Advertisement
Disdukcapil Gunungkidul Pastikan Layanan Perekaman E-KTP Sampai Hari Pemungutan Suara
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunungkidul memastikan pembukaan layanan perekaman e KTP sampai hari pemungutan suara pada Minggu (14/2/2024). Dengan begitu, pemilih pemula yang akan berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara tetap dapat memberikan suaranya.
Kepala Disdukcapil Gunungkidul, Markus Tri Munarjo mengatakan Disdukcapil akan membuka layanan khusus bagi pemilih pemula yang akan administrasi kependudukan berkaitan dengan kepemiluan.
Advertisement
“Kami pada hari Pemilu [pemungutan suara] pasti ada layanan di Dinas, untuk layanan khusus,” kata Markus dihubungi, Kamis (18/1/2024).
Markus menambahkan Disdukcapil mencatat ada sekitar 700 pemilih pemula atau pelajar SMA/SMK yang belum melakukan perekaman e KTP. Selain itu, akan ada sebanyak lebih dari 2.800 orang yang menginjak umur 17 tahun ketika hari pemungutan suara.
“Maksudnya angka itu tidak di tanggal 14 Februari-nya. Tapi yang sekarang sudah umur 16 plus dengan batas usia 17 tahun saat tanggal 14 Februari. Jadi besuk yang ultah bisa langsung cetak. Hal ini karena KTP elektronik baru dapat dicetak ketika penduduk telah berusia 17 tahun,” katanya.
Baca Juga
Pemilih Pemula Belum Punya e-KTP Tetap Bisa Memberikan Hak Suara, Ini Syaratnya
Ribuan Pemilih Pemula di Jogja Ternyata Belum Punya KTP
Pemilu 2024, Pemilih Tak Punya KTP-el Bisa Gunakan KK
Dia menegaskan pihaknya akan berupaya untuk melakukan percepatan perekaman e KTP. Salah satu upaya yang ditempuh adalah jemput bola. Dengan begitu, pelajar tidak lagi perlu datang ke Disdukcapil.
Sementara itu, Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan perekaman e KTP penting sebagai salah satu syarat memberikan suara dalam Pemilu.
“Perekaman e KTP bagi pemilih pemula penting karena itu yang harus dibawa ke TPS selain C pemberitahuan yang diberikan KPPS,” kata Asih.
Kata dia, pada awalnya KPU menerima data penduduk potensial pemilih pemilu atau DP4 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). DP4 tersebut telah memuat data WNI yang memiliki hak pilih mengacu pada usia saat pemilihan berlangsung atau pada tanggal (14/2/2024).
“Ini artinya para pemilih yang berusia 17 tahun pada tanggal 14 Februari 2024 sudah ada di dalam daftar yang dilakukan pencocokan dan penelitian [coklit] oleh Pantarlih. Tinggal diverifikasi saja,” katanya.
Asih menambahkan syarat membuat KTP adalah minimal berumur 17 tahun. Padahal proses coklit dilakukan bulan Februari 2023. Meski begitu seseorang berumur 16 tahun tetap menjadi sasaran coklit mengacu pada kartu KK. Sebab itu, mereka sudah ada di dalam daftar pemilih tetap KPU.
“Di dalam pemungutan suara nanti memang pemilih yang terdaftar dalam DPT akan mendapat C pemberitahuan dari KPPS. Itu dibawa ke TPS. Selain itu memang diatur untuk menunjukkan KTP atau surat keterangan sudah rekam. Kemudian sebenarnya bisa juga membawa fotokopi e KTP, foto e KTP, e KTP digital, atau dokumen identitas diri yang ada fotonya,” lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hujan Lebat Picu Banjir di Jakbar, 12 RT dan 4 Jalan Tergenang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement








