Advertisement

Tok! Dishub Tetapkan 3 Ruas Jalan di Kulonprogo sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas

Andreas Yuda Pramono
Kamis, 14 September 2023 - 13:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Tok! Dishub Tetapkan 3 Ruas Jalan di Kulonprogo sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas Peta tiga ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas pada Kamis (14/9/2023). - Ist/Dishub Kulonprogo

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kulonprogo resmi menetapkan tiga ruas jalan di Kulonprogo sebagai kawasan tertib lalu lintas (KTL). Penetapan tersebut menjadi upaya untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan budaya tertib berlalu lintas.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kulonprogo, Sukirno, mengatakan bahwa telah terbit SK Bupati Nomor 324/C/2023 yang menetapkan ruas Jalan Diponegoro, Brigjend Katamso, dan Sutijab sebagai kawasan tertib lalu lintas.

Advertisement

Dalam SK tersebut disampaikan bahwa uji coba KTL dilakukan selama satu bulan, lalu selama pelaksanaan uji coba KTL, tindakan yang diberlakukan bersifat pembinaan.

"Di Kawasan Kota Wates kan belum ada KTL. Yang ada hanya di Jalan Nasional mulai dari Milir sampai Tambak," kata Sukirno dihubungi, Kamis (14/9/2023).

Baca juga: Tarif Tol Solo-Ngawi Naik Mulai 17 September 2023

Perluasan dan pengembangan KTL di Jalan Kabupaten juga menjadi upaya agar pemangku kepentingan di Kulonprogo dapat dengan leluasa terlibat dalam pengembangannya. Menurut Sukirno, KTL merupakan kawasan yang dibina dan diawasi serta memiliki standar tertentu seperti kualitas drainase, perkerasan jalan, trotoar, markup, apill, dan rambu pendahulu petunjuk jurusan (RPPJ).

"Kami memilih tiga ruas jalan tadi yang ditetapkan sebagai KTL karena dari sisi perlengkapan jalan memenuhi persyaratan," katanya.

Sukirno berharap KTL dapat diperluas karena hal tersebut sangat dibutuhkan untuk membentuk budaya berlalu lintas sehingga menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.

"Harapan kami, KTL dapat mengurangi pelanggaran lalu lintas dan menekan angka laka. Kalau kita pantau laporan kepolisian, setidaknya ada 600 kejadian laka selama satu tahun," ucapnya.

Lebih jauh, Dishub Kulonprogo juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat termasuk pengendara mengenai penetapan KTL tersebut melalui pembagian stiker. Edukasi juga terus diberikan dengan menyasar sekolah-sekolah pada momen-momen tertentu."Ada program ke sekolah berkaitan dengan etika berlalu lintas. Itu biasanya di programkan. Tidak bisa setiap hari juga. Momen-momen tertentu saja seperti penerimaan siswa baru," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Digugat Praperadilan di PN Jaksel Oleh Sekjen DPR Indra Iskandar, Ini Kasusnya

News
| Sabtu, 18 Mei 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu

Wisata
| Sabtu, 18 Mei 2024, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement