Advertisement

Polemik Tambang Uruk Proyek Tol, Warga Gedangsari Ternyata Pernah Dikriminalisasi

Triyo Handoko
Minggu, 10 Desember 2023 - 18:57 WIB
Arief Junianto
Polemik Tambang Uruk Proyek Tol, Warga Gedangsari Ternyata Pernah Dikriminalisasi Ilustrasi penambangan batu. - JIBI/Solopos

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGUNGKIDUL—Polemik antara warga dan pengusaha tambang batu dan tanah uruk di Gedangsari, Gunungkidul ternyata bukan baru kali ini saja. Seorang warga Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari pernah dikriminalisasi karena menolak tambang di wilayahnya. Ia dilaporkan ke polisi lantaran merusak banner berukuran 1 x 1 meter yang terpasang di area tambang tersebut.

Koordinator warga Sampang yang menolak tambang, Sularno menyebut upaya kriminalisasi itu terjadi pada Oktober lalu. Saat itu warga sampang melakukan aksi penolakan dan berencana menutup tambang tersebut.

Advertisement

Dalam aksinya, warga didampingi perangkat Kalurahan Sampang. “Tidak ada gesekan, hanya kami tutup saja tambangnya. Kebetulan ada banner 1 x 1 meter di atas tanah kas desa yang jadi lokasi penambangan, itu tak sengaja terusak. Itu saja, kemudian dilaporkan ke kepolisian salah satu warga kami itu karena delik merusak banner itu,” kata Sularso, Minggu (10/12/2023).

Meski begitu, jelas Sularso, nyatanya upaya kriminalisasi itu tak berhasil. Warga yang dilaporkan karena perusakan banner itu kemudian dimediasi di Polres Gunungkidul. “Kami bersama-sama ke Polres membahas masalah itu. Kami akui kesalahan kami karena merusak banner 1 x 1 meter itu yang sebenarnya tak sebanding dengan kerusakan lingkungan di wilayah kami,” ungkapnya.

Dalam proses mediasi itu, sambung Sularso, diterapkan tindak pidana miring (tipiring) atas warga yang merusak banner tersebut. “Kasusnya masuk tipiring, tetapi tidak ada sanksi atau denda. Jalan keluarnya kami diminta minta maaf ke perusahaan tambang yang melaporkan kasus itu,” jelasnya.

Warga Sampang yang menolak tambang itupun meminta maaf, lanjut Sularso, namun hanya bersedia minta maaf langsung ke pemilik perusahaan dan tidak diwakilkan. “Saat di Polres itu yang ada hanya pengacara perusahaan, kami tidak mau begitu. Kami hanya mau minta maaf langsung ke pemilik perusahaannya, lalu kami balik dan tidak diteruskan lagi perkaranya,” tuturnya.

Meskipun pernah berhadapan dalam kasus hukum tersebut, menurut Sularso, warga penolak tambang di Sampang tak gentar. “Kami tidak takut hanya karena seperti itu, kami sudah tahu konsekuensinya. Kami masih tetap lanjut menolak tambang, bukan berarti kami menolak pembangunan tol Jogja-Solo, itu silahkan saja. Kami hanya tak ingin ada perusakan lingkungan dan tindakan ilegal di desa kami,” tegasnya.

BACA JUGA: Tanah Uruk Tol Jogja Solo Bermasalah, Lokasi Penambangan di Sampang Gedangsari Ditolak Warga

Terbaru, Kejaksaan Negeri Gunungkidul menindaklanjuti laporan warga penolak tambang itu dengan meninjau langsung lokasinya. "Kami juga akan menyurati Pengadilan Negeri Wonosari untuk juga terlibat mengawal kasus dugaan pelanggaran izin pertambangan ini juga," ujar Sularso.

Sementara itu seorang aparat kepolisian di Polres Gunungkidul membenarkan mediasi tersebut. “Itu laporannya masuk ke Polda DIY lalu diminta Polres Gunungkidul yang menangani,” kata polisi tersebut tak mau disebut namanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Rabu Biru Foundation dan InJourney Kolaborasi Sukseskan Pertanian Berkelanjutan dengan Teknologi Drone

News
| Selasa, 03 Desember 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Berkunjung ke Chengdu Melihat Penangkaran Panda

Wisata
| Sabtu, 30 November 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement