Pemberhentian Dukuh Banyon Masuk Tahap Akhir, Target Terbit Selasa
Rekomendasi pemberhentian Dukuh Banyon di Bantul ditargetkan terbit pekan depan usai proses klarifikasi dugaan pungli dan penggelapan sertifikat.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Seorang remaja berinisial RY menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam oleh rekannya sendiri. Insiden itu diduga terjadi lantaran korban ingin keluar dari anggota geng sehingga membuat pelaku tersinggung lantas membacok korban.
Kapolsek Umbulharjo Kompol Yayan Dewayanto menjelaskan, kejadian penganiayaan itu terjadi pada Minggu 10 September 2023 sekira pukul 01.15 WIB di Lapangan Taman Madya Umbulharjo. Awalnya korban bertemu dengan pelaku di Warmindo dekat lokasi.
BACA JUGA : Komplotan Geng Pelajar Jogja Diringkus Polisi, Aniaya Anggota Tidak Loyal
Pelaku berinisial R, 15, warga Pandeyan Umbulharjo. Saat bertemu dengan pelaku, korban menyampaikan dirinya berniat keluar dari geng Spektasa. Pernyataan korban sontak membuat pelaku tidak terima dan berujung salah paham sehingga menimbulkan cekcok antara keduanya.
"Pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam dan mengejar korban hingga berujung pembacokan di lapangan tempat kejadian," kata Kapolsek, Selasa (19/9/2023).
Korban dilaporkan mengalami luka robek pada tangan sebelah kiri dan lecet pada pundak sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam. Korban pun langsung ditolong oleh warga sekitar untuk dibawa ke rumah sakit demi mendapat perawatan seusai pembacokan itu.
Selanjutnya dengan diidampingi keluarga, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Umbulharjo. Setelah dilakukan penyelidikan, Unitreskrim Polsek Umbulharjo melakukan penangkapan terhadap pelaku.
BACA JUGA : Viral Wajah Ketua Geng Vascal Jogja, Ditangkap Polisi Usai Lakukan Kejahatan
"Pelaku diamankan polisi di rumah orang tuanya di Pandeyan Umbulharjo berikut barang bukti sebilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 50 cm," kata Kapolsek.
Atas kasus tersebut, Kompol Yayan menjelaskan pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Saat ini pelaku dititipkan di BPSR Sleman karena masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum [ABH], akan tetapi untuk kasusnya tetap berlanjut," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Rekomendasi pemberhentian Dukuh Banyon di Bantul ditargetkan terbit pekan depan usai proses klarifikasi dugaan pungli dan penggelapan sertifikat.
Iran mengklaim menyerang pusat data Amazon di Bahrain sebagai balasan atas serangan AS ke Darkhovin. Ketegangan kedua negara kembali meningkat.
Psikolog UI mengingatkan perubahan perilaku anak dapat menjadi tanda ancaman digital. Orang tua perlu peka dan membangun komunikasi yang aman.
PAD wisata Gunungkidul melampaui target pada semester I 2026. Pemda fokus membenahi retribusi, akses jalan, dan pelayanan wisata.
Sebanyak 195.000 pekerja di Sleman terlindungi BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2026. Pemkab masih mengejar tambahan 14.000 peserta.
Presiden Prabowo segera menetapkan Jampidsus definitif setelah usulan nama calon pejabat memasuki tahap akhir pembahasan di TPA.