Advertisement

Promo November

Dilaporkan ke Kemendagri Soal PSU Malioboro City, Begini Tanggapan Bupati Sleman

Triyo Handoko & Abdul Hamied Razak
Kamis, 05 Oktober 2023 - 20:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Dilaporkan ke Kemendagri Soal PSU Malioboro City, Begini Tanggapan Bupati Sleman Sejumlah pemilik unit Apartemen Malioboro City menuntut surat legalitas kepemilikan, di depan eks kantor marketing Apartemen Malioboro City, Kamis (8/6/2023) - Harian Jogja/Lugas Subarkah\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Korban dugaan penipuan apartemen Malioboro City melaporkan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (3/10/2023). Bupati Sleman diminta segera menindak pengembang apartemen Malioboro City, PT Inti Hosmed, yang belum membereskan masalah fasilitas umum (fasum) apartemen tersebut.

Para korban merujuk pada Perda Sleman No.14/2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman. Disebutkan, Pemkab mestinya menerima fasum apartemen tersebut. Tak hanya menerima, Pemkab Sleman jika merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.9/2009 juga harus mengelola fasum tersebut sebagai tanggung jawabnya.

Advertisement

Salah satu korban dugaan penipuan apartemen Malioboro City yang turut melaporkan Bupati Sleman Sri Kustini, Budijono menjelaskan Fasum tidak diperkenankan untuk dikelola perseorangan atau perseroan karena menyangkut kebutuhan banyak orang sehingga mesti dikelola pemerintah.

“Telah banyak pertemuan-pertemuan dengan pihak SKPD Pemkab sleman dan sekali dengan Bupati dan jajarannya, tapi seakan-akan Bupati belum menentukan sikap tegas untuk memberikan peringatan ke pihak pengembang PT lnti Hosmed. Kabar terakhir PT lnti Hosmed tidak bisa menyerahkan sertifikat fasum, dan kabar yang beredar ada dugaan sertifikat fasum tersebut diduga digadaikan atau dijaminkan di bawah tangan ke pihak ketiga,” jelas Budijono, Rabu (4/10/2023).

BACA JUGA: Korban Apartemen Malioboro City Minta Diskresi ke Bupati Sleman

Pelanggaran atas Perda Sleman No.14/2015 dan Permendagri No.9/2009, jelas Subandi korban lainnya, menjadi dasar pelaporan Bupati Sleman Kustini ke Kemendagri. “Fasum apartemen kami antara lain jalan, tempat parkir, lapangan basket dan taman. Itu kalau diselewengkan lalu jalan utama pintu masuk di tutup maka kami tidak bisa masuk ke apartemen kami lewat jalan mana selain jalan fasum tersebut, inilah makanya harus dikelola Pemkab Sleman fasum tersebut agar tidak rentan disalahgunakan,” katanya.

Subandi menjelaskan para korban telah berusaha untuk mengomunikasikan masalah ini secara langsung ke Bupati Sleman Kustini. “Sampai hari ini Bupati belum menanggapi surat resmi kami, yang kami kirim 5 Agustus kemarin, lalu kami juga pernah diterima audiensi tapi belum ada langkah konkret padahal Bupati sudah berjanji akan memfasilitasi dan membantu menyelesaikan masalah ini,” ungkapnya.

Laporan para korban dugaan penipuan apartemen Malioboro City ini kepada Kemendagri disampaikan lewat inspektur Jenderal dan Inspektur Khusus Kemendagri. “Kami juga sudah melaporkan ketidaktegasan ini ke Kementerian Sekretariat Negara, kami berharap agar ada ketegasan dari Bupati Sleman untuk membantu masalah kami ini karena kerugiannya bisa mencapai ratusan miliar dan ratusan orang,” katanya.

Tanggapan Bupati Sleman

Menanggapi keresahan para pembeli unit apartemen di Malioboro City, Pemkab Sleman memahami dan telah melakukan berbagai upaya untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara pembeli dengan pihak pengembang.

Itikad baik Pemkab Sleman tersebut dilaksanakan dengan berbagai upaya mediasi, mempertemukan pembeli, pengembang , yaitu PT. Inti Hosmet dan pihak terkait lainnya. "Pertemuan mediasi telah dilaksanakan sekitar delapan kali. Namun demikian belum ada titik temu antara para pihak," ujar Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, Kamis (5/10/2023).

BACA JUGA: Temui Bupati Sleman, Korban Apartemen Malioboro City Berharap Ada Solusi

Adapun penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan yang dilakukan pembangun perumahan, lanjutnya, merupakan kelengkapan dasar fisik sebagai upaya memberikan tempat hunian yang layak bagi setiap penghuni perumahan.

"Pemkab Sleman juga telah memberikan Surat Edaran dan juga telah menerbitkan surat peringatan kepada pengembang PT. Inti Hosmed, agar segera menyerahkan PSU kepada Pemkab Sleman," ujarnya.

"Kami berupaya membantu penyelesaian permasalahan ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kustini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember

News
| Jum'at, 22 November 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement