Advertisement

Sepanjang 2023, Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Sleman Mencapai 16.000 Lebih Kasus

David Kurniawan
Rabu, 17 Januari 2024 - 15:47 WIB
Arief Junianto
Sepanjang 2023, Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Sleman Mencapai 16.000 Lebih Kasus Ilustrasi tilang kendaraan bermotor. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Jajaran Polresta Sleman mencatat ada kenaikan pelanggaran lalu lintas di sepanjang 2023 dibandingkan periode sama di tahun sebelumnya. Kenaikan tidak lepas makin longgarnya aktivitas di masyarakat.

Kapolresta Sleman, Kombes Yuswanto Ardi mengatakan sepanjang 2023 ada pelanggaran lalu lintas sebanyak 16.051 kasus. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan kejadian di 2022 dengan jumlah pelanggaran hanya 11.931 kasus.

Advertisement

Menurut dia, kenaikan kasus pelanggaran lalu lintas tidak lepas dari gencarnya penindakan terhadap pelanggaran kasat mata di jalanan. Di sisi lain, aktivitas di Masyarakat juga semain leluasa karena di 2023 status pandemi Covid-19 telah resmi dicabut. “Ada yang ditegur, tetapi banyak juga yang dikenakan sanksi tilang,” kata Ardi, Selasa (17/1/2024).

Meski kasus pelanggaran meningkat, namun dari sisi kecelakaan lalu lintas justru mengalami penurunan. Di 2022 tercatat ada 2.568 kasus kecelakaan. Rinciannya, korban meninggal dunia sebanyak 197 orang dan luka ringan ada 3.188 orang.

Total akibat peristiwa kecelakaan ini diperkirakan kerugian material sebesar Rp1,28 miliar. Adapun peristiwa di 2023 ada sebanyak 1.935 kasus kecelakaan.

Jumlah korban jiwa mencapai 186 orang dan luka ringan sebanyak 2.532 jiwa. Sedangkan untuk kerugian material mencapai Rp1,29 miliar. “Untuk jumlah lakanya menurun, termasuk jumlah korban jiwa akibat kecelakaan juga turun,” katanya.

Ia berharap tren kecelakaan maupun dampak dari korban yang ditimbulkan bisa terus ditekan. Oleh karenanya, upaya sosialisasi keselamatan berlalu lintas akan terus digalakkan di Masyarakat. “Imbauan pasti untuk terus mematuhi segala peraturan dalam berlalu lintas, tidak kebut-kebutan di jalanan serta memakai alat pelindung saat berkenda di jalanan,” katanya.

BACA JUGA: Tak Bawa SIM Dominasi Pelanggaran Lalu Lintas Jogja, 79 Orang Ditilang

Sebelumnya diberitakan, Kasatlantas Polresta Sleman, Kompol Andhies F Utomo mengatakan, sejak akhir 2023 hingga sekarang sudah ada 1.060 knalpot blombongan yang disita.

Pemakaian knalpot blombongan menjadi salah satu fokus penindakan di setiap pelaksanaan operasi mulai dari zebra, ketupat hingga hingga lilin. Penindakan dilakukan karena masuk pelanggaran kasat mata karena tidak sesuai dengan standarisasi pabrikan. “Disisi lain pemakaian knalpot ini juga bikin bising sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya,” kata Andhies.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mandi di Pantai, 2 Pelajar Ditemukan Meninggal Dunia

News
| Senin, 29 April 2024, 08:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement