Advertisement
Bawaslu DIY Kesulitan Menindak Kampanye Terselubung Anggota Dewan Petahana
![Bawaslu DIY Kesulitan Menindak Kampanye Terselubung Anggota Dewan Petahana](https://img.harianjogja.com/posts/2023/12/08/1157533/kampanye-pilkada-2.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Bawaslu DIY mengaku tidak bisa menindak anggota dewan petahana yang menjalankan kampanye terselubung lewat berbagai agenda yang dibiayai oleh APBD. Menjelang Pemilu 2024 banyak anggota dewan yang maju kembali dan memanfaatkan posisinya untuk berkampanye melalui agenda-agenda dinas yang berkolaborasi dengan berbagai instansi.
Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib mengatakan, hal tersebut lumrah terjadi dan tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran kampanye. "Kalau hanya foto dirinya tapi tidak dicantumkan dia sebagai caleg dan tidak ada ajakan ya enggak ada masalah, karena bagaimana pun juga kan dia anggota dewan. Kalau dalam porsi itu ya enggak ada masalah," kata Najib, Jumat (8/12/2023).
Advertisement
BACA JUGA : Di Gunungkidul Mulai Ditemukan Pelanggaran APK, Kampanye Terselubung Masih Nihil
Aktivitas peserta Pemilu hanya bisa ditindak jika menggelar kegiatan kampanye pada acara yang bukan kegiatan kampanye. Menurutnya baru menjadi masalah ketika acara itu dimanfaatkan untuk kampanye ada unsur pencitraan dan ajakan memilih. Najib menyatakan Bawaslu tidak memungkinkan melarang aktivitas sosial anggota dewan meski pun dia juga berstatus sebagai caleg. “Soal dia dapat manfaat dari itu, ya itu kan secara langsung atas jabatan dia," katanya.
Najib menerangkan, kampanye hanya boleh dilaksanakan oleh pelaksana kampanye dan berizin lewat surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye. "Ada tempat sendiri kalau memang dia kampanye, kalau kegiatan lain ya tidak boleh. Karena itu kami selalu utamakan pencegahan dan mengawasi, kalau ada kegiatan yang bukan kampanye di situ hadir caleg maka kita pastikan agar tidak dimanfaatkan untuk kampanye," ujarnya.
Menurut Najib, anggota dewan petahana memang diuntungkan di masa kampanye Pemilu 2024 ini. "Memang yang incumbent dan punya jabatan ya mereka diuntungkan ya, ketika dia hadir di berbagai event tanpa dia kampanye ya juga sudah diuntungkan karena bisa secara langsung mengenalkan diri kepada publik," katanya.
BACA JUGA : Hingga Hari Ini Bawaslu DIY Temukan 5 Kampanye Terselubung Tanpa Pemberitahuan
Sampai dengan sekarang, berbagai bentuk pelanggaran kampanye sudah ditemukan oleh Bawaslu DIY. Bentuk dan jenisnya beragam mulai dari pembagian sembako dan lain sebagainya. Bawaslu lebih upayakan bentuk pencegahan.
“Sekarang kan masih pertemuan terbatas di forum kecil jadi prinsipnya kami mendahulukan pencegahan sebelum penindakan, alhamdulillah kita berhasil mencegah beberapa kegiatan yang bukan kampanye untuk dipakai sebagai ajang kampanye," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/26/1182733/museum_pacitan_pendidik.jpg)
Pendidik di Pacitan Antusias Kolaborasi dengan Museum Song Terus
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Momen Pembersihan Lahir Batin, Disbud Kulonprogo Gelar Jamasan 14 Pusaka
- Vaksinasi Polio di Sleman Sudah Terlaksana di Awal Tahun
- Top 7 News Harian Jogja Online, Jumat 26 Juli, Update Jalan Tol Jogja, Kasus Mafia TKD hingga Festival Layang-layang 2024
- Bawaslu Kulonprogo Ajak IKIP PGRI Wates Jadi Pengawas Partisipatif Pilkada 2024
- Mahasiswi Prodi Keperawatan Anestesiologi Unisa Jogja Meninggal Dalam Kecelakaan
Advertisement
Advertisement