Advertisement

Mengeroyok dan Meneriaki Korban sebagai Klitih, 4 Pemuda Gowongan Ditangkap Polisi

Triyo Handoko
Senin, 14 Agustus 2023 - 19:07 WIB
Arief Junianto
Mengeroyok dan Meneriaki Korban sebagai Klitih, 4 Pemuda Gowongan Ditangkap Polisi Para pelaku pengeroyokan yang menuduh korban sebagai klitih ditangkap Polsek Jetis. - Harian Jogja/Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak empat pemuda Kelurahan Gowongan, Kemantren Jetis ditangkap Polsek Jetis, Jogja lantaran melakukan pengeroyokan. Mereka masing-masing berinisial AK, 22; AP, 18; SAP, 28; dan WBA, 17. Sementara satu pelaku lainnya yang masih buron adalah AP.

Keempat pemuda tersebut melakukan pengeroyokan dengan modus memfitnah rombongan korban sebagai pelaku klitih. “Awalnya rombongan pelaku yang sedang menongkrong ini menerima rombongan korban, mereka menuduh korban sebagai klitih. Lalu mengejar rombongan korban, kemudian menabrak korban dan melakukan pengeroyokan,” kata Kasatreskrim Polsek Jetis, AKP Mardiyanto, Senin (14/8/2023).

Advertisement

Polsek Jetis mendapat laporan warga atas kejadian yang terjadi pada Sabtu (9/7/2023). “Kami dapat laporan dari warga, korban ini disebut sebagai klitih tetapi saat kami cek ada yang janggal. Yaitu tidak ditemukan senjata tajam atau lainnya yang membuktikan mereka klitih, kami juga mintai keterangan korban ternyata memang bukan klitih juga,” terang Mardiyanto.

BACA JUGA: Pria 31 Tahun Dikeroyok 3 Pemuda

Mardiyanto menceritakan korban adalah GBP, 21, yang karena pengeroyokan tersebut korban mengalami luka sobek di kepala dan mukanya lebam-lebam karena dikeroyok para pelaku. “Korban bersama empat orangnya ini waktu itu hanya sedang mencari makan, saat melintasi rombongan pelaku, korban diteriaki tetapi tidak menghiraukan lalu dikejar begitu saja sampai ditabrak dan dikeroyok,” jelasnya.

Lokasi kejadian pengeroyokan tersebut berada di Jl. AM Sangaji, Jogja. “Penyelidkan kami juga menunjukan korban bukan klitih, karena saat kejadian korban langsung kami bawa ke Polsek lalu kami antar ke Rumah Sakit. Karena bukan klitih, kami langsung mencari para pelaku pengeroyokan ini dan kami tangkap,” ujar Mardiyanto.

Kasi Humas Polresta Jogja, AKP Timbul Sasana Raharja mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri. “Jika memang ada dugaan pelaku tindak kriminal langsung dilaporkan saja, tindakannya seperlunya saja jangan sampai melakukan penganiayaan atau main hakim sendiri karena bisa dipidana juga,” himbaunya.

Timbul menyebut empat pelaku pengeroyokan ini terancam penjara selama tujuh tahun. "Pasal yang diterapkan 170 ayat 2 KUHP dengan acaman hukuman tujuh tahun penjara."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun

News
| Kamis, 02 Mei 2024, 22:57 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement