Lima Kalurahan di Sleman Pilih Voting untuk Pilur PAW
Lima kalurahan di Sleman memilih mekanisme voting untuk Pilur PAW. Sebanyak 15 calon mengikuti pemilihan di lima kalurahan.
Peta tiga ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas pada Kamis (14/9/2023)./Ist-Dishub Kulonprogo
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kulonprogo resmi menetapkan tiga ruas jalan di Kulonprogo sebagai kawasan tertib lalu lintas (KTL). Penetapan tersebut menjadi upaya untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan budaya tertib berlalu lintas.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kulonprogo, Sukirno, mengatakan bahwa telah terbit SK Bupati Nomor 324/C/2023 yang menetapkan ruas Jalan Diponegoro, Brigjend Katamso, dan Sutijab sebagai kawasan tertib lalu lintas.
Dalam SK tersebut disampaikan bahwa uji coba KTL dilakukan selama satu bulan, lalu selama pelaksanaan uji coba KTL, tindakan yang diberlakukan bersifat pembinaan.
"Di Kawasan Kota Wates kan belum ada KTL. Yang ada hanya di Jalan Nasional mulai dari Milir sampai Tambak," kata Sukirno dihubungi, Kamis (14/9/2023).
Baca juga: Tarif Tol Solo-Ngawi Naik Mulai 17 September 2023
Perluasan dan pengembangan KTL di Jalan Kabupaten juga menjadi upaya agar pemangku kepentingan di Kulonprogo dapat dengan leluasa terlibat dalam pengembangannya. Menurut Sukirno, KTL merupakan kawasan yang dibina dan diawasi serta memiliki standar tertentu seperti kualitas drainase, perkerasan jalan, trotoar, markup, apill, dan rambu pendahulu petunjuk jurusan (RPPJ).
"Kami memilih tiga ruas jalan tadi yang ditetapkan sebagai KTL karena dari sisi perlengkapan jalan memenuhi persyaratan," katanya.
Sukirno berharap KTL dapat diperluas karena hal tersebut sangat dibutuhkan untuk membentuk budaya berlalu lintas sehingga menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.
"Harapan kami, KTL dapat mengurangi pelanggaran lalu lintas dan menekan angka laka. Kalau kita pantau laporan kepolisian, setidaknya ada 600 kejadian laka selama satu tahun," ucapnya.
Lebih jauh, Dishub Kulonprogo juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat termasuk pengendara mengenai penetapan KTL tersebut melalui pembagian stiker. Edukasi juga terus diberikan dengan menyasar sekolah-sekolah pada momen-momen tertentu."Ada program ke sekolah berkaitan dengan etika berlalu lintas. Itu biasanya di programkan. Tidak bisa setiap hari juga. Momen-momen tertentu saja seperti penerimaan siswa baru," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Lima kalurahan di Sleman memilih mekanisme voting untuk Pilur PAW. Sebanyak 15 calon mengikuti pemilihan di lima kalurahan.
Basarnas mengerahkan seluruh unsur SAR di Kalteng mencari 64 korban KM Virgo Transport 8. Sebanyak 179 orang telah ditemukan.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 29 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
Pemilih lintas domisili diminta diatur dalam revisi UU Pemilu, termasuk soal representasi politik bagi warga yang mencoblos jauh dari daerah asal.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengingatkan 87 calon lurah untuk menghindari politik uang menjelang Pilur 2026.