Advertisement
Polemik Tambang Uruk Proyek Tol, Warga Gedangsari Ternyata Pernah Dikriminalisasi
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGUNGKIDUL—Polemik antara warga dan pengusaha tambang batu dan tanah uruk di Gedangsari, Gunungkidul ternyata bukan baru kali ini saja. Seorang warga Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari pernah dikriminalisasi karena menolak tambang di wilayahnya. Ia dilaporkan ke polisi lantaran merusak banner berukuran 1 x 1 meter yang terpasang di area tambang tersebut.
Koordinator warga Sampang yang menolak tambang, Sularno menyebut upaya kriminalisasi itu terjadi pada Oktober lalu. Saat itu warga sampang melakukan aksi penolakan dan berencana menutup tambang tersebut.
Advertisement
Dalam aksinya, warga didampingi perangkat Kalurahan Sampang. “Tidak ada gesekan, hanya kami tutup saja tambangnya. Kebetulan ada banner 1 x 1 meter di atas tanah kas desa yang jadi lokasi penambangan, itu tak sengaja terusak. Itu saja, kemudian dilaporkan ke kepolisian salah satu warga kami itu karena delik merusak banner itu,” kata Sularso, Minggu (10/12/2023).
Meski begitu, jelas Sularso, nyatanya upaya kriminalisasi itu tak berhasil. Warga yang dilaporkan karena perusakan banner itu kemudian dimediasi di Polres Gunungkidul. “Kami bersama-sama ke Polres membahas masalah itu. Kami akui kesalahan kami karena merusak banner 1 x 1 meter itu yang sebenarnya tak sebanding dengan kerusakan lingkungan di wilayah kami,” ungkapnya.
Dalam proses mediasi itu, sambung Sularso, diterapkan tindak pidana miring (tipiring) atas warga yang merusak banner tersebut. “Kasusnya masuk tipiring, tetapi tidak ada sanksi atau denda. Jalan keluarnya kami diminta minta maaf ke perusahaan tambang yang melaporkan kasus itu,” jelasnya.
Warga Sampang yang menolak tambang itupun meminta maaf, lanjut Sularso, namun hanya bersedia minta maaf langsung ke pemilik perusahaan dan tidak diwakilkan. “Saat di Polres itu yang ada hanya pengacara perusahaan, kami tidak mau begitu. Kami hanya mau minta maaf langsung ke pemilik perusahaannya, lalu kami balik dan tidak diteruskan lagi perkaranya,” tuturnya.
Meskipun pernah berhadapan dalam kasus hukum tersebut, menurut Sularso, warga penolak tambang di Sampang tak gentar. “Kami tidak takut hanya karena seperti itu, kami sudah tahu konsekuensinya. Kami masih tetap lanjut menolak tambang, bukan berarti kami menolak pembangunan tol Jogja-Solo, itu silahkan saja. Kami hanya tak ingin ada perusakan lingkungan dan tindakan ilegal di desa kami,” tegasnya.
BACA JUGA: Tanah Uruk Tol Jogja Solo Bermasalah, Lokasi Penambangan di Sampang Gedangsari Ditolak Warga
Terbaru, Kejaksaan Negeri Gunungkidul menindaklanjuti laporan warga penolak tambang itu dengan meninjau langsung lokasinya. "Kami juga akan menyurati Pengadilan Negeri Wonosari untuk juga terlibat mengawal kasus dugaan pelanggaran izin pertambangan ini juga," ujar Sularso.
Sementara itu seorang aparat kepolisian di Polres Gunungkidul membenarkan mediasi tersebut. “Itu laporannya masuk ke Polda DIY lalu diminta Polres Gunungkidul yang menangani,” kata polisi tersebut tak mau disebut namanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Merek-Merek Air Minum dalam Kemasan Ini Termahal di Dunia, Ada yang sampai Rp1 Miliar
Advertisement
Mengenal Fenomena Set Jetting dalam Berwisata, Ini Rekomendasi Lokasinya di Beberapa Kota
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 24 Januari 2025 di Balai Desa Siraman Wonosari
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 24 Januari 2025: Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Jadwal SIM Keliling Sleman Jumat 24 Januari 2025: Hari Ini di MPP
- Dampak Banjir Grobogan: 11 Kereta Api Relasi Jakarta Alami Keterlambatan
- Jadwal SIM Keliling Jumat 24 Januari 2025 di Bantul
Advertisement
Advertisement