Advertisement

Promo Desember

Bupati Serahkan STNK Motor Dinas ke Lurah Seluruh Gunungkidul

David Kurniawan
Kamis, 07 September 2023 - 23:17 WIB
Sunartono
Bupati Serahkan STNK Motor Dinas ke Lurah Seluruh Gunungkidul Ilustrasi motor matik - Bisnis Indonesia/Rahmatullah

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bupati Gunungkidul Sunaryanta menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor dinas miliki para lurah di Bumi Handayani di Gedung Amphiteater, Taman Budaya Gunungkidul, Kamis (7/9/2023). Diharapkan fasilitas motor dinas bisa dirawat dengan baik.

“Dengan diserahkan STNK motor, maka pemberian motor dinas ke para lurah selesai,” kata Sunaryanta kepada wartawan, Kamis siang.

Advertisement

Dia menjelaskan, pemberian fasilitas ini sebagai bentuk komitmen dari pemkab agar para lurah bisa meningkatkan kualitas layanan di masyarakat. Selain itu, Sunaryanta juga berharap agar lurah semangat dalam menjalankan tugas-tugas yang dimiliki.

BACA JUGA : Bupati Vs Pecatan PNS, DPRD Gunungkidul Siap Jadi Penengah

“Tentunya harus dirawat agar bisa terus berfungsi dengan baik,” katanya.

Untuk pengadaan motor dinas lurah, Pemkab Gunungkidul menggelontorkan anggaran Rp3,3 miliar. Adapun kendaraan dinas yang dibeli sesuai dengan kesepakatan dengan paguyuban Lurah se-Gunungkidul, yakni Vario 135 cc.

“Lurah jadi garda terdepan dalam pelayanan ke masyarakat,” kata Sunaryanta.

Lurah Pacarejo, Semanu, Suhadi mengucapkan terima kasih kepada Bupati Gunungkidul atas pemberian fasilitas kendaraan dinas baru. diserahkannya STNK motor operasional, maka proses pengadaan sudah selesai secara penuh.

“Motor sudah diserahkan Mei lalu. Tapi, untuk kelengkapan surat [STNK] memang butuh proses dan baru diberikan sekarang,” katanya.

BACA JUGA : Duh! Seribuan Anak di Gunungkidul Tidak Sekolah

Menurut dia, motor baru menjadi penyemangat karena dalam upaya memberikan pelayanan ke masyarakat. Terlebih lagi, sejak diberikan motor dinas berupa Honda Supra 125 cc di 2014, baru sembilan tahun kemudian mendapatkan penggantinya.

“Tentunya dengan STNK maka sah secara hukum dan tidak khawatir dgunakan di jalan raya karena surat-suratnya sudah lengkap semua,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Natal dan Tahun Baru Tetap Bekerja? Begini Aturan Uang Lembur bagi yang Bekerja Saat Libur

News
| Minggu, 15 Desember 2024, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Waterboom Jogja Rayakan Ulang Tahun ke-9, Ada Wahana Baru dan Promo Menarik

Wisata
| Jum'at, 13 Desember 2024, 21:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement