Advertisement

Bawaslu DIY Kesulitan Menindak Kampanye Terselubung Anggota Dewan Petahana

Yosef Leon
Jum'at, 08 Desember 2023 - 14:17 WIB
Sunartono
Bawaslu DIY Kesulitan Menindak Kampanye Terselubung Anggota Dewan Petahana Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Bawaslu DIY mengaku tidak bisa menindak anggota dewan petahana yang menjalankan kampanye terselubung lewat berbagai agenda yang dibiayai oleh APBD. Menjelang Pemilu 2024 banyak anggota dewan yang maju kembali dan memanfaatkan posisinya untuk berkampanye melalui agenda-agenda dinas yang berkolaborasi dengan berbagai instansi. 

Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib mengatakan, hal tersebut lumrah terjadi dan tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran kampanye. "Kalau hanya foto dirinya tapi tidak dicantumkan dia sebagai caleg dan tidak ada ajakan ya enggak ada masalah, karena bagaimana pun juga kan dia anggota dewan. Kalau dalam porsi itu ya enggak ada masalah," kata Najib, Jumat (8/12/2023).

Advertisement

BACA JUGA : Di Gunungkidul Mulai Ditemukan Pelanggaran APK, Kampanye Terselubung Masih Nihil

Aktivitas peserta Pemilu hanya bisa ditindak jika menggelar kegiatan kampanye pada acara yang bukan kegiatan kampanye. Menurutnya baru menjadi masalah ketika acara itu dimanfaatkan untuk kampanye ada unsur pencitraan dan ajakan memilih. Najib menyatakan Bawaslu tidak memungkinkan melarang aktivitas sosial anggota dewan meski pun dia juga berstatus sebagai caleg. “Soal dia dapat manfaat dari itu, ya itu kan secara langsung atas jabatan dia," katanya. 

Najib menerangkan, kampanye hanya boleh dilaksanakan oleh pelaksana kampanye dan berizin lewat surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye. "Ada tempat sendiri kalau memang dia kampanye, kalau kegiatan lain ya tidak boleh. Karena itu kami selalu utamakan pencegahan dan mengawasi, kalau ada kegiatan yang bukan kampanye di situ hadir caleg maka kita pastikan agar tidak dimanfaatkan untuk kampanye," ujarnya. 

Menurut Najib, anggota dewan petahana memang diuntungkan di masa kampanye Pemilu 2024 ini. "Memang yang incumbent dan punya jabatan ya mereka diuntungkan ya, ketika dia hadir di berbagai event tanpa dia kampanye ya juga sudah diuntungkan karena bisa secara langsung mengenalkan diri kepada publik," katanya. 

BACA JUGA : Hingga Hari Ini Bawaslu DIY Temukan 5 Kampanye Terselubung Tanpa Pemberitahuan

Sampai dengan sekarang, berbagai bentuk pelanggaran kampanye sudah ditemukan oleh Bawaslu DIY. Bentuk dan jenisnya beragam mulai dari pembagian sembako dan lain sebagainya. Bawaslu lebih upayakan bentuk pencegahan.

“Sekarang kan masih pertemuan terbatas di forum kecil jadi prinsipnya kami mendahulukan pencegahan sebelum penindakan, alhamdulillah kita berhasil mencegah beberapa kegiatan yang bukan kampanye untuk dipakai sebagai ajang kampanye," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pendidik di Pacitan Antusias Kolaborasi dengan Museum Song Terus

News
| Jum'at, 26 Juli 2024, 22:40 WIB

Advertisement

alt

Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya

Wisata
| Rabu, 24 Juli 2024, 15:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement