Advertisement
Gara-gara Ingin Keluar dari Anggota Geng, Remaja di Jogja Dibacok Rekan Sendiri
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Seorang remaja berinisial RY menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam oleh rekannya sendiri. Insiden itu diduga terjadi lantaran korban ingin keluar dari anggota geng sehingga membuat pelaku tersinggung lantas membacok korban.
Kapolsek Umbulharjo Kompol Yayan Dewayanto menjelaskan, kejadian penganiayaan itu terjadi pada Minggu 10 September 2023 sekira pukul 01.15 WIB di Lapangan Taman Madya Umbulharjo. Awalnya korban bertemu dengan pelaku di Warmindo dekat lokasi.
Advertisement
BACA JUGA : Komplotan Geng Pelajar Jogja Diringkus Polisi, Aniaya Anggota Tidak Loyal
Pelaku berinisial R, 15, warga Pandeyan Umbulharjo. Saat bertemu dengan pelaku, korban menyampaikan dirinya berniat keluar dari geng Spektasa. Pernyataan korban sontak membuat pelaku tidak terima dan berujung salah paham sehingga menimbulkan cekcok antara keduanya.
"Pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam dan mengejar korban hingga berujung pembacokan di lapangan tempat kejadian," kata Kapolsek, Selasa (19/9/2023).
Korban dilaporkan mengalami luka robek pada tangan sebelah kiri dan lecet pada pundak sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam. Korban pun langsung ditolong oleh warga sekitar untuk dibawa ke rumah sakit demi mendapat perawatan seusai pembacokan itu.
Selanjutnya dengan diidampingi keluarga, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Umbulharjo. Setelah dilakukan penyelidikan, Unitreskrim Polsek Umbulharjo melakukan penangkapan terhadap pelaku.
BACA JUGA : Viral Wajah Ketua Geng Vascal Jogja, Ditangkap Polisi Usai Lakukan Kejahatan
"Pelaku diamankan polisi di rumah orang tuanya di Pandeyan Umbulharjo berikut barang bukti sebilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 50 cm," kata Kapolsek.
Atas kasus tersebut, Kompol Yayan menjelaskan pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Saat ini pelaku dititipkan di BPSR Sleman karena masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum [ABH], akan tetapi untuk kasusnya tetap berlanjut," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puluhan Benda Bersejarah dari Masa Majapahit, Dikembalikan AS ke Indonesia dan Kamboja
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Sabtu 27 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Pemadaman Listrik Sabtu 27 April 2024, Cek Lokasinya!
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 27 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Sabtu 27 April 2024
Advertisement
Advertisement