Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Macet di Malioboro. /Harian Jogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, JOGJA—Pemkot Jogja membuat aturan baru terkait melintasi semua jalanan di Kota Jogja dengan kecepatan maksimal 40 kilometer per jam. Pembatasan tersebut berlaku secara umum di seluruh jalanan di Kota Jogja.
Pembatasan kecepatan laju kendaraan tersebut sudah diperingatkan lewat rambu-rambu di tiap jalannya. Total Dinas Perhubungan (Dishub) sudah memasang 100 unit rambu-rambu batas kecepatan kendaraan di jalanan Kota Jogja pada 2023 ini.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Jogja Windarto Koeswandono menjelaskan pembatasan dilakukan berdasarkan kajian yang dilakukan. Kajian Dishub tersebut menyebut bahwa kecepatan rata-rata kendaraan yang melaju di jalanan Jogja dibawah 40 km per jam.
BACA JUGA : Sering Macet, Gejayan Sah Jadi Jalan Terpadat di Jogja
Kecepatan rata-rata kendaraan yang melewati jalanan Jogja dibawah 40 km [er jam itu lantaran kepadatan jalan, banyaknya lampu lalu lintas, hingga standar keamanan berkendara. “Bisa disimpulkan kalau ada yang melewati batas itu berarti melanggar dan bisa ditindak,” kata Windarto, Jumat (18/8/2023).
Batas maksimal berkendara maksimal 40 Km/jam di Jogja dinilai wajar dilakukan pengendara di Kota Joga. “Itu juga sudah umum, kalau di atas itu dalam kondisi normal siang hari bisa bermasalah juga, kecelakaan terutama. Maka pengetatan batas kecepatan ini dimaksudkan untuk meminimalisir kecelakaan juga,” jelasnya.
Pemasangan rambu-rambu batas kecepatan, lanjut Windarto, sudah dilakukan merata di seluruh jalanan Kota Jogja. “Total ada 100 unit sudah kami pasang, semuanya di titik strategis mudah dilihat,” paparnya.
Sementara itu antisipasi kecelakan juga dilakukan UPT Penerangan Jalan Umum (PJU) Kota Jogja dengan melakukan penataan penerangan di tiga jalan protokol 2023 ini. Tiga jalan protokol yang dilakukan penataan penerangan tersebut antara lain Jl. Piere Tendean–Bugisan, Jl. Sultan Agung Sisi Barat, dan Jl. Dr. Sutomo-Jl. Kompol Bambang Suprapto-Melati Wetan.
BACA JUGA : Setelah Hujan dan Angin Kencang Tumbangkan Pepohonan, Ring Road Sleman Macet Parah
Kepala UPT PJU Jogja Megarani Mandaka menerangkan penataan penerangan jalan tersebut dilakukannya untuk mengurangi kecelakaan dan tindakan kriminal lainnya pada malam hari. “Total ada penambahan penerangan lampu sebanyak 200 titik di tiga jalan protokol itu,” ujarnya.
Rani menjelaskan pengerjaan penambahan lampu penerangan jalan akan dimulai akhir Agustus ini dan berakhir pada Oktober nanti. “Akan segera dilakukan pengerjaan karena sudah ada pemenang tendernya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
DisperinkopUKM Kulonprogo mempercepat pendampingan sertifikasi halal gratis bagi UMKM sebelum kuota Sehati DIY ditutup akhir Mei 2026.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.