Advertisement

Hore! Pemkab Gunungkidul Alokasikan Rp34,5 Miliar untuk Gaji THL di Tahun Depan

David Kurniawan
Minggu, 26 November 2023 - 14:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Hore! Pemkab Gunungkidul Alokasikan Rp34,5 Miliar untuk Gaji THL di Tahun Depan Puluhan peserta mengikuti Tes Kompetensi Bidang untuk pengadaan THL di lingkungan Dukcapil Gunungkidul, Kamis (17/2/2022) - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab memastikan akan ada perpanjangan masa kerja pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gunungkidul. Total alokasi gaji yang disedikaan di tahun depan sebesar Rp34,5 miliar.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan, belum ada keputusan terkait dengan penghapusan Tenaga Harian Lepas (THL) maupun pegawai non ASN di lingkup pemkab. Hal ini terlihat dari rencana alokasi anggaran yang tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2024.

Advertisement

BACA JUGA: Kabar Baik untuk THL Gunungkidul, Pemkab Bakal Perpanjang Masa Kerja Hingga 2024

Menurut dia, draf rancangan sudah ada kesepakatan bersama dengan DPRD Gunungkidul. Adapun hingga sekarang masih menunggu hasil evaluasi dari Gubernur DIY, Sri Sultan HB X.

“Salah satu pengeluaran yang disediakan untuk gaji THL dan pegawai kontrak lainnya di lingkup pemkab,” kata Putro, Minggu (26/11/2023).

Dia menjelaskan, gaji THL masuk dalam kegiatan belanja rutin yang dimiliki pemkab. Sebagai contoh di tahun ini dialokasikan sebesar Rp37,4 miliar.

Adapun di 2024 sudah dilakukan sekitar Rp37,5 miliar. Untuk besarannya disesuaikan dengan kebutuhan dan jumlah pegawai non ASN yang dimiliki.

“Dengan dialokasikan anggaran ini, maka dipastikan masih ada pegawai non ASN di lingkup pemkab untuk tahun depan,” katanya.

Diperkirakan pegawai non ASN di Gunungkidul ada sekitar 2.600 orang. Adapun wacana penghapusan sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan, Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan Undang-Undang No20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sama seperti peraturan sebelumnya yang tertuang di Undang-Undang No.5/2014, ASN hanya terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

BACA JUGA: Kebun Bunga Amarilis di Gunungkidul Bermekaran, Siap Sambut Wisatawan

Namun faktanya hingga sekarang masih ada pegawai non ASN di lingkup pemkab maupun pemda di Indonesia, termasuk di Gunungkidul. Sesuai dengan instruksi di undang-undang baru, lanjut dia, penataan THL atau pegawai non ASN lainnya diselesaikan hingga Desember 2024.

Adanya kebijakan tersebut maka bisa dipastikan keberadaan pegawai ini masih dipergunakan hingga tahun depan. “Masih boleh dan akan ada perpanjangan masa kerja. Sebab, perpanjangan dilakukan setiap satu tahun sekali,” katanya.

Adapun kebijakan selanjutnya masih menunggu rancangan peraturan pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang ASN yang baru. Adapun perpanjangan juga tidak serta merta diberikan karena semua tergantung dengan kinerja dari masing-masing pegawai.

“Sebelum perpanjangan ada evaluasi. Kalau kinerjanya baik maka bisa diperpanjang,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenkeu Terbitkan PMK Perpanjangan Insentif Pajak Pembelian Rumah

News
| Jum'at, 20 September 2024, 02:57 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Keindahan Alam dan Sungai di Desa Wisata Srikemenut Bantul

Wisata
| Rabu, 18 September 2024, 10:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement