Advertisement
Berikut Besaran Tarif Baru Destinasi Wisata di Gunungkidul, Termahal Dipatok Rp9.500

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul bakal menetapkan kebijakan baru terkait dengan retribusi masuk objek wisata. Rencananya tiket masuk termahal dipatok Rp9.500 dan termurah Rp2.000 per destinasi.
Skema baru tentang retribusi masuk wisata tertuang dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang sekarang masih didalam pembahasan antara tim dari pemkab bersama dengan DPRD Gunungkidul. Besaran retribusi wisata tertuang dalam bagian lampiran raperda ini.
Advertisement
BACA JUGA: Wahanarata, Wisata Alternatif Anak-anak di Jogja Resmi Dibuka
Berdasarkan data tersebut tiket masuk termahal dipatok Rp9.500 per orang. rencananya tarif ini berlaku di Pantai Baron; kawasan Pantai Kukup yang meliputi Pantai Buluk dan Ngrawe; Pantai Sepanjang; Pantai Slili; Pantai Sundak; Pantai Poktunggal; Pantai Wediombo, Pantai Gesing; Pantai Ngobaran; Pantai Ngedan dan Gua Pindul. Sedangan tarif Rp7.000 per orang berlaku di destinasi Pantai Timang; Pantai Siung dan kawasan Bukit Paralayang Watugupit.
Adapun tarif Rp4.500 per orang akan berlaku di destinasi Embung Batara Sriten dan Cave Tubing Kalisuci. Sedangkan tarif sebesar Rp2.800 per orang berlaku di kawasan Gua Cerme dan Gunung Gambar.
Untuk tarif wisata termurah, pemkab menepatkan Rp2.000 per orang. Tarif ini berlaku untuk destinasi di Embung Nglanggeran dan Gunung Api Purba Nglanggeran.
Asisten II Setda Gunungkidul Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Siti Isnaini Dekoningrum Nurhandayani mengatakan, memang ada rencana pemberlakuakn tarif baru di destinasi wisata. Hal ini sejalan dengan pembahasan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Masih dibahas bersama-sama dengan DPRD Gunungkidul. Untuk nominal tarif tertuang dalam lampiran raperda,” kata Isnaini, Selasa (25/7/2023).
Menurut dia, pembahasan raperda ini tidak hanya membahas tentang retribusi masuk wisata. Pasalnya, juga menyangkut berbagai masalah tentang pajak dan retribusi daerah.
“Seluruh masalah yang berkaitan dengan penarikan pajak dan retribusi dijadikan satu dalam satu perda,” katanya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Hary Sukmono mengatakan, perubahan skema tiketing di destinasi pantai Gunungkidul sedang dibahas di DPRD. Kebijakan ini merupakan tindaklanjut dengan dikeluarkannya Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah.
Hary menjelaskan, sebelum perubahan skema ini dibahas, penetapan retribusi masuk wisata pantai berdasarkan kawasan. Sebagai contoh dari Pantai Pulangsawal hingga Baron hanya ditarik satu retribusi. “Makanya akan diubah jadi per detinasi. Nantinya masuk Pantai Baron akan ditarik retribusi dan saat masuk ke Pantai Kukup akan ditarik lagi,” ungkapnya.
Ketua Pansus Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Sumaryanta mengatakan, rancangan masih dibahas sehingga keputusan final tentang besaran tarif menunggu selesainya pembahasan. “Masih rancangan dan potensi berubah masih tetap ada sebelum kesepakatan bersama diketok,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik di Bantul dan Sleman Selasa 26 September 2023
- Rute Lengkap Trans Jogja! Jalur ke Prambanan, Bandara Adisutjipto Terminal Giwangan dan UGM
- Top 7 News Harianjogja.com Selasa 26September 2023
- Pengerjaan Konstruksi Tol Jogja-Solo Seksi 2 di Ringroad: Kendaraan dari Jombor dan Demak Ijo Dialihkan
- Digelar di JEC dan Datangkan Artis Nasional, MJE 2023 Bakal Lebih Meriah
Advertisement
Advertisement