Advertisement

Walah, Pemilik Parkir Swasta di Kawasan Malioboro Tak Berizin, Ini Penyebabnya

Triyo Handoko
Sabtu, 05 Agustus 2023 - 14:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Walah, Pemilik Parkir Swasta di Kawasan Malioboro Tak Berizin, Ini Penyebabnya Taman Parkir Abu Bakar Ali, Malioboro, Jogja. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemkot Jogja terus mendorong para pengelola parkir swasta di wilayahnya untuk mengurus perizinan. Terbaru, lima pengelola parkir di sekitar kawasan Malioboro dipanggil Pemkot untuk mengurus perizinan parkir karena belum berizin.

Lima pengelola parkir di kawasan Malioboro tersebut ditemui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja. Saat Dishub Jogja meminta para pengelola parkir swasta melengkapi perizinan tersebut terdapat kendala.

Advertisement

BACA JUGA: Parkiran di Jalan Pasar Kembang Termasuk Liar, Dishub: Jangan Tertipu!

Kendala perizinan parkir swasta tersebut berupa domisili pemilik lahan yang berada di luar DIY. “Seperti parkiran di sebelah utara Hotel Cavinton itu pemiliknya di Surabaya, lalu parkiran di selatan Hotel Grand Zurich itu pemiliknya berdomisili di Jakarta,” kata Kepala Bidang Perparkiran Disbuh Jogja, Imanudin Aziz pada Sabtu (5/8/2023).

Para pemilik parkir swasta di kawasan Malioboro yang berada di luar daerah ini memasrahkan pengelolaan parkir ke pihak lain. “Sedangkan dalam pengurusan perlu pemilik lahannya, para pengelola ini juga tidak mampu mengambil keputusan pengurusan izin. Memang harus diurus pemiliknya atau paling tidak dikuasakan,” jelas Aziz.

Pemkot Jogja, jelas Aziz, mendorong pengelola parkir swasta agar mengurus perizinan agar memiliki legalitas dan kejelasan pengelolaan. “Kalau tidak memiliki legalitas tentu akan bermasalah, bagi pemiliknya juga bagi masyarakat luas yang mau parkir disitu juga. Makanya kami terus mendorong,” terangnya.

Perizinan parkir Kota Jogja tertuang dalam Perda No.2/2019 tentang Perparkiran dimana karena lahan yang terbatas maka masyarakat luas dapat menyediakan jasa parkir swasta. “Kami mendorong seluas-luasnya untuk investasi perparkiran, perizinan yang ada juga sangat mudah,” papar Aziz.

Aziz menyebut dalam dua minggu pengurusan izin parkir swasta dapat selesai dilakukan. “Pengurusan izin sekarang sangat mudah apalagi semuanya lewat aplikasi online ini, kalau syarat lengkap tidak sampai dua minggu izin dapat diterima pengelola parkirnya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kabar Susunan Kabinet Prabowo, Gerindra: Belum Ada yang Resmi

News
| Minggu, 28 April 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement