Kota Jogja Vaksinasi 350 Ternak untuk Cegah PMK dan Penyakit Menular
DPP Kota Jogja memberikan layanan kesehatan terpadu bagi 350 ternak untuk memperkuat pencegahan PMK dan penyakit hewan menular strategis.
Ilustrasi sampah liar./Harian Jogja
Harianjogja.com, BANTUL—Mulai 2024, kuota sampah yang dibuang ke TPA Piyungan Transisi Tahap II akan kembali dibatasi. Untuk itu, Pemkab Bantul berupaya mengantisipasi pembuangan sampah liar melalui proses yustisi.
“Sampah yang dibuang ke TPA Piyungan dibatasi. Saat ini 110 ton per hari, mulai Januari 2024 kuota dikurangi lagi menjadi 95 ton per hari,” ujar Kepala DLH Bantul, Ari Budi Nugroho, Kamis (28/12/2023).
Ari menyampaikan dengan pembatasan pembuangan sampah tersebut, maka diperkirakan pembuangan sampah liar di beberapa ruas Jalan Kabupaten di Bantul akan meningkat.
Dia mengaku pihaknya telah menggandeng Satpol PP Bantul untuk melakukan upaya pengawasan dan penindakan terhadap pembuang sampah liar. “Pengawasan mandiri [dilakukan] oleh masyarakat dan Satpol PP berupa operasi tangkap tangan [OTT],” ujarnya.
Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayubroto mengaku telah menerapkan proses yustisi terhadap pembuang sampah liar sejak 21 Desember 2023. Meski begitu, menurut Jati hingga saat ini belum ada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. “Kemarin [proses yustisi bagi pembuang sampah liar] sudah kami siapkan, tetapi belum ada yang tertangkap. Nanti di Januari akan kami fokuskan lagi,” ujarnya.
Menurut Jati, upaya pemasangan spanduk larangan buang sampah sembarangan di lokasi yang rawan ditemukan tumpukan sampah telah dilakukan. Meski begitu, menurutnya tidak banyak berimplikasi.
“Sepertinya belum begitu berpengaruh [spanduk larangan buang sampah sembarangan]. Kami pasang spanduk, buangnya di sebelah spanduk. Kita sosialisasi melalui berbagai macam cara. Salah satunya kami tegakkan melalui yustisi itu,” ujarnya.
BACA JUGA: Kunjungan Tembus 5.000 Per Hari Selama Liburan, Begini Cara Taman Pintar Mengelola Sampah
Sementara menurut Jati, pada Desember 2023 telah dilakukan enam kali upaya razia pembuang sampah liar, dan didapati sekitar 2-3 orang yang membuang sampah liar.
Dari penangkapan tersebut, menurut Jati diperkirakan waktu rawan pembuangan sampah liar sekitar pukul 23.00 WIB-02.00 WIB dan sekitar 04.00 WIB-06.00 WIB.
Dia pun berharap proses yustisi yang diterapkan tersebut dapat menjadi solusi bagi persoalan pembuangan sampah liar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPP Kota Jogja memberikan layanan kesehatan terpadu bagi 350 ternak untuk memperkuat pencegahan PMK dan penyakit hewan menular strategis.
Dua anak pejuang leukemia menjalani pengobatan di RSUP Dr. Sardjito. BPJS Kesehatan membantu meringankan biaya terapi sehingga keluarga fokus mendampingi.
Kongres XI WUJA 2026 di Jogja diikuti lebih dari 1.000 alumni Jesuit dari berbagai negara. Sultan HB X mengajak memperkuat persaudaraan dan kepemimpinan berbasi
Kemantren Umbulharjo memperluas gerakan pilah sampah dari rumah. Pemkot Jogja menargetkan pengurangan sampah organik melalui Mas JOS.
Timnas Indonesia dipastikan tanpa Marselino Ferdinan, Ragnar Oratmangoen, dan Justin Hubner saat menghadapi Timor Leste di Piala AFF 2026.
Geely Coolray resmi meluncur di GIIAS 2026. SUV turbo 174 PS ini dibanderol mulai Rp333 juta dan siap bersaing dengan Honda HR-V hingga Hyundai Creta.