empat poin. Poin pertama berisi tentang arahan menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

Poin kedua berisi tentang arahan menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Selanjutnya pada poin ketiga berkaitan tentang penggunaan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Terakhir di poin keempat, ASN di Sleman diminta menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apa pun.

Bupati Sleman, Kustini mengimbau para ASN agar bijak dalam menggunakan media sosial. Sebab, semua aktivitas ASN diawasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sehingga jika ditemukan pelanggaran, termasuk aktivitas di media sosial, para ASN akan mendapatkan konsekuensinya. "Hindari aktivitas politik di media sosial, karena jejak digital tidak bisa dihapus dan ASN selalu dipantau oleh KASN," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tom Lembong Hadirkan 5 Saksi Ahli di Gugatan Praperadilan

News
| Senin, 18 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Museum Topeng Cirebon Mulai Dilirik Wisatawan

Wisata
| Sabtu, 16 November 2024, 07:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement