KPU Bantul Catat Ada 592 Orang Pindah Memilih, Mayoritas Pelajar dan Mahasiswa
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Jumlah pemilih yang mengajukan pindah memilih di Kabupaten Bantul masih minim. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul masih membuka pelayanan pindah memilih hingga 15 Januari 2024.
Hingga akhir Oktober 2023, KPU Kabupaten Bantul mencatat ada 592 orang yang pindah memilih di Kabupaten Bantul. Jumlah tersebut terdiri dari 272 orang pemilih pindah memilih dari masuk ke Kabupaten Bantul, sementara 320 orang pemilih pindah memilih keluar Kabupaten Bantul.
Advertisement
Ketua KPU Kabupaten Bantul, Joko Santosa menuturkan bahwa sebagian besar pemilih yang mengajukan pindah memilih tersebut karena berdomisili tidak sesuai dengan KTP.
“[Pemilih pindah memilih] Mayoritas pelajar dan mahasiswa. Ada juga sebagian masyarakat umum. Kebanyakan pindah domisili,” katanya saat dihubungi, Jumat (10/11/2023).
Menurut Joko beberapa diantaranya merupakan pelajar, mahasiswa yang sedang menjalani tugas belajar di pesantren atau di perguruan tinggi. Sementara sebagian lainnya masyarakat yang bekerja atau menikah di luar daerah, sehingga pengajuan pindah memilih sesuai domisili.
Dia menyampaikan pemilih yang mengajukan pindah memilih harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) daerah tertentu terlebih dahulu. Setelah itu, pemilih dapat mengajukan pindah memilih sesuai dengan domisili.
“Kalau belum masuk DPT, tidak mengajukan pindah memilih. Kalau belum masuk DPT, [pemilih] menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat KTP,” ujarnya.
BACA JUGA: KPU Bantul Buka Layanan Pindah Memilih, Begini Caranya...
Selain itu, menurut Joko, pemilih yang telah melakukan pindah KTP ke Kabupaten Bantul pun perlu memastikan telah terdaftar dalam DPT Kabupaten Bantul. Karena menurut Joko, surat keterangan domisili yang digunakan saat mengajukan permohonan pindah kependudukan tidak lantas merubah data DPT.
“Bagi masyarakat yang pindah domisili, yang dulunya warga luar Bantul, sekarang alamat KTP-nya Bantul, segera melakukan pindah memilih. Karena kalau pindah domisili syarat administrasi data kependudukan, sementara syarat administrasi data KPU tidak langsung di pindah. Maka menghubungi KPU, dengan ketentuan yang bersangkutan memiliki KTP dan KK yang sudah pindah ke Bantul,” katanya.
Dia menyampaikan bahwa DPT telah ditetapkan pada Juni 2023, sehingga bagi warga yang mengajukan pindah KTP setelah penetapan DPT, maka harus mengajukan pindah memilih agar dapat memilih sesuai dengan alamat KTP yang baru.
“Segera saja masyarakat yang sudah pindah domisili [dan KTP] ke Bantul mengurus itu. Karena nanti hari H [Pemilu], walaupun alamat KTP di Bantul, tetapi dalam daftar pemilih [DPT] kami di luar Bantul, ya tidak bisa [memilih di Bantul],” tutupnya.
Karena itu, Joko meminta agar pemilih dapat memastikan telah terdaftar dalam DPT sesuai dengan KTP atau domisili. Sehingga dapat memberikan hak suaranya dalam Pemilu tahun depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Terdampak Bencana Hidrometeorologi, TPS di Bantul Boleh Pindah Saat Hari Coblosan
- Proyek Taman Jalan Affandi Ditargetkan Rampung Awal Desember, Ini Jenis Pohon yang Ditanam
- Status Siaga Darurat Bencana DIY Diperpanjang hingga 2 Januari 2025
- Kalah dari PSBS, Pelatih PSS Akui Materi Latihan 3 Pekan Terakhir Tak Jalan di Lapangan
- Angka Konsumsi Ikan oleh Masyarakat Bantul Masih Rendah
Advertisement
Advertisement