Advertisement

43 Narapidana Rutan Bantul Peroleh Pengurangan Hukuman hingga 4 Bulan

Ujang Hasanudin
Selasa, 15 Agustus 2023 - 17:37 WIB
Sunartono
43 Narapidana Rutan Bantul Peroleh Pengurangan Hukuman hingga 4 Bulan Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Sebanyak 43 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)  Rumah Tahanan Kelas IIB Bantul memperoleh remisi atau pengurangan masa tahanan khusus di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-78 tahun ini.

Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Bantul, R. Bhaskoro Nugraha Poetra mengatakan ke-43 dari total 212 narapidana Rutan Kelas IIB Bantul yang mendapat remisi itu sudah sesuai aturan di antaranya selama menjalani hukuman mereka menunjukan sikap berkelakuan baik.

Advertisement

BACA JUGA : Di Jogja, Narapidana Kasus Terorisme hingga Korupsi Diusulkan Dapat Remisi

“Selain itu mereka sudah menjalani pidana minimal enam bulan dan sudah mendapatkan keputusan hukum tetap,” katanya saat dihubungi Selasa (15/8/2023).

Nugroho mengatakan sebagian besar narapidana yang mendapatkan remisi tersebut adalah terkait kasus pencurian, penyalahgunaan obat yang diatur dalam Undang-undang Kesehatan dan kasus perlindungan anak.

Adapun lamanya remisi bervariasi mulai dari satu bulan, dua bulan, tiga bulan, dan empat bulan. Dari 43 orang yang mendapatkan remisi, tiga orang di antaranya langsung bebas. Sementara 40 orang lainnya masih harus menjalani sisa pidana di Rutan Kelas IIB Bantul atau lebih dikenal Rutan Pajangan Bantul. “Ada tiga orang [dapat remisi] langsung bebas,” ujarnya.

Ia berharap kepada narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas tersebut kembali kepada keluarga dan berbaur dengan masyarakat. Demikian masyarakat juga diminta menerima kepulangan narapidana yang sudah bebas karena mereka selama ini sudah menjalani pidana dan selama menjalani pidana berkelakuan baik.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi secara simbolis akan diberikan pada saat upacara HUT Kemerdekaan RI ke-78 di Rutan Pajangan Bantul pada 17 Agustus 2023 mendatang. Pada momen HUT Kemerdekaan RI ini warga binaan dan petugas Rutan menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk menyemarakkan HUT RI.

BACA JUGA : 1.363 Narapidana di DIY Terima Remisi Kemerdekaan, 38 Langsung Bebas

Sebagaimana diketahui Rutan Pajangan Bantul sudah lebih terbuka terkait informasi narapidana termasuk informasi hak remisi dan cuti bersyarat bagi warga binaan pemasyarakatan yang bisa diakses oleh keluarga warga binaan di ruang tunggu rutan.

Keluarga bisa mengetahui sejak kapan warga binaan masuk rutan, bagaimana kelakuan selama dalam Rutan, kapan mendapat remisi, dan berapa kuota remisi yang didapat. sistem informasi remisi yang terbuka itu merupakan bagian dari upaya manajemen Rutan Kelas IIB Bantul dalam membangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi, adanya kepastian hukum, baik kepastian layanan remisi, layanan cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, cuti bersama, maupun cuti menjelang bebas. "Selain itu layanan kunjungan dan layanan informasi pengaduan juga terjamin," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun

News
| Kamis, 02 Mei 2024, 22:57 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement