Advertisement
Mengeroyok dan Meneriaki Korban sebagai Klitih, 4 Pemuda Gowongan Ditangkap Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak empat pemuda Kelurahan Gowongan, Kemantren Jetis ditangkap Polsek Jetis, Jogja lantaran melakukan pengeroyokan. Mereka masing-masing berinisial AK, 22; AP, 18; SAP, 28; dan WBA, 17. Sementara satu pelaku lainnya yang masih buron adalah AP.
Keempat pemuda tersebut melakukan pengeroyokan dengan modus memfitnah rombongan korban sebagai pelaku klitih. “Awalnya rombongan pelaku yang sedang menongkrong ini menerima rombongan korban, mereka menuduh korban sebagai klitih. Lalu mengejar rombongan korban, kemudian menabrak korban dan melakukan pengeroyokan,” kata Kasatreskrim Polsek Jetis, AKP Mardiyanto, Senin (14/8/2023).
Advertisement
Polsek Jetis mendapat laporan warga atas kejadian yang terjadi pada Sabtu (9/7/2023). “Kami dapat laporan dari warga, korban ini disebut sebagai klitih tetapi saat kami cek ada yang janggal. Yaitu tidak ditemukan senjata tajam atau lainnya yang membuktikan mereka klitih, kami juga mintai keterangan korban ternyata memang bukan klitih juga,” terang Mardiyanto.
BACA JUGA: Pria 31 Tahun Dikeroyok 3 Pemuda
Mardiyanto menceritakan korban adalah GBP, 21, yang karena pengeroyokan tersebut korban mengalami luka sobek di kepala dan mukanya lebam-lebam karena dikeroyok para pelaku. “Korban bersama empat orangnya ini waktu itu hanya sedang mencari makan, saat melintasi rombongan pelaku, korban diteriaki tetapi tidak menghiraukan lalu dikejar begitu saja sampai ditabrak dan dikeroyok,” jelasnya.
Lokasi kejadian pengeroyokan tersebut berada di Jl. AM Sangaji, Jogja. “Penyelidkan kami juga menunjukan korban bukan klitih, karena saat kejadian korban langsung kami bawa ke Polsek lalu kami antar ke Rumah Sakit. Karena bukan klitih, kami langsung mencari para pelaku pengeroyokan ini dan kami tangkap,” ujar Mardiyanto.
Kasi Humas Polresta Jogja, AKP Timbul Sasana Raharja mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri. “Jika memang ada dugaan pelaku tindak kriminal langsung dilaporkan saja, tindakannya seperlunya saja jangan sampai melakukan penganiayaan atau main hakim sendiri karena bisa dipidana juga,” himbaunya.
Timbul menyebut empat pelaku pengeroyokan ini terancam penjara selama tujuh tahun. "Pasal yang diterapkan 170 ayat 2 KUHP dengan acaman hukuman tujuh tahun penjara."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

PPIH Pastikan Kesiapan Layanan Jemaah Haji Indonesia hingga Mafar Tsani
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Sudah Cair! Ini Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU BPJS Ketenagakerjaan
- Lapas Wirogunan Sembelih 2 Sapi dan 7 Ekor Kambing untuk Warga Binaan
- Bisa Jadi Referensi SPMB 2025, Ini Daftar SMP Terbaik di Jogja Berdasarkan ASPD 2023 dan ASPD 2025
- Daftar 10 Stasiun Kereta Api Terpadat Saat Long Weekend Iduladha 2025, Jogja Tidak Masuk
- Ritual Grebeg Kraton Jogja Dikembalikan ke Era Sri Sultan HB VII, Tak Ada Utusan Raja Mengantar Gunungan ke Kepatihan
Advertisement
Advertisement