Advertisement
KPU Sleman Catat Ada 19.763 Pemilih Tambahan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—KPU Sleman mencatat ada sebanyak 19.763 pemilih tambahan. Hal ini terlihat dari proses layanan pindah memilih untuk memfasilitasi calon pemilih dari luar daerah.
Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi mengatakan, pasca-penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU membuka layanan pindah memilih. Proses ini sudah ditutup sejak 15 Januari 2024 lalu.
Advertisement
Menurut dia, warga yang mengurus layanan pindah memilih ini akan dimasukan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Total hingga sekarang tercatat sudah ada 19.763 orang yang masuk DPTb di KPU Sleman.
BACA JUGA : KPU Sleman Siapkan 45 TPS Khusus pada Pemilu 2024, Paling Banyak di Kampus
“Yang umum sudah ditutup, tapi masih melayanai DPPTb khusus sehingga jumlahnya masih dapat bertambah,” kata Baehaqi kepada Harianjogja.com, Minggu (4/2/2024).
Dia menjelaskan, layanan DBTb khusus dilayani hingga 7 Januari 2024. Meski demikian, tidak semua warga bisa mengurusnya dikarenakan pindah memilih ini hanya untuk calon pemilih yang sakit, menjadi tahanan, tertimpa bencana atau sedang menjalani tugas kerja saat pemilihan berlangsung.
Meski tidak menyebut jumlah pasti, namun DPTb paling banyak oleh mahasiswa maupun santri dari luar daerah. Adanya pemilih tambahan ini, KPU Sleman juga sudah memfasilitasi berdirinya TPS khusus di 45 lokasi.
Rencananya TPS khusus ini berlokasi di sekitaran kampus maupun pondok pesantren. Ia mencontohkan, di UGM rencananya Sembilan lokasi, UNY terdapat dua lokasi dan Ponpes Assalaffiyah juga dua lokasi. “Paling banyak memang di perguruan tinggi untuk lokasi TPS khusus,” ungkapnya.
Disinggung mengenai hak pilih orang sakit dan napi, Baehaqi memastikan ada upaya melindungi hak pilihnya. Ia mengaku akan berkoordinasi dengan rumah sakit dan lapas untuk mengetahui jumlah yang memiliki hak pilih hingga 7 Februari 2024.
“Semua akan coba difasilitasi agar hak pilih yang dimiliki tetap bisa dipergunakan,” katanya.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, untuk daftar pemilih tambahan memang harus diawasi dengan cermat. Oleh karenanya, ia meminta kepada penyelenggara untuk memerhatikannya sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
BACA JUGA : 19.763 Orang Pindah Memilih ke Sleman pada Pemilu 2024
Ia menjelaskan di pemilu ada lima surat suara yang harus dicoblos meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Untuk surat suara pemilah tambahan disesuaikan dengan daerah asal.
Sebagai contoh, calon pemilih yang mengurus layanan pindah memilih, tapi masih di satu daerah pemilihan di Tingkat kabupaten, maka masih bisa memeroleh lima kertas suara. Namun, apabila calon pemilih berasal dari luar provinsi atau luar pulau maka hanya berhak mendapatkan surat suara pemilihan presiden.
“Jadi memang harus dicermati dengan benar agar tidak timbul permasalahan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 5 April 2025: Arus Balik Padat di Tol Jogja Solo hingga Isu Tsunami Pengaruhi Kunjungan Wisatawan
- Sejumlah Produk Ekspor DIY Terkena Imbas Kebijakan Trump, Berikut Daftarnya
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Cilacap Akibat Aktivitas Subduksi Lempeng Indo-Australia
- Arus Balik dari Terminal Gunungkidul Diperkirakan Turun 25 Persen, Ini Penyebabnya
- Didukung Inovasi, Kalurahan di DIY Bisa Ajukan Bantuan Dana Pengelolaan Sampah
Advertisement
Advertisement