Satpol PP Bantul Temukan 34 Jamu Obat Kuat Berbahaya
Satpol PP Bantul dan BBPOM DIY menemukan 34 jamu obat kuat mengandung bahan kimia berbahaya di sebuah depot di Srandakan.
Sekda DIY, Beny Suharsono./Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY tengah mewaspadai sebaran penyakit zoonosis di wilayahnya menyusul meluasnya temuan kasus positif cacar monyet atau monkey pox (Mpox) di Jakarta belum lama ini. Masyarakat pun diminta untuk mengendalikan perilaku sebagai penyebab utama penyebaran penyakit ini misalnya tekanan populasi, deforestasi, intensifikasi pertanian, perdagangan global hewan liar, dan konsumsi daging secara berlebihan.
Sekda DIY Beny Suharsono mengungkapkan jika perilaku yang dianggap sebagai penyebab penyebaran penyakit zoonosis tersebut terus berlanjut, maka potensi wabah zoonosis akan semakin besar. Menurutnya pola penyebaran dan penularan wabah zoonosis belum sepenuhnya diketahui. Oleh karenanya, perlu ada perhatian besar dan serius terhadap permasalahan ini.
“Kejadian ini menjadi peringatan bagi kita semua akan pentingnya pencegahan dan pengendalian zoonosis,” ujar Beny, Kamis (26/10/2023).
Baca Juga: Cegah Kasus Penyakit Hewan, Pemerintah Bentuk Kader Zoonosi
Menurut Beny, pencegahan dan penanggulangan wabah zoonosis diperlukan penguatan koordinasi struktural antara pusat dan daerah, serta kolaborasi dari berbagai pihak. Menghadapi kompleksitas zoonosis, dibutuhkan pendekatan terintegratif pada hubungan antara manusia, hewan, peternakan, satwa liar, dan lingkungan sosial serta ekologinya.
Baca Juga: Cegah Penyakit Zoonosis, Dinkes Gunungkidul Bentuk Satgas One Health di Kapanewon
Pihaknya juga telah menjalin kerja sama dengan Australia Indonesia Health Security Partnership (AIHSP) dalam hal pencegahan dan pengendalian zoonosis serta penyakit infeksius baru. Sejak 28 September 2021, DIY telah menetapkan program AIHSP melalui Keputusan Gubernur Nomor 227/TIM/2021 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan AIHSP DIY.
"Harapan kami kerja sama dan pertemuan ini mampu menghasilkan susunan Raker Tahunan Tim Koordinasi Daerah Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru DIY. Juga mampu mengidentifikasi sumber penganggaran kegiatan dan mendiskusikan skema keberlanjutan," katanya.
Baca Juga: Waspadai Zoonosis, Warga Diminta Teliti Membeli Hewan Kurban
Koordinator AISHP Wilayah DIY Novia Purnamasari mengatakan interaksi antara hewan dan manusia dapat menimbulkan masalah kesehatan zoonosis, baik yang bersifat emerging maupun re-emerging. Masalah kesehatan ini sangat serius dan membutuhkan respons cepat agar tidak berkembang menjadi wabah.
Interaksi antara hewan dan manusia dapat menimbulkan masalah dalam kesehatan masyarakat yang dikenal dengan istilah zoonosis baik yang bersifat emerging maupun reenergi hal ini merupakan masalah kesehatan yang serius dari sisi kesehatan hewan dan manusia yang memerlukan infeksi dan respon cepat agar tidak berkembang menjadi wabah.
“Kami telah memilih Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Kulon Progo sebagai kabupaten area kerja. Pemilihan Kabupaten ini telah melalui proses konsultasi antara AIHSP dan Pemda DIY untuk mencegah zoonosis. Kasus antraks yang sempat terjadi di Gunungkidul beberapa waktu menjadi alasan mengapa kami memilih kabupaten tersebut,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Satpol PP Bantul dan BBPOM DIY menemukan 34 jamu obat kuat mengandung bahan kimia berbahaya di sebuah depot di Srandakan.
PSS Sleman merekrut eks gelandang Persipura Markus Madjar. Pemain 21 tahun itu sudah dipantau sejak Liga 2 dan mulai berlatih bersama Super Elja.
Alfamidi kembali menyalurkan 1.500 telur untuk 50 balita di Margodadi, Sleman, sebagai bagian dari program CSR pencegahan stunting.
Pemerintah menargetkan kemiskinan nasional turun menjadi 6–6,5 persen pada 2027 dengan pertumbuhan ekonomi 6 persen.
Puan Maharani meminta polisi mengusut tuntas kericuhan demo 27 Agustus 2026 dan kematian warga di Pejompongan.
Pejabat Sleman yang gagal mencapai target kinerja bisa dikenai sanksi hingga demosi. Evaluasi mengacu pada Perbup Sleman No. 35/2026.