Kejaksaan Negeri Kulonprogo Dapat Penghargaan karena Bantu Tagih Iuran BPJS

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kulonprogo menerima piagam penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan Kulonprogo Senin (28/8/2023). Piagam penghargaan tersebut diberikan atas bantuan hukum non-litigasi Kejari yang melakukan penagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada PT Aneka Sinendo dan mediasi iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada PT Selo Adikarto.
Kepala Kejari Kulonprogo, Ardi Suryanto, mengatakan bahwa tidak ada kesulitan dalam pemberian bantuan hukum non-litigasi tersebut.
Advertisement
"Tidak ada kesulitan karena memang tidak ada masalah. Kita tidak tahu problematika apa yang terjadi di perusahaan. Ketika kami undang ternyata problematikanya karena ada Covid-19. Pemasukan perusahaan kan jadi kurang," kata Ardi ditemui di kantornya, Senin (28/8/2023).
Menurut dia, dua perusahaan di atas mendukung terkait pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Segera Daftar! Pemkot Siapkan 2.000 Vaksin Rabies di 13 Klinik
Di lain sisi, Ardi menyampaikan upaya membangun predikat wilayah bebas korupsi (WBK) serta wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) di lingkungan merupakan kewajiban.
"Sebagai ASN, kami harus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pola pikir yang selama ini menganggap bahwa masyarakat harus datang ke sini [Kejari] harus diubah. Juga terkait pelayanan yang buruk [harus diubah]," katanya.
Oleh karena itu, Kejari Kulonprogo berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu masyarakat.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Teguh Wiyono, mengatakan bahwa pihaknya telah mendapat bantuan dari Kejari Kulonprogo berkaitan dengan adanya perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Bantuan hukum non litigasi yang diberikan Kejari terkait penagihan dengan perusahaan menunggak iurannya yaitu PT Aneka Sinendo dan PT Selo Adikarto," kata Teguh.
Atas bantuan tersebutlah, BPJS Ketenagakerjaan memberikan piagam penghargaan kepada Kejari Kulonprogo.
"Kejari Kulonprogo juga memberikan pendampingan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dengan program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Menurut dia, PT Aneka Sinendo menunggak iuran selama 2,5 tahun sejak 2020. Hasil tagihan iuran dari perusahaan tersebut mencapai Rp141,2 juta. Sementara PT Selo Adikarto menunggak selama tiga bulan dengan tagihan iuran mencapai Rp55 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ditutup Hari Ini! Penjual Masih Bisa Tarik Sisa Dana di TikTok Shop, Ini Caranya
Advertisement

Danau Toba Dikartu Kuning UNESCO, Sandiaga: Ini Jadi Alarm
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Hari Batik, Suryadinata Gelar Fashion Show Batik Runway in Malioboro
- Melihat Yoni Peninggalan Kerajaan Hindu di Panggungharjo
- Sebutan Indonesia Lebih Tepat Negara Maritim Ketimbang Kepulauan, Sultan HB X: Telanjur Salah Kaprah
- Program Padat Karya DIY Menyerap Tenaga Kerja 34.656 Warga DIY
- Pencermatan Rancangan DCT, KPU DIY Terima Perubahan dari Sejumlah Parpol
Advertisement
Advertisement