Advertisement

Jamin Hak Konsumen, Pemkot Jogja Fasilitasi Tera Ulang Alat Ukur dan Timbangan

Alfi Annisa Karin
Selasa, 30 Januari 2024 - 16:07 WIB
Mediani Dyah Natalia
Jamin Hak Konsumen, Pemkot Jogja Fasilitasi Tera Ulang Alat Ukur dan Timbangan UPT Metrologi Legal Kota Jogja memfasilitasi tera ulang alat ukur untuk menjamin hak konsumen / Dokumentasi Pemkot Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, UMBULHARJO—Pemkot Jogja berupaya menjamin dan melindungi hak konsumen. Salah satunya dilakukan dengan cara melakukan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya. Mulai dari timbangan di pasar hingga alat ukur bahan bakar minyak di SPBU.

Tera ulang dilakukan untuk memastikan keakuratan alat timbang atau ukur, sehingga tak ada yang dirugikan baik konsumen maupun pedagang. Tera ulang dilakukan oleh UPT Metrologi Legal Kota Jogja.

Advertisement

Penera Mahir UPT Metrologi Legal Kota Jogja Rahmat Widiono menuturkan sejak awal Januari 2024 ini setidaknya telah ada 784 alat ukur, takar, dan timbang yang ditera ulang. "Dari jumlah itu alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya tidak ditemui kecurangan," ujarnya, Selasa (30/1/2024).

Banyaknya masyarakat yang melakukan tera ulang ini juga tak lepas dari kebijakan baru. Sebelumnya, masyarakat dimintai retribusi pada proses tera ulang. Besarannya mulai dari Rp3.000 hingga Rp10.000. Namun, kini tak ada lagi pungutan biaya retribusi yang diterapkan."Harapannya kesadaran pemilik alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya di tahun 2024 dapat meningkat. Karena kegiatan ini menjadi kebutuhan masyarakat," imbuhnya.

Baca Juga

Kesadaran Pengusaha Bantul untuk Tera Ulang Timbangan Masih Minim

Banyak Kalurahan di Kulonprogo Belum Tersentuh Layanan Tera Ulang

Raperda Penyelenggaraan Metrologi Legal untuk Melindungi Masyarakat

Kepala UPT Metrologi Legal Kota Jogja Bambang Yuhana menyebut total sejauh ini telah ada 18.000 macam timbangan di Kota Jogja yang ditera ulang. Menurutnya, tera ulang penting dilakukan untuk menjamin mutu dan keakuratan timbangan bagi para pelaku usaha.

"Kegiatan pengukuran ulang ini dilakukan setiap satu tahun sekali dengan tujuan untuk menjamin kebenaran ukuran dan kepastian hukum serta perlindungan konsumen," tuturnya.

Bambang mengatakan pihaknya akan secara berkelanjutan melakukan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya di semua pasar di Kota Jogja. Diharapkan, para pedagang patuh dan terbiasa tertib ukur. Sehingga nantinya akan muncul rasa percaya di tengah masyarakat.

"Jika masyarakat menemukan ketidaksesuaian alat ukur, takar, timbang, maka kami akan langsung menindaklanjuti aduan tersebut,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%

News
| Sabtu, 27 April 2024, 17:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement