Advertisement

Pengawas TPS Kulonprogo Masih Ada yang Belum Terisi, Bawaslu Perpanjang Pendaftaran

Triyo Handoko
Senin, 08 Januari 2024 - 19:47 WIB
Mediani Dyah Natalia
Pengawas TPS Kulonprogo Masih Ada yang Belum Terisi, Bawaslu Perpanjang Pendaftaran Ilustrasi pemilu / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (TPS) di Kulonprogo diperpanjang. Masa perpanjangan pendaftaran ini hanya diberlakukan di TPS yang masih kosong calon pengawas TPS dimana perpanjangan dilakukan hingga Senin (8/1/2023).

Meskipun terdapat pengawas TPS yang belum terisi, secara umum total pendaftar yang diterima Bawaslu Kulonprogo melalui kebutuhan yang ada. Di mana kebutuhannya 1.302 pengawas TPS, sedangkan pendaftarnya sebanyak 1.371.

Advertisement

Kekurangan pengawas TPS disebabkan terdapat pendaftar di satu TPS yang melebihi batasnya, sedangkan di TPS yang masih kurang belum ada pendaftarnya. "Tantangannya masih ada TPS yang belum ada yang pendaftarnya, meski di kalurahan tersebut pendaftarnya melampaui kebutuhan, berdasarkan petunjuk teknis dari Bawaslu RI, kami melakukan perpanjangan pendaftaran," keta Ketua Bawaslu Kulonprogo, Marwanto, Senin (8/1/2023).

Secara umum perpanjangan pendaftar pengawas TPS, jelas Marwanto, dilakukan di Kapanewon Galur, Lendah, Sentolo, Nanggulan, Wates, dan Kokap. "Kami sudah koordinasikan dengan masing-masing Panwascam agar bisa terpenuhi segera," katanya.

Baca Juga

Pendaftaran Pengawas TPS Ditutup Besok, Bawaslu Bantul Masih Kurang 2.052 Orang

Sudah Mau Ditutup, Jumlah Pendaftar Pengawas TPS untuk Pemilu 2024 di Sleman Masih Sedikit

Animo Masyarakat Kulonprogo Daftar Pengawas TPS Tinggi, Bawaslu Butuh 1.302 Orang

Temuan Panwascam yang amsih kekurangan pengawas TPS, lanjut Marwanto, adanya syarat yang belum dipenuhi sehingga calon pengawas TPS belum mendaftar. "Misalnya belum ada surat keterangan kesehatan, untuk itu kami minta Panwascam agar turut mendampingi," ujarnya.

Marwanto menjelaskan jika dalam masa perpanjangan ini pengawas TPS masih ada yang kurang maka akan dilakukan pemenuhan dengan menempatkan calon dari TPS lain ke TPS yang masih kurang. "Sesuai petunjuk teknis Bawaslu bisa dilakukan pergeseran calon TPS ke TPS lain, jika masa perpanjangan pendaftar masih juga belum ada," ungkapnya.

Pergeseran calon pengawas TPS ke TPS lain, menurut Marwanto, paling jauh antar kalurahan. "Kalau antarkapanewon tidak mungkin karena berdasar data, prinsipnya pendaftar pengawas TPS di tiap kapanewon terpenuhi sehingga paling jauh pergeseran akan antar kalurahan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Penerbangan Singapore Airlines ke Dubai Masih Dibatalkan, Ini Sebabnya

Penerbangan Singapore Airlines ke Dubai Masih Dibatalkan, Ini Sebabnya

News
| Sabtu, 04 April 2026, 12:07 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement