Advertisement
Mengeroyok dan Meneriaki Korban sebagai Klitih, 4 Pemuda Gowongan Ditangkap Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak empat pemuda Kelurahan Gowongan, Kemantren Jetis ditangkap Polsek Jetis, Jogja lantaran melakukan pengeroyokan. Mereka masing-masing berinisial AK, 22; AP, 18; SAP, 28; dan WBA, 17. Sementara satu pelaku lainnya yang masih buron adalah AP.
Keempat pemuda tersebut melakukan pengeroyokan dengan modus memfitnah rombongan korban sebagai pelaku klitih. “Awalnya rombongan pelaku yang sedang menongkrong ini menerima rombongan korban, mereka menuduh korban sebagai klitih. Lalu mengejar rombongan korban, kemudian menabrak korban dan melakukan pengeroyokan,” kata Kasatreskrim Polsek Jetis, AKP Mardiyanto, Senin (14/8/2023).
Advertisement
Polsek Jetis mendapat laporan warga atas kejadian yang terjadi pada Sabtu (9/7/2023). “Kami dapat laporan dari warga, korban ini disebut sebagai klitih tetapi saat kami cek ada yang janggal. Yaitu tidak ditemukan senjata tajam atau lainnya yang membuktikan mereka klitih, kami juga mintai keterangan korban ternyata memang bukan klitih juga,” terang Mardiyanto.
BACA JUGA: Pria 31 Tahun Dikeroyok 3 Pemuda
Mardiyanto menceritakan korban adalah GBP, 21, yang karena pengeroyokan tersebut korban mengalami luka sobek di kepala dan mukanya lebam-lebam karena dikeroyok para pelaku. “Korban bersama empat orangnya ini waktu itu hanya sedang mencari makan, saat melintasi rombongan pelaku, korban diteriaki tetapi tidak menghiraukan lalu dikejar begitu saja sampai ditabrak dan dikeroyok,” jelasnya.
Lokasi kejadian pengeroyokan tersebut berada di Jl. AM Sangaji, Jogja. “Penyelidkan kami juga menunjukan korban bukan klitih, karena saat kejadian korban langsung kami bawa ke Polsek lalu kami antar ke Rumah Sakit. Karena bukan klitih, kami langsung mencari para pelaku pengeroyokan ini dan kami tangkap,” ujar Mardiyanto.
Kasi Humas Polresta Jogja, AKP Timbul Sasana Raharja mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri. “Jika memang ada dugaan pelaku tindak kriminal langsung dilaporkan saja, tindakannya seperlunya saja jangan sampai melakukan penganiayaan atau main hakim sendiri karena bisa dipidana juga,” himbaunya.
Timbul menyebut empat pelaku pengeroyokan ini terancam penjara selama tujuh tahun. "Pasal yang diterapkan 170 ayat 2 KUHP dengan acaman hukuman tujuh tahun penjara."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Cek Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata di Jogja
- Bencana Kekeringan Melanda Bantul, Sumber Air Mengering, Warga Trimurti Andalkan Bantuan Droping Air Setiap Hari
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 6 Juli 2025: Kasus Mas-mas Pelayaran, Kapolda DIY Digugat hingga Sekolah Kekurangan Siswa
- Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
Advertisement
Advertisement