Advertisement

Promo November

Gara-gara Ingin Keluar dari Anggota Geng, Remaja di Jogja Dibacok Rekan Sendiri

Yosef Leon
Selasa, 19 September 2023 - 12:07 WIB
Sunartono
Gara-gara Ingin Keluar dari Anggota Geng, Remaja di Jogja Dibacok Rekan Sendiri Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Seorang remaja berinisial RY menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam oleh rekannya sendiri. Insiden itu diduga terjadi lantaran korban ingin keluar dari anggota geng sehingga membuat pelaku tersinggung lantas membacok korban. 

Kapolsek Umbulharjo Kompol Yayan Dewayanto menjelaskan, kejadian penganiayaan itu terjadi pada Minggu 10 September 2023 sekira pukul 01.15 WIB di Lapangan Taman Madya Umbulharjo. Awalnya korban bertemu dengan pelaku di Warmindo dekat lokasi.

Advertisement

BACA JUGA : Komplotan Geng Pelajar Jogja Diringkus Polisi, Aniaya Anggota Tidak Loyal

Pelaku berinisial R, 15, warga Pandeyan Umbulharjo. Saat bertemu dengan pelaku, korban menyampaikan dirinya berniat keluar dari geng Spektasa. Pernyataan korban sontak membuat pelaku tidak terima dan berujung salah paham sehingga menimbulkan cekcok antara keduanya. 

"Pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam dan mengejar korban hingga berujung pembacokan di lapangan tempat kejadian," kata Kapolsek, Selasa (19/9/2023). 

Korban dilaporkan mengalami luka robek pada tangan sebelah kiri dan lecet pada pundak sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam. Korban pun langsung ditolong oleh warga sekitar untuk dibawa ke rumah sakit demi mendapat perawatan seusai pembacokan itu. 

Selanjutnya dengan diidampingi keluarga, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Umbulharjo. Setelah dilakukan penyelidikan, Unitreskrim Polsek Umbulharjo melakukan penangkapan terhadap pelaku.

BACA JUGA : Viral Wajah Ketua Geng Vascal Jogja, Ditangkap Polisi Usai Lakukan Kejahatan

"Pelaku diamankan polisi di rumah orang tuanya di Pandeyan Umbulharjo berikut barang bukti sebilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 50 cm," kata Kapolsek.

Atas kasus tersebut, Kompol Yayan menjelaskan pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Saat ini pelaku dititipkan di BPSR Sleman karena masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum [ABH], akan tetapi untuk kasusnya tetap berlanjut," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement