Bantul Targetkan 10 Koperasi Merah Putih Beroperasi Agustus 2026
Pemkab Bantul menargetkan 10 Koperasi Desa Merah Putih siap diresmikan Agustus 2026 dengan fokus usaha kebutuhan pokok dan produk lokal.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Seorang remaja berinisial RY menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam oleh rekannya sendiri. Insiden itu diduga terjadi lantaran korban ingin keluar dari anggota geng sehingga membuat pelaku tersinggung lantas membacok korban.
Kapolsek Umbulharjo Kompol Yayan Dewayanto menjelaskan, kejadian penganiayaan itu terjadi pada Minggu 10 September 2023 sekira pukul 01.15 WIB di Lapangan Taman Madya Umbulharjo. Awalnya korban bertemu dengan pelaku di Warmindo dekat lokasi.
BACA JUGA : Komplotan Geng Pelajar Jogja Diringkus Polisi, Aniaya Anggota Tidak Loyal
Pelaku berinisial R, 15, warga Pandeyan Umbulharjo. Saat bertemu dengan pelaku, korban menyampaikan dirinya berniat keluar dari geng Spektasa. Pernyataan korban sontak membuat pelaku tidak terima dan berujung salah paham sehingga menimbulkan cekcok antara keduanya.
"Pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam dan mengejar korban hingga berujung pembacokan di lapangan tempat kejadian," kata Kapolsek, Selasa (19/9/2023).
Korban dilaporkan mengalami luka robek pada tangan sebelah kiri dan lecet pada pundak sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam. Korban pun langsung ditolong oleh warga sekitar untuk dibawa ke rumah sakit demi mendapat perawatan seusai pembacokan itu.
Selanjutnya dengan diidampingi keluarga, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Umbulharjo. Setelah dilakukan penyelidikan, Unitreskrim Polsek Umbulharjo melakukan penangkapan terhadap pelaku.
BACA JUGA : Viral Wajah Ketua Geng Vascal Jogja, Ditangkap Polisi Usai Lakukan Kejahatan
"Pelaku diamankan polisi di rumah orang tuanya di Pandeyan Umbulharjo berikut barang bukti sebilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 50 cm," kata Kapolsek.
Atas kasus tersebut, Kompol Yayan menjelaskan pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Saat ini pelaku dititipkan di BPSR Sleman karena masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum [ABH], akan tetapi untuk kasusnya tetap berlanjut," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Bantul menargetkan 10 Koperasi Desa Merah Putih siap diresmikan Agustus 2026 dengan fokus usaha kebutuhan pokok dan produk lokal.
Cristiano Ronaldo masuk skuad Portugal di Piala Dunia 2026. Ini daftar lengkap pemain dan peluang juara Selecao das Quinas.
Wonogiri mulai tinggalkan ketergantungan sektor pertanian, kini fokus kembangkan pariwisata dan ekonomi kreatif untuk dongkrak ekonomi daerah.
Prediksi Bournemouth vs Man City Liga Inggris 2026, laga penentu gelar. The Citizens wajib menang demi menjaga peluang juara.
SPMB Jateng 2026 resmi diluncurkan. Daya tampung SMA/SMK negeri hanya 40 persen, gubernur tegaskan tak ada titip-menitip.
UGM dan KAGAMA berupaya manfaatkan rumah Prof Sardjito untuk kegiatan akademik di tengah isu penjualan aset bersejarah.