Capaian Aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Kulonprogo Baru 1,94%.
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kulonprogo mencatat bahwa capaian identitas kependudukan digital (IKD) sampai saat ini sekitar 1,94%. Padahal Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri telah menetapkan target sebesar 25% sampai akhir tahun 2023.
Kepala Disdukcapil Kulonprogo, Aspiyah, mengatakan bahwa kendati capaian IKD di Kulonprogo tergolong kecil namun pihaknya terus berupaya untuk mendorong masyarakat dan membuka layanan untuk pendaftaran IKD.
Advertisement
“Identitas Kependudukan Digital [IKD] atau KTP Digital kan sudah diprogramkan Dirjen [Dukcapil Kemendagri]. Tahun 2021 semua pegawai Disdukcapil harus sudah memiliki IKD lalu disusul OPD lain. Memang sampai saat ini masih kecil [capaiannya], 1,94 persen,” kata Aspiyah dihubungi, Sabtu (14/10/2023).
Aspiyah menambahkan bahwa sosialisasi mengenai IKD tersebut telah dan terus dilakukan melalui beberapa sarana seperti radio dan secara langsung di kecamatan atau kapanewon juga kalurahan. Kata dia, masyarakat harus memiliki KTP terlebih dahulu sebelum mendaftar IKD.
Terang dia, masih ada masyarakat yang belum menyadari pentingnya IKD. Padahal, IKD diklaim lebih praktis. Pasalnya, masyarakat cukup membuka aplikasi IKD baik di sistem android maupun iOS lalu memakainya sesuai kebutuhan.
BACA JUGA: Aktivasi KTP Digital di Gunungkidul Bisa Dilakukan di Kecamatan
“IKD ini lebih praktis. Ketika KTP kita hilang dan mau beli tiket ya langsung saja pakai IKD lewat ponsel baik android maupun iOS. Tunjukkan saya ke petugas. Di Bandara dan Stasiun Kereta Api mereka sudah mau melayani pakai IKD,” katanya.
Lebih jauh, Aspiyah menjelaskan seseorang tidak perlu lagi datang ke Disdukcapil untuk mencetak dokumen penting seperti kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), akta kelahiran, dan akta kematian.
Dari kepemilikan IKD, seseorang dapat menggunakan anjungan dukcapil mandiri (ADM). ADM merupakan mesin yang fungsinya menyerupai anjungan tunai mandiri (ATM). Hanya saja, mesin ini bekerja khusus untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan.
Saat ini Disdukcapil Kulonprogo telah membuka empat layanan online melalui aplikasi IKD yaitu layanan permohonan cetak KK, cetak biodata WNI, layanan pelaporan kelahiran WNI dan layanan pelaporan kematian.
“Dengan adanya layanan online ini, masyarakat cukup mengakses menu pelayanan di aplikasi IKD. Setelah itu silakan mengajukan permohonan melalui aplikasi IKD tanpa harus datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kulonprogo, lalu permohonan akan diproses oleh petugas Disdukcapil dan dokumen adminduk hasil layanan berupa dokumen digital akan muncul di dalam aplikasi IKD. Apabila masyarakat membutuhkan dokumen fisik dari hasil layanan tersebut, masyarakat dapat melakukan cetak mandiri melalui mesin ADM,” ucapnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kulonprogo, Jazil Ambar Was’an, mengatakan pejabat Pemkab Kulonprogo mayoritas sudah memiliki IKD.
“Mayoritas sudah punya IKD. Paling hanya ada satu atau dua orang yang belum punya IKD,” kata Jazil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KPU Bantul Mulai Mendistribusikan Undangan Nyoblos di Pilkada
- KPU Bantul Pastikan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Telah Dicoret dari DPT
- KPU Sleman Memprediksi Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS Rampung Maksimal Jam 5 Sore
- Indeks Masih Jomplang, Penguatan Literasi Keuangan Sasar Mahasiswa UGM
- Undangan Memilih Pilkada Gunungkidul Didistribusikan ke 612.421 Warga
Advertisement
Advertisement