Advertisement
Pengawas TPS Kulonprogo Masih Ada yang Belum Terisi, Bawaslu Perpanjang Pendaftaran
Ilustrasi pemilu / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (TPS) di Kulonprogo diperpanjang. Masa perpanjangan pendaftaran ini hanya diberlakukan di TPS yang masih kosong calon pengawas TPS dimana perpanjangan dilakukan hingga Senin (8/1/2023).
Meskipun terdapat pengawas TPS yang belum terisi, secara umum total pendaftar yang diterima Bawaslu Kulonprogo melalui kebutuhan yang ada. Di mana kebutuhannya 1.302 pengawas TPS, sedangkan pendaftarnya sebanyak 1.371.
Advertisement
Kekurangan pengawas TPS disebabkan terdapat pendaftar di satu TPS yang melebihi batasnya, sedangkan di TPS yang masih kurang belum ada pendaftarnya. "Tantangannya masih ada TPS yang belum ada yang pendaftarnya, meski di kalurahan tersebut pendaftarnya melampaui kebutuhan, berdasarkan petunjuk teknis dari Bawaslu RI, kami melakukan perpanjangan pendaftaran," keta Ketua Bawaslu Kulonprogo, Marwanto, Senin (8/1/2023).
Secara umum perpanjangan pendaftar pengawas TPS, jelas Marwanto, dilakukan di Kapanewon Galur, Lendah, Sentolo, Nanggulan, Wates, dan Kokap. "Kami sudah koordinasikan dengan masing-masing Panwascam agar bisa terpenuhi segera," katanya.
Baca Juga
Pendaftaran Pengawas TPS Ditutup Besok, Bawaslu Bantul Masih Kurang 2.052 Orang
Sudah Mau Ditutup, Jumlah Pendaftar Pengawas TPS untuk Pemilu 2024 di Sleman Masih Sedikit
Animo Masyarakat Kulonprogo Daftar Pengawas TPS Tinggi, Bawaslu Butuh 1.302 Orang
Temuan Panwascam yang amsih kekurangan pengawas TPS, lanjut Marwanto, adanya syarat yang belum dipenuhi sehingga calon pengawas TPS belum mendaftar. "Misalnya belum ada surat keterangan kesehatan, untuk itu kami minta Panwascam agar turut mendampingi," ujarnya.
Marwanto menjelaskan jika dalam masa perpanjangan ini pengawas TPS masih ada yang kurang maka akan dilakukan pemenuhan dengan menempatkan calon dari TPS lain ke TPS yang masih kurang. "Sesuai petunjuk teknis Bawaslu bisa dilakukan pergeseran calon TPS ke TPS lain, jika masa perpanjangan pendaftar masih juga belum ada," ungkapnya.
Pergeseran calon pengawas TPS ke TPS lain, menurut Marwanto, paling jauh antar kalurahan. "Kalau antarkapanewon tidak mungkin karena berdasar data, prinsipnya pendaftar pengawas TPS di tiap kapanewon terpenuhi sehingga paling jauh pergeseran akan antar kalurahan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penerbangan Singapore Airlines ke Dubai Masih Dibatalkan, Ini Sebabnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- WFH Jumat untuk ASN Sleman Mulai Digodok, Layanan Publik Tetap Jalan
- Jumat Agung, Tablo Salib di Gereja Pugeran Jogja Dihidupkan Anak Muda
- Kunjungi Museum Andi Bayou, DPRD DIY Susun Regulasi Baru
- Angin Kencang Terjang Sleman, Pohon Tumbang Timpa Mobil dan Rumah
Advertisement
Advertisement






