Advertisement
Bantul Punya Aplikasi Adrem Manis untuk Memudahkan Informasi Status Izin Reklame
Ilustrasi aplikasi ponsel pintar / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pelaku usaha di Kabupaten Bantul dimudahkan layanan mendapatkan informasi status izin reklame lewat aplikasi layanan Administrasi Izin Reklame melalui Geographical Information System (Adrem Manis). Aplikasi ini dikembangkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Aplikasi Adrem Manis adalah layanan untuk memudahkan pelaku usaha ataupun masyarakat mendapatkan info status izin reklame dengan titik koordinat peta GIS [Geographical Information System]-nya," kata Kepala DPMPTSP Bantul Annihayah, Senin (6/11/2023).
Advertisement
Menurut dia, aplikasi tersebut merupakan inovasi dalam upaya memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat, mendorong tumbuhnya investasi di Bantul, yang muaranya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tumbuhnya investasi tersebut.
"Melalui aplikasi ini juga sebagai sarana pengaduan masyarakat dengan cara scan atau ikuti tautan atau barcode reklame, serta sebagai sarana pengawasan reklame oleh masyarakat maupun Tim Pengawasan Reklame," katanya.
Dia mengatakan, mekanisme dari pada layanan tersebut adalah masyarakat menggunakan aplikasi untuk menampilkan titik izin reklame dalam tampilan peta. Jenis reklame yang ditampilkan hanya untuk billboard, baliho, videotron atau megatron yang ditanam, tidak menempel di bangunan.
BACA JUGA: Bantul Tambah 6 Pasien Baru Sifilis di 2023, Ini Imbauan Dinkes
"Hanya menampilkan izin reklame yang masa berlakunya belum habis atau masih dalam proses. Permohonan informasi akan dikirimkan melalui nomor Whatsapp," katanya.
Dia mengatakan, aplikasi tersebut bertujuan digunakan sebagai basis data pengawasan izin reklamedi Bantul, oleh Tim Pengawasan Reklame, dan sebagai basis data dan informasi jika ada aduan masyarakat terkait dengan izin reklame.
Sementara itu, lanjut dia, manfaat yang didapatkan adalah mendapatkan informasi status izin reklame plus titik koordinatnya, sebagai sarana pengaduan masyarakat dengan cara scan barcode reklame atau link yang tertera. "Kemudian sebagai sarana pengawasan reklame, baik kondisi maupun konten reklame," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Viral Korban Penganiayaan Kapuk Dilaporkan, Ini Respons Kuasa Hukum
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Bulog Lanjutkan Serap Gabah 2026, Petani Sleman Tak Perlu Jual Murah
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja, Rabu 11 Februari 2026
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo, Rabu 11 Februari 2026
- KID DIY Dorong Akses Informasi Terbuka untuk Perkuat Mitigasi Bencana
- Sambut Ramadan, Pemkab Sleman Perkuat Peran Rois di Tingkat Akar
Advertisement
Advertisement



