Desentralisasi Pengelolaan Sampah, ORI DIY: Penutupan TPA Piyungan Tidak Sesuai Perda
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kebijakan desentralisasi pengelolaan sampah di DIY kembali disorot Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY.
Kepala ORI DIY Budi Masthuri menyebut penutupan TPA Piyungan sejatinya tak sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Dalam Perda itu, tertulis Pemda menyelenggarakan pengolahan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sehingga menurutnya, tidak ada sinkronisasi antara kebijakan dengan implementasi di lapangan.
Advertisement
Hal ini disampaikan Budi dalam diskusi soal pengelolaan sampah di DIY bersama berbagai elemen masyarakat, Selasa (5/12/2023). Diskusi ini dilaksanakan untuk menggali permasalahan dan solusi atas persoalan sampah di DIY.
Salah satunya, mencari solusi atas penutupan permanen TPA Piyungan. Lalu, juga alternatif lain atas kebijakan pengolahan sampah yang dikelola secara desentralisasi oleh masing-masing kabupaten dan kota.
"Karena dalam Perda itu masih diatur pengelolaan regional itu. Artinya dalam konsep perda, Piyungan masih ada seharusnya, atau di daerah lain yang sifatnya regional antar kabupaten kota. Ini yang belum selesai dan masih jadi diskusi," jelas Budi, di Kantor ORI DIY, Selasa.
Budi mengaku mempertanyakan efektivitas kebijakan desentralisasi pengelolaan sampah. Menurutnya, kabupaten kota akan menemui masalah. Misalnya, adanya keterbatasan lahan yang ada di Kota Jogja. Begitu juga dengan Sleman. Meski Sleman terbilang masih punya lahan dibanding Kota Jogja, tetapi lokasi pengolahan sampah tak boleh berada di tengah pemukiman.
Kebanyakan, lokasi yang jauh dari pemukiman berada di lereng Gunung Merapi. Menurutnya, ini akan berpengaruh pada kualitas air. Untuk itu, perlu adanya kajian kritis soal desentralisasi pengolahan sampah.
"Apakah memang sesuai karakteristik, topografi, sosiologi maupun geografi. Ini yang perlu dikaji secara lebih kritis. Kolaborasi penting dan akan menemukan solusi bersama yang bisa diterima dan didukung karena kalau kebijakan tidak ada dukungan, tidak akan jalan," ungkapnya.
BACA JUGA: DIY Dapat Alokasi APBN 2024 Sebesar Rp25,82 Triliun
Budi mengatakan, penyelesaian masalah sampah perlu adanya komitmen dari pemimpin daerah. Komitmen ini bisa diwujudkan dalam kebijakan anggaran terkait dengan pengelolaan sampah. "Anggaran pengelolaan sampah di Piyungan itu cuma Rp8 miliar sampai Rp9 miliar saja. Sementara di Surabaya sekian ratus miliar," katanya.
Salah satu anggota Masyarakat Sadar Sampah DIY Novia Rukmi mengatakan setiap tahun DPRD DIY memberikan catatan kritis atau kepada Pemda DIY terkait dengan masalah sampah utamanya pengelolaan di Piyungan. TPA Piyungan, lanjutnya, juga merupakan proyek strategis Pemda DIY. Ini akan menjadi masalah ketika terjadi penutupan. Ada juga Bahan Acara (BA) Nomor 6 tahun 2023 tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Regional yang sedang dibahas Pansus DPRD DIY.
"Dan itu sudah turun rekomendasi dari Kemendagri yang sampai sekarang tidak jelas keberlangsungan Raperda BA 6 tahun 2023. Apakah itu akan dilaksanakan atau digantung. Ini juga menjadi permasalahan karena di dalam konsepnya, pengelolaan sampah regional itu arahnya ke TPA Piyungan. Tetapi untuk desentralisasi ditutup kan?" ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hoaks di Masa Tenang Pilkada Jadi Sorotan Bawaslu, Ini 5 Provinsi Paling Rawan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Angka Konsumsi Ikan oleh Masyarakat Bantul Masih Rendah
- Ini Upaya Kampus Muhammadiyah Mengantisipasi Judol di Kalangan Mahasiswa
- Pilkada 2024, Kampanye Akbar di Sleman Hanya Dilakukan Dua Kali
- Bangun SDM Unggul, Paslon 2 Hasto Wawan Siap Kerja Keras Bangun Sistem Pendidikan Pro Rakyat
- Ketua DPP PDIP Esti Wijayati Sebut Rekam Jejak Hasto-Wawan Baik, Yakin Menangkan Pilkada
Advertisement
Advertisement