Walah, Pemilik Parkir Swasta di Kawasan Malioboro Tak Berizin, Ini Penyebabnya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemkot Jogja terus mendorong para pengelola parkir swasta di wilayahnya untuk mengurus perizinan. Terbaru, lima pengelola parkir di sekitar kawasan Malioboro dipanggil Pemkot untuk mengurus perizinan parkir karena belum berizin.
Lima pengelola parkir di kawasan Malioboro tersebut ditemui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja. Saat Dishub Jogja meminta para pengelola parkir swasta melengkapi perizinan tersebut terdapat kendala.
Advertisement
BACA JUGA: Parkiran di Jalan Pasar Kembang Termasuk Liar, Dishub: Jangan Tertipu!
Kendala perizinan parkir swasta tersebut berupa domisili pemilik lahan yang berada di luar DIY. “Seperti parkiran di sebelah utara Hotel Cavinton itu pemiliknya di Surabaya, lalu parkiran di selatan Hotel Grand Zurich itu pemiliknya berdomisili di Jakarta,” kata Kepala Bidang Perparkiran Disbuh Jogja, Imanudin Aziz pada Sabtu (5/8/2023).
Para pemilik parkir swasta di kawasan Malioboro yang berada di luar daerah ini memasrahkan pengelolaan parkir ke pihak lain. “Sedangkan dalam pengurusan perlu pemilik lahannya, para pengelola ini juga tidak mampu mengambil keputusan pengurusan izin. Memang harus diurus pemiliknya atau paling tidak dikuasakan,” jelas Aziz.
Pemkot Jogja, jelas Aziz, mendorong pengelola parkir swasta agar mengurus perizinan agar memiliki legalitas dan kejelasan pengelolaan. “Kalau tidak memiliki legalitas tentu akan bermasalah, bagi pemiliknya juga bagi masyarakat luas yang mau parkir disitu juga. Makanya kami terus mendorong,” terangnya.
Perizinan parkir Kota Jogja tertuang dalam Perda No.2/2019 tentang Perparkiran dimana karena lahan yang terbatas maka masyarakat luas dapat menyediakan jasa parkir swasta. “Kami mendorong seluas-luasnya untuk investasi perparkiran, perizinan yang ada juga sangat mudah,” papar Aziz.
Aziz menyebut dalam dua minggu pengurusan izin parkir swasta dapat selesai dilakukan. “Pengurusan izin sekarang sangat mudah apalagi semuanya lewat aplikasi online ini, kalau syarat lengkap tidak sampai dua minggu izin dapat diterima pengelola parkirnya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puluhan Unsur Penyelenggara Pemilu Kena Sanksi Pemberhentian
Advertisement
Waterboom Jogja Rayakan Ulang Tahun ke-9, Ada Wahana Baru dan Promo Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Platform Sleman Digital, Diskominfo: Langkah Strategis Menuju Pelayanan Publik Terpadu
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja, Sabtu 14 Desember 2024, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo hingga Tugu Jogja
- Jadwal KRL Jogja Solo Terlengkap, Sabtu 14 Desember 2024, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Solo Balapan
- Jadwal dan Cara Membeli Tiket KA Bandara YIA, Sabtu 14 Desember 2024
- DIY Dinilai Jadi Daerah Potensial Mendatangkan Wisatawan ke Malaysia
Advertisement
Advertisement