Advertisement
Polemik Tanah Tutupan Jepang Parangtritis, Proses Sertifikasi Ditargetkan Rampung Tahun Depan

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Tahun ini, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Bantul bersama masyarakat Kalurahan Parangtritis terus berkonsolidasi tanah tutupan Jepang yang ada di wilayah Kalurahan Parangtritis. Nantinya, masyarakat diharapkan dapat memiliki sertifikat atas tanah tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, Suwito menyampaikan pada 2022 telah dilakukan proses pendataan terhadap tanah tutupan Jepang yang ada di Kalurahan Parangtritis.
Advertisement
Setelah itu, proses pembuatan materi teknis terkait tanah tersebut dilakukan tahun ini. “Tahun ini membuat desain materi teknis dan hasilnya, template-nya, 2024,” katanya, Jumat (27/10/2023).
Suwito menyampaikan sebelumnya pada 2021, GTRA DIY yang diketuai oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X telah memutuskan bahwa akan mengembalikan tanah tersebut kepada masyarakat.
“Proses sertifikatnya tanah tutupan [Jepang] masuk program penyelesaian melalui GTRA [DIY]. Tahun 2021 sudah diputuskan bahwa itu melalui keputusan GTRA [DIY]yang ketuanya Gubernur [DIY] akan dikembalikan,” tegasnya.
Dia menyampaikan bahwa proses tersebut direncanakan akan berlangsung selama 2022-2024. “Tanah tutupan [Jepang] itu selama ini statusnya gantung [statusnya belum jelas], karena dicoret oleh Jepang. Dari Tim GTRA sudah disepakati akan dikembalikan ke warga melalui konsolidasi tanah. Itu dimulai dari 2022-2024,” katanya.
Diketahui proses konsolidasi tanah merupakan proses penataan kembali, penguasaan tanah serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan. Dalam proses konsolidasi tanah, menurut Suwito tanah tutupan Jepang yang akan digunakan untuk Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) dan fasilitas umum seperti jalan desa, tempat ibadah, dan sekolah, tidak akan dikembalikan.
“[Penyertifikatan tanah tutupan Jepang] Iya nanti. Secara roadmap sertifikat nanti didapatkan setelah konsolidasi. Konsolidasi diberikan tidak utuh, sesuai fasilitas sosial [fasos], karena nanti ada JJLS,” katanya.
Dia pun belum memastikan berapa luas tanah tutupan Jepang setelah dipotong fasilitas umum. Diketahui sebelumnya, Sekretaris Masyarakat Pengelola Tanah Tutupan Jepang Parangtritis (MPT2P), Suparyanto mengatakan total tanah tutupan Jepang di Parangtritis ada sekitar 118 hektare yang dikelola oleh 87 orang. Tetapi yang terkena JJLS sekitar 15,1 hektar di kelok 18.
Sementara Jagabaya Kalurahan Parangtritis, Karjana menyampaikan konsolidasi tanah tutupan Jepang tengah dilakukan. “Kesepakatannya itu yang intinya tanah itu akan dikembalikan ke pemilik ahli waris atau yang menguasai, dengan bukti-bukti yang sah, tetapi melalui konsolidasi tanah. Ini baru berjalan, tahapannya baru berjalan, ini sampai dengan merancang desain. Jadi yang terkena JJLS akan juga menggarap lagi, dengan proporsional untuk tanah yang digarap,” katanya.
Menurut dia, ahli waris warga yang dulu menggarap tanah tutupan Jepang nantinya dapat memiliki hak atas tanah tersebut. “Iya nanti dengan konsolidasi ini yang terkena akan menggarap dan akan diterbitkan sertifikat hak milik atas tanah tutupan, nanti diatasnamakan ahli waris atau yang menguasai,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Serangan Israel, Warga Palestina yang Tewas Tembus 65.000 Jiwa
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Sri Sultan HB X: Kita Harus Lebih Peka Terhadap Kondisi Masyarakat
- Nelayan Kulonprogo Jarang Melaut karena Angin dan Ombak Tinggi
- Kuota Sampah Kota Jogja di TPA Piyungan Tersisa 2.400 Ton
- Sampah dari Jogja Dibuang ke TPST Piyungan, Sultan: Sampai Akhir 2025
- Pemkot Jogja Tingkatkan Kesehatan Masyarakat melalui Perbaikan RTLH
Advertisement
Advertisement