Advertisement

Kejaksaan Negeri Kulonprogo Dapat Penghargaan karena Bantu Tagih Iuran BPJS

Andreas Yuda Pramono
Selasa, 29 Agustus 2023 - 08:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kejaksaan Negeri Kulonprogo Dapat Penghargaan karena Bantu Tagih Iuran BPJS Kejaksaan Negeri Kulonprogo menerima piagam penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan pada Senin (28/8/2023). - Harian Jogja/Andreas Yuda Pramono

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kulonprogo menerima piagam penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan Kulonprogo Senin (28/8/2023). Piagam penghargaan tersebut diberikan atas bantuan hukum non-litigasi Kejari yang melakukan penagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada PT Aneka Sinendo dan mediasi iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada PT Selo Adikarto.

Kepala Kejari Kulonprogo, Ardi Suryanto, mengatakan bahwa tidak ada kesulitan dalam pemberian bantuan hukum non-litigasi tersebut.

Advertisement

"Tidak ada kesulitan karena memang tidak ada masalah. Kita tidak tahu problematika apa yang terjadi di perusahaan. Ketika kami undang ternyata problematikanya karena ada Covid-19. Pemasukan perusahaan kan jadi kurang," kata Ardi ditemui di kantornya, Senin (28/8/2023).

Menurut dia, dua perusahaan di atas mendukung terkait pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Segera Daftar! Pemkot Siapkan 2.000 Vaksin Rabies di 13 Klinik

Di lain sisi, Ardi menyampaikan upaya membangun predikat wilayah bebas korupsi (WBK) serta wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) di lingkungan merupakan kewajiban.

"Sebagai ASN, kami harus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pola pikir yang selama ini menganggap bahwa masyarakat harus datang ke sini [Kejari] harus diubah. Juga terkait pelayanan yang buruk [harus diubah]," katanya.

Oleh karena itu, Kejari Kulonprogo berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu masyarakat.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Teguh Wiyono, mengatakan bahwa pihaknya telah mendapat bantuan dari Kejari Kulonprogo berkaitan dengan adanya perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Bantuan hukum non litigasi yang diberikan Kejari terkait penagihan dengan perusahaan menunggak iurannya yaitu PT Aneka Sinendo dan PT Selo Adikarto," kata Teguh.

Atas bantuan tersebutlah, BPJS Ketenagakerjaan memberikan piagam penghargaan kepada Kejari Kulonprogo.

"Kejari Kulonprogo juga memberikan pendampingan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dengan program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Menurut dia, PT Aneka Sinendo menunggak iuran selama 2,5 tahun sejak 2020. Hasil tagihan iuran dari perusahaan tersebut mencapai Rp141,2 juta. Sementara PT Selo Adikarto menunggak selama tiga bulan dengan tagihan iuran mencapai Rp55 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Prabowo Bakal Susun Kursi Menteri hingga 40, Gerindra Membantah

News
| Kamis, 09 Mei 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Makan Murah di Jogja Versi Mahasiswa, Cek Tempatnya

Wisata
| Kamis, 09 Mei 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement