Advertisement

Promo November

Lima Jabatan Eselon II di Gunungkidul Masih Kosong

David Kurniawan
Senin, 06 November 2023 - 14:27 WIB
Mediani Dyah Natalia
Lima Jabatan Eselon II di Gunungkidul Masih Kosong Lelang jabatan / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul mencatat ada lima jabatan eselon II yang kosong. Rencananya pengisian masih menunggu dilakukannya penataan pejabat di lingkungan Pemkab.

Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar mengatakan jabatan yang masih lowong di antaranya Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan. Selanjutnya, ada Asisten III Bidang Administrasi Umum, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan serta Staf Ahli Bupati Bidang Sosial Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.

Advertisement

“Total ada lima jabatan eselon II yang masing kosong,” kata Iskandar, Senin (6/11/2023).

Baca Juga: Jabatan 4 Kepala OPD di Gunungkidul Masih Kosong

Dia menjelaskan sesuai dengan aturan pejabat eselon II atau setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT) pengisiannya melalui seleksi terbuka. Namun demikian, sebelum pengisian bupati memiliki kewenangan mengisi melalui proses penataan.

Iskandar tidak menampik pilihan pengisian terhadap jabatan yang kosong saat ini melalui penataan. Setelah penataan selesai baru dilaksanakan seleksi terbuka.

Baca Juga: Pemkot Jogja Lelang 4 Jabatan Eselon 2

“Sekarang masih berproses untuk penataan pejabat. Nanti setelah selesai, baru akan dilakukan pengisian jabatan yang kosong,” katanya.

Menurut dia, guna mengisi jabatan yang kosong sementara waktu telah ditunjuk pelaksana tugas untuk menjalankan tugas keseharian. “Sudah ditunjuk bupati dan mereka yang terpilih untuk sementara rangkap jabatan,” katanya.

Baca Juga: Jabatan Bawaslu Gunungkidul Masih Kosong

Anggota Komisi A DPRD Gunungkidul, Heri Purwanto berharap kekosongan jabatan di lingkup pemkab dapat segera disikapi. Meski sementara waktu ditunjuk pelaksana tugas, namun kebijakan tersebut bukan merupakan solusi jangka Panjang karena harus tetap diisi oleh pegawai definitif.

“Memang harus diisi dan sesuai aturan harus melalui mekanisme seleksi terbuka,” katanya.

Meski demikian, ia tidak menampik, pengisian terhadap jabatan yang kosong saat ini bisa dilakukan dengan rotasi dan penataan pejabat. Hanya, tetap saja ada jabatan yang masih kosong sehingga tetap diisi melalui seleksi terbuka.

“Kalau memang harus diisi, maka pelaksanaannya jangan terlalu lama. Hal ini agar kinerja di masing-masing posisi bisa lebih dioptimalkan, ketimbang hanya ditunjuk pelaksana tugas,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri

News
| Sabtu, 23 November 2024, 02:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement