Advertisement
Kasus Korupsi SSA Bantul, Kejari Sebut Tak Ada Tersangka Lain

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Kasus korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) yang melibatkan Bagus Nur Edy Wijaya selaku Sub Koordinator Kelompok Substansi Kepemudaan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olaraga (Disdikpora) Bantul sebagai tersangka sudah memasuki tahap persidangan. Tak ada tersangka lain dalam kasus ini.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantul, Guntoro Jangkung, menjelaskan perkembangan kasus tersebut saat ini sudah tahap persidangan yang pada Senin (18/9/2023) besok diagendakan untuk sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta. “Besok Senin sidang agenda tuntutan,” ujarnya, Jumat (15/9/2023).
Advertisement
BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi SSA Bantul Segera Disidangkan, Bisa Jadi Muncul Tersangka Baru
Ia mengungkapkan saat ini Kejaksaan Negeri Bantul sudah selesai memeriksa semua saksi-saksi yang diperlukan dan memastikan tidak ada tersangka tambahan dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Karena dia yang berperan,” katanya.
Adapun dugaan keterlibatan pihak lainnya memang ada namun sifatnya hanya menerima perintah dari tersangka. “Lainnya honor [pegawai kontrak], kalau ga ada perintah dari yang PNS atau pimpinan kan ga mungkin. Dia [tersangka] yang berperan,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Bagus Nur Edy Wijaya ditetapkan sebagai tersangka dan telah dinonaktifkan dari jabatannya sejak awal Mei lalu. Namun sebelum peroses persidangan selesai, tersangka tetap mendapat haknya sebagai PNS.
Dari beberapa persidangan yang telah berlangsung dari Juni lalu, terungkap Bagus membelanjakan anggaran peningkatan sarana-prasarana SSA Bantul secara tidak tepat sasaran. Dari hasil pemeriksaan, ada yang dibelanjakan tetapi tidak ada barangnya. Ada pula yang dibelanjakan tetapi tidak sesuai dengan realisasinya.
BACA JUGA: Korupsi Pemeliharaan SSA Bantul, JCW Desak Kejaksaan Mengusut Keterlibatan Pihak Lain
Total ada 10 tempat usaha yang dijadikan Bagus untuk melakukan pengadaan barang dan jasa tersebut, yakni Toko Besi Adi Baru, Toko Kelontong Mas Sugeng, Bengkel Budi Jaya Motor, Bengkel Mas Bro, Apotik Solusi Sehat, Sekar Catering, Toko Restu Jaya, Lestari Widodo, CV. Rizalika, dan TB. Arto Moro.
Beberapa modus yang digunakan yakni dengan pembuatan nota fiktif dan pengadaan barang yang tidak sesuai ketentuan spesifikasi. Dari perbuatan tersebut, diketahui total kerugian negara sebesar Rp170 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ingat! BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Berobat 21 Kondisi Penyakit
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Sumur Bor Dilaporkan Banyak yang Rusak, Ini Tanggapan Pemda DIY
- Susur Sungai dengan Ramahnya Bentangan Alam Cokrodiningratan
- Atmaji Dilantik Menjadi Wakil Ketua DPRD DIY Menggantikan Suharwanta
- Mantan Karyawan Rumah Makan Curi Motor Majikannya, Cat dan Pelat Diubah
- Ribuan Kader PDIP Yogyakarta Hadiri Rakercab
Advertisement
Advertisement