Kuota Sampah yang Dibuang ke TPA Piyungan Bakal Ditambah
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Penggunaan TPA Piyungan Transisi Tahap II baru bisa digunakan pada Oktober mendatang. Kouta sampah dari Kota Jogja ke lokasi ini dimungkinkan bertambah.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kota Jogja Ahmad Haryoko mengatakan, sampai saat ini jatah kuota sampah yang didapat Kota Jogja sebanyak 135 ton ke TPA Piyungan. Kondisi tersebut berdampak pada munculnya titik luberan dan tumpukan sampah baik di depo maupun jalan protokol. Pihaknya ingin agar produksi sampah bisa dikurangi sejak dari hilir.
Advertisement
"Jatah 135 ton ini kita selalu evaluasi tiga hari sekali, kalau memang di sana bisa menambah ya kita tambah. Kita dengar TPA Piyungan Transisi II itu bisa dipakai Oktober dan November baru bisa nambah, jadi kurang lebih satu bulan lagi," katanya, Rabu (27/9/2023).
Pemkot Jogja, kata Haryoko tahun depan juga akan memaksimalkan pembangunan TPST Nitikan 2 dan Karangmiri. Proses pengembangannya masih dilakukan dan 2024 mendatang pembangunan fisik ditargetkan mulai terlaksana. "Dari dua lokasi yang akan kita bangun ada 40 ton sampah yang kita target bisa dikelola," katanya.
Sampai sekarang masih ada sekitar 50 sampai 70 ton sampah yang masih belum dikelola dari total 250 ton sampah yang diproduksi setiap harinya dan sekitar 15-20 ton masih berada di jalanan. Pihaknya masih memikirkan solusi bagi sampah yang menginap lama di depo dan TPS agar tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar.
"Depo yang sudah lama simpan sampah atau lebih dari 30 hari harus ada pemasangan cerobong agar gas metananya keluar. Sekarang kita semprot dengan eco lindi ya untuk minimalisir gas metananya. Jadi ada bakteri yang masuk sehingga bisa terurai," jelas Haryoko.
Depo Pengok Gondokusuman masih menjadi salah satu tempat pembuangan sampah yang kerap kali meluber. Menurut Haryoko hal ini dikarenakan lokasinya yang berada di perkampungan padat penduduk serta persis di pinggir jalan sehingga kerap dijadikan warga sebagai lokasi pembuangan sampah. "Untuk bersihkan itu tergantung di hilir. Minimal depo ukuran Pengok itu 4-5 rit atau sekitar dua hari," katanya.
Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan Tri Saktiyana menyebut, pembuangan sampah ke TPA Piyungan hanya berlaku sampai 2024 mendatang untuk kabupaten/kota yang ada di DIY. "TPST Piyungan sebagai penampungan sampah regional hanya sampai 2024, selanjutnya di kabupaten/kota saja penyelesaian sampahnya," kata Saktiyana.
Menurutnya, pengelolaan sampah di DIY ke depan dibuat tersentralisasi menjadi kewenangan dari Pemkot dan Pemkab masing-masing wilayah. "Kami tetap ada suport ke mereka seperti di Kulonprogo dan Gunungkidul kan sudah terpisah. Dari Gubernur juga sudah kasih lampu hijau bahwa kalau ada TKD yang tidak digunakan, silahkan ditunjuk dan nanti dikeluarkan izinnya untuk mengelola sampah," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dinas Kebudayaan Gelar Malam Anugerah Kebudayaan dan Launching Aplikasi SIWA
- Pemkab Bantul Kembali Bagikan 250 Pompa Air Berbahan Bakar Gas ke Petani
- KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
Advertisement
Advertisement