Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Ilustrasi pemilu - Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (TPS) di Kulonprogo diperpanjang. Masa perpanjangan pendaftaran ini hanya diberlakukan di TPS yang masih kosong calon pengawas TPS dimana perpanjangan dilakukan hingga Senin (8/1/2023).
Meskipun terdapat pengawas TPS yang belum terisi, secara umum total pendaftar yang diterima Bawaslu Kulonprogo melalui kebutuhan yang ada. Di mana kebutuhannya 1.302 pengawas TPS, sedangkan pendaftarnya sebanyak 1.371.
Kekurangan pengawas TPS disebabkan terdapat pendaftar di satu TPS yang melebihi batasnya, sedangkan di TPS yang masih kurang belum ada pendaftarnya. "Tantangannya masih ada TPS yang belum ada yang pendaftarnya, meski di kalurahan tersebut pendaftarnya melampaui kebutuhan, berdasarkan petunjuk teknis dari Bawaslu RI, kami melakukan perpanjangan pendaftaran," keta Ketua Bawaslu Kulonprogo, Marwanto, Senin (8/1/2023).
Secara umum perpanjangan pendaftar pengawas TPS, jelas Marwanto, dilakukan di Kapanewon Galur, Lendah, Sentolo, Nanggulan, Wates, dan Kokap. "Kami sudah koordinasikan dengan masing-masing Panwascam agar bisa terpenuhi segera," katanya.
Baca Juga
Pendaftaran Pengawas TPS Ditutup Besok, Bawaslu Bantul Masih Kurang 2.052 Orang
Sudah Mau Ditutup, Jumlah Pendaftar Pengawas TPS untuk Pemilu 2024 di Sleman Masih Sedikit
Animo Masyarakat Kulonprogo Daftar Pengawas TPS Tinggi, Bawaslu Butuh 1.302 Orang
Temuan Panwascam yang amsih kekurangan pengawas TPS, lanjut Marwanto, adanya syarat yang belum dipenuhi sehingga calon pengawas TPS belum mendaftar. "Misalnya belum ada surat keterangan kesehatan, untuk itu kami minta Panwascam agar turut mendampingi," ujarnya.
Marwanto menjelaskan jika dalam masa perpanjangan ini pengawas TPS masih ada yang kurang maka akan dilakukan pemenuhan dengan menempatkan calon dari TPS lain ke TPS yang masih kurang. "Sesuai petunjuk teknis Bawaslu bisa dilakukan pergeseran calon TPS ke TPS lain, jika masa perpanjangan pendaftar masih juga belum ada," ungkapnya.
Pergeseran calon pengawas TPS ke TPS lain, menurut Marwanto, paling jauh antar kalurahan. "Kalau antarkapanewon tidak mungkin karena berdasar data, prinsipnya pendaftar pengawas TPS di tiap kapanewon terpenuhi sehingga paling jauh pergeseran akan antar kalurahan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dinilai bisa menjadi jalan bagi SMK untuk keluar dari ketergantungan anggaran dan mulai membiayai pengembangannya sendiri
Polresta Jogja melengkapi berkas kasus dugaan kekerasan anak di daycare Little Aresha dengan 147 saksi dan 13 tersangka.
Pemkab Gunungkidul meminta dispensasi penggunaan solar untuk bus sekolah akibat kenaikan BBM nonsubsidi yang membebani anggaran operasional.
Debarkasi haji di YIA mulai disiapkan menyambut kepulangan jemaah pada 2 Juni 2026 dengan sistem tanpa asrama pertama di Indonesia.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.