Lumbung Mataram Kalurahan Purwosari di Kulonprogo Mengoptimalkan Pertanian dan Peternakan Warga
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Lurah Maguwoharjo Kasidi (tengah) bergegas meninggalkan kantor Kejati DIY saat pertama kali ditetapkan sebagai tersangka mafia tanah kas desa.
Harianjogja.com, JOGJA—Pemeriksaan Lurah Maguwoharjo Kasidi dalam kasus mafia tanah kas desa masih terus dilakukan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah memeriksa Kasidi sebanyak dua kali sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Selama dua kali diperiksa Kejati DIY itu, Kasidi membawa tabung oksigen untuk menunjang kesehatannya. "Bawa tabung oksigen karena memang diperlukan agar kesehatannya terjaga, proses pemeriksaan juga berjalan lancar," jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, Rabu (22/11/2023).
BACA JUGA: Lurah Maguwoharjo Ditetapkan sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Kas Desa di DIY
Meskipun sudah berstatus tersangka mafia tanah kas desa, jelas Herwatan, Kejati DIY tak menahan Kasidi ke lembaga pemasyarakatan. "Meskipun tidak ditahan dan hanya penahanan dalam kota yang bersangkutan cukup kooperatif," katanya.
Herwatan menjelaskan masa penahanan dalam kota untuk Lurah Kasidi akan diperpanjang. "Masa penahanan sudah hampir 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka pada awal November ini, karena kebutuhan penyidikan masih diperlukan jadi akan diperpanjang," ujarnya.
Kejati DIY, lanjut Herwatan, menargetkan penyidikan terhadap Lurah Maguwoharjo itu akan rampung pada Desember nanti. "Kami targetkan Desember sudah kami serahkan ke pengadilan," tuturnya.
BACA JUGA: Kepala BIN Nggak Percaya Ada Pakta Integritas Mendukung Ganjar Pranowo
Herwatan menuturkan selama proses penyidikan mafia tanah kas desa Maguwoharjo pihak lain juga turut diperiksa. "Mantan Lurah Maguwoharjo [ImmidiImindi Kasmiyanta] sebelumnya juga diperiksa," ungkapnya.
Pemeriksaan terhadap mantan Lurah Maguwoharjo itu lantaran masih ada hubungan dengan perkara yang sedang disidik Kejati DIY. "Tidak hanya mantan Lurah Maguwoharjo, tapi pihak-pihak lain yang masih terkait dengan perkara, terbaru kemarin BPN Sleman kami periksa juga untuk mengungkap perkara seutuh-utuhnya," tegasnya.
Kejati DIY masih membuka peluang adanya pihak lain yang bisa jadi tersangka mafia tanah kas desa Maguwoharjo. "Karena penyidikan masih terus berjalan maka kemungkinan pihak-pihak lain ada jadi tersangka masih terbuka, karena belum selesai pemeriksaan," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
PDAM Sleman petakan wilayah rawan air saat kemarau 2026. Godean hingga Pakem berpotensi alami tekanan rendah.
9 WNI relawan Gaza dibebaskan dari Israel. Pemerintah pastikan mereka dalam perjalanan pulang ke Indonesia.
Polres Bantul sita 256 botol miras ilegal dari tiga lokasi. Tiga pelaku diamankan dalam operasi dua hari.
Satgas PASTI hentikan CANTVR dan YUDIA. Modus investasi bodong dan kerja paruh waktu, masyarakat diminta waspada.
Kemendag minta UMKM laporkan pungli dan gangguan usaha. Pemerintah janji lindungi pelaku usaha kecil.