Permohonan Sengketa Pemilu 2024 di Kulonprogo Hanya Dilayani pada Jam Kerja
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kulonprogo menegaskan bahwa terdapat perbedaan mengenai permohonan sengketa Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024. Perbedaan tersebut mengenai batas waktu untuk mengajukan permohonan sengketa pemilu.
“Ketika DCS [daftar calon sementara] ditetapkan, tiga hari setelahnya partai politik peserta pemilu berhak mengajukan permohonan sengketa. Misal KPU menetapkan DCS pada tanggal 18 Agustus. Nah, tiga hari setelahnya parpol boleh mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu. Namun hanya pada jam kerja,” kata Ketua Bawaslu Kulonprogo, Ria Harlina, ditemui di Komplek Pemkab Kulonprogo, Selasa (1/8/2023).
Advertisement
Berbeda dengan penyelenggaraan Pemilu 2019, permohonan sengketa tersebut dibatasi hanya pada jam kerja. Dengan begitu Bawaslu Kulonprogo memiliki alokasi waktu untuk mengecek kelengkapan dokumen permohonan sengketa. Perbaikan dokumen pun akan dipadatkan pada tiga hari setelah penetapan DCS.
BACA JUGA: Sampah Menumpuk Selama Seminggu Terakhir, Dinkes Jogja Ingatkan Dampaknya bagi Kesehatan
“Kalau memang ada perbaikan [dokumen permohonan sengketa] ya perbaikannya ada di tiga hari itu. Kalau melihat [pemilu] tahun 2019 itu batasan waktunya sampai pukul 00.00 WIB dan masih ada juga tiga hari untuk perbaikan dokumen. Nah, untuk Pemilu 2024 besok itu untuk perbaikan ya hanya di tiga hari itu,” katanya.
Ria khawatir parpol peserta pemilu mengajukan permohonan sengketa mepet batas waktu yang diberikan pada hari terakhir. Bawaslu akan kesulitan apabila terdapat kekurangan kelengkapan berkas permohonan sengketa namun waktu yang diberikan sudah habis.
“Kalau begitu kan teman-teman parpol jadi tidak bisa mengajukan permohonan sengketa pemilu karena waktunya sudah habis. Kami juga perlu memastikan kelengkapan berkas,” katanya.
Lebih jauh, Ria berharap Pemkab Kulonprogo dapat mengadakan rapat Forkopimda untuk bersama-sama memahami proses penyelenggaraan pemilu dan pelanggaran yang mungkin terjadi beserta sanksi yang menyertai.
“Bawaslu juga menyoroti mengenai kampanye yang mungkin dilakukan setelah penetapan DCT [daftar calon tetap],” katanya.
Jelas Ria, rentang waktu setelah penetapan DCT menuju masa kampanye riskan untuk dimanfaatkan untuk kampanye karena waktunya yang cukup panjang. Hal tersebut menjadi fokus pengawasan dari Bawaslu.
“Bawaslu memastikan tidak ada kampanye yang dilakukan sebelum tahapan kampanye dimulai,” katanya.
Tidak hanya itu, menurut Ria perlu adanya persamaan persepsi tentang pemaknaan redaksi dalam PKPU mengenai penyebaran bahan-bahan kampanye yang berbunyi “yang harganya wajar”.
“Harga wajar tersebut dapat dimaknai berbeda oleh tiap parpol atau pihak. Kami juga menyoroti politik uang yang keragamannya lebih banyak. Modus-modusnya bisa banyak tahun ini. Tidak hanya itu, ada juga mengenai politisasi sara yang dapat dipersepsikan beda-beda tiap parpol,” jelasnya.
“Harapan saya, semoga ada koordinasi forkopimda lagi untuk memaknai beberapa hal [mengenai Pemilu 2024]. Dengan begitu parpol pun juga akan jelas juga pemahamannya.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bahan Bakar Langka di Gaza, 1,2 Juta Warga dan Pengungsi Krisis Air Bersih
Advertisement
Yogyakarta Marriott Hotel Ajak Tamu Nikmati Keajaiban Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Advertisement
Berita Populer
- Tutup Operasional 1 SPBU Karena Berbuat Curang, Pertamina juga Selidiki 3 SPBU Lainnya di Jogja
- Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Sabtu 16 November 2024
- Debat Pilkada Bantul : Tiga Paslon Berkomitmen Cegah KKN dan Terapkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
- Masalah Anggaran Jadi Penghambat Pembangunan Museum Pertama di Kulonprogo
- Warga Binaan di Rutan Wates Dapat Sosialisasi tentang Pilkada
Advertisement
Advertisement