Advertisement

Bapemperda DPRD Sleman Mengawal Pembentukan Perda untuk Kepentingan Masyarakat

Media Digital
Jum'at, 28 Juli 2023 - 06:37 WIB
Sunartono
Bapemperda DPRD Sleman Mengawal Pembentukan Perda untuk Kepentingan Masyarakat Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sleman Respati Agus Sasangka. - Istimewa.

Advertisement

SLEMAN—DPRD Sleman menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (propemperda) 2023 sebanyak 15 rancangan peraturan daerah (Raperda). Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPRD Sleman Nomor 27 tahun 2022 tentang Propemperda 2023.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sleman Respati Agus Sasangka menjelaskan masing-masing Raperda yang dibahas ada yang diinisiasi oleh DPRD Sleman dan ada juga yang diajukan oleh Pemkab Sleman. Dewan pun membentuk 8 Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas kedelapan Raperda tersebut.

Advertisement

"Empat Raperda dari enam Raperda yang diinisiasi Dewan sudah dibahas dan saat ini sudah masuk tahap akhir. Kami targetkan, akhir bulan ini sudah bisa kami laporkan pada Sidang Paripurna DPRD Sleman," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN), belum lama ini.

BACA JUGA : Pembahasan Raperda Perubahan BUMDesa untuk Perkuat

Dijelaskan pria yang akrab disapa Ade ini, pembahasan empat Raperda yang hampir selesai tahapannya dan diinisiasi DPRD meliputi Raperda tentang Tata Cara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Kalurahan, Raperda Perubahan atas Perda No.1/2017 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Selain itu, lanjut Ade, Raperda Perubahan atas Perda No.4/2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan terakhir Raperda terkait Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. 

"Setelah nanti disampaikan di Rapat Paripurna, kami ajukan ke Provinsi untuk evaluasi dan mendapatkan register. Diharapkan sebelum pembahasan APBD Perubahan tahun ini sudah selesai," katanya.

Adapun empat Raperda yang diusulkan oleh Pemkab Sleman masih dalam proses pembahasan. Keempat Rapeda yang sedang dibahas meliputi Raperda perubahan atas Perda No.13/2019 tentang Badan Usaha Milik Desa, Raperda perubahan atas Perda No.3/2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Selain itu, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan terakhir Raperda terkait Kawasan Tanpa Rokok. "Keempatnya masih dalam pembahasan. Ya tahap akhir juga yang nanti hasilnya juga akan kami laporkan pada Rapat Paripurna akhir bulan ini," katanya.

Dia mengatakan, pembahasan Raperda di DPRD juga hasil masukan dari masyarakat. Dia menyontohkan terkait Raperda tata cara pengisian dan pemberhentian perangkat kalurahan. "Kami ingin ada peningkatan objektifitas pada saat pengisian perangkat kalurahan sebab di beberapa kalurahan muncul problem sehingga pembahasan Raperda tersebut bisa menjawab masalah yang muncul," katanya.

Selain itu, pembahasan Raperda biasanya juga untuk menyesuaikan dengan peraturan yang terbaru. Ada beberapa perubahan yang disesuaikan dengan regulasi dari pemerintah pusat yang disesuaikan dengan peraturan di daerah. "Ini menjadi salah satu tugas kami bagaimana mensingkronisasi peraturan di pusat dengan di daerah," katanya.

BACA JUGA : Garap 13 Raperda, DPRD Sleman Bentuk 4 Pansus

Sesuai ketugasannya, Bapemperda bertugas dan memiliki wewenang untuk menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut Rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD.

Badan ini juga mengkoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah, Menyiapkan Rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan serta Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Perda yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum Rancangan Perda disampaikan kepada pimpinan DPRD.

Bapemperda juga berwenang Mengikuti pembahasan Rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah, Memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan Rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah di luar program pembentukan Perda.

Bapemperda juga memberikan pertimbangan kepada pimpinan DPRD terhadap Rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah, Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan Rancangan Perda melalui koordinasi dengan komisi dan/ atau panitia khusus.

"Empat Raperda lainnya akan kami bahas setelah pembahasan APBD Perubahan hinggga akhir tahun. Kami optimistis, pembahasan 15 Raperda yang sudah ditetapkan bisa tercapai," ungkapnya.

BACA JUGA : Raperda Penataan Gudang Mendesak di Sleman 

Ketua DPRD Sleman Haris Sugiharta mengatakan tahun ini terdapat 15 Raperda yang masuk dalam Propemperda. Kelimabelas Raperda tersebut, sebanyak sembilan Raperda merupakan inisiatif dari eksekutif (Pemkab Sleman) dan enam Raperda lainnya merupakan inisiasi dari DPRD. 

"Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sudah menyusun pembahasan Raperda sesuai skala prioritas. Semua Raperda yang ditetapkan dan masuk dalam Propemperda tentu didasarkan pada skala prioritas," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat

News
| Minggu, 05 Mei 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement