Advertisement

Kejati DIY Ungkap Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Penyalahgunaan TKD

Yosef Leon
Rabu, 01 November 2023 - 12:17 WIB
Ujang Hasanudin
Kejati DIY Ungkap Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Penyalahgunaan TKD Petugas Kejaksaan Tinggi DIY (berompi hitam merah) saat keluar dari Kantor Dispertaru DIY, setelah menggeledah kantor terkait dengan kasus tanah kas desa, Rabu (12/7 - 2023).

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya akan merilis tersangka baru kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Maguwoharjo dan Kalurahan Candibinangun. Saat ini pihaknya tengah menunggu tahapan pemeriksaan saksi ahli untuk segera menetapkan tersangka baru.

"Kemungkinan ada lagi penambahan tersangka dan pastinya berkembang untuk Maguwoharjo dan Candibinangun. Itu dalam proses, tinggal menunggu dari keterangan ahli, kalau sudah mantap akan kita limpahkan ke pengadilan," kata Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto, Rabu (1/11/2023). 

Advertisement

Ponco belum mau menyebutkan tersangka yang akan diumumkan itu apakah berasal dari pejabat kalurahan yang sedang aktif atau tidak. "Saya tidak menyebutkan lurah aktif atau tidak, yang penting kasus Maguwoharjo dan Candibinangun hanya tinggal nunggu keterangan ahli," jelasnya. 

Disinyalir kerugian negara atas kasus itu mencapai puluhan miliar. Pihaknya juga belum mau membeberkan soal keterlibatan eks Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno dalam kasus penyalahgunaan TKD di dua wilayah tersebut. Hanya saja Ponco memastikan bahwa Krido pasti mengetahui soal penyalahgunaan, lantaran dirinya yang bertugas sebagai kepala dinas. 

"Kalau keterlibatan Krido di dua wilayah itu lihat persidangan saja untuk pastinya, tapi dengan melihat bahwa Krido itu kan Dispetaru yang punya kewenangan untuk mengelola maupun mengawasi setiap izin TKD, dia pasti tahu itu jelas," katanya. 

BACA JUGA: Kejati DIY Menyerahkan Krido dan Barang Bukti ke Rutan Kelas IIA Jogja

Keterlibatan Krido dalam penyalahgunaan TKD di dua wilayah itu disebutnya harus dibuktikan lewat serangkaian persidangan dan juga hasil pemeriksaan dari penyidik. "Masalah terlibat, itu kan sudah menuduh dan harus ada pembuktian kalau kita menuduh, tapi pasti dia tahu. Makanya fakta di persidangan akan dicari oleh penyidik," ujarnya. 

Sementara keterlibatan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino dipastikan oleh Ponco. "Yang dua wilayah itu Robinson jelas otomatis, tapi secara jelas kan diungkap dalam penyidikan dan sidang, karena sebetulnya dari beberapa itu ada peran Robinson di sana," katanya. 

Kepala Dispetaru DIY Adi Bayu Kristanto menyebutkan, selama ini pihaknya telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dalam penertiban penyalahgunaan TKD. "Kita selama ini dengan Kejati dan APH selalu koordinasi dan berintegrasi, artinya kalau dari APH minta informasi data kita dukung, begitu juga yang lain pasti kita bantu untuk penegakan hukum di DIY soal TKD," jelasnya. 

Bayu menambahkan, dengan rencana ditetapkannya tersangka baru kasus penyalahgunaan TKD di Maguwoharjo dan Candibinangun pihaknya mengaku sudah melakukan evaluasi. "Soal izin TKD terhadap yang belum sudah kita ingatkan, yang sudah masuk ke ranah hukum kita dukung penuh untuk diselesaikan, tapi yang sudah dilaksanakan APH kita serahkan sepenuhnya ke sana," pungkas Bayu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dokumen VLR Dipakai untuk Sebarluaskan SDGs IKN

News
| Rabu, 15 Mei 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta

Wisata
| Senin, 13 Mei 2024, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement