Advertisement

Tegaskan Bukan Partisan, Aliansi Advokat Indonesia DIY Ikut Mengkritik Pemerintahan Jokowi

Sunartono
Kamis, 08 Februari 2024 - 00:17 WIB
Sunartono
Tegaskan Bukan Partisan, Aliansi Advokat Indonesia DIY Ikut Mengkritik Pemerintahan Jokowi Puluhan pengacara yang tergabung dalam Aliansi Advokat Indonesia DIY menggelar aksi seruan pernyataan sikap di Kampus UII Jalan Cik Ditiro, Jogja, Rabu (7/2/2024). - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Puluhan pengacara yang tergabung dalam Aliansi Advokat Indonesia DIY menggelar aksi seruan pernyataan sikap di Kampus UII Jalan Cik Ditiro, Jogja, Rabu (7/2/2024). Para advokat menegaskan bukan partisam dalam menyerukan kritik terhadap pemerintah Presiden Joko Widodo saat ini.

Semua advokat yang ikut dalam pembacaan pernyataan sikap ini dengan mengenakan pakaian kebesaran toga berwarna hitam yang biasa digunakan saat memberikan pendampingan hukum di pengadilan. Mereka membacakan 10 petisi terhadap penyelenggara negara atas kegaduhan situasi politik jelantg Pemilu 2024.

Advertisement

BACA JUGA : Dewan Guru Besar UMY Sampaikan Kritik ke Jokowi

"Kami ingin menegaskan bahwa kami bukan partisan. Memang ada hak-hak politik diantara kami para advokat yang ikut bergabung saat ini tetapi tidak pada satu kelompok tertentu, bahkan ada yang ke paslon 1, 2 dan 3, iya. Tapi kami hadir tidak sedang dalam posisi membahas kepentingan hak politik. Kami ingin merespons keadaan bangsa yang memprihatinkan yang perlu kami sikapi, agar bangsa ini menjadi lebih baik," kata kata Ketua Aliansi Advokat Indonesia DIY, Aprillia Supaliyanto.

Sejumlah pernyataan sikap tersebut antara lain meminta Presiden Joko Widodo meletakkan jabatannya dan mendesak kepada aparatur negara agar tidak menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan pemenangan paslon tertentu.

"Kepada semua pejabat negara khususnya menteri yang tergabung sebagai tim sukses paslon tertentu sudah seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya," katanya.

Kelompok ini juga menyinggung soal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres. Hal tersebut dipertebal dengan Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 yang amar putusannya menyatakan bahwa Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat.

Para advokat juga meminta KPU dan Bawaslu untk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai hukum dan konstitusi untuk bertindak fair dan objektif dalam proses tahapan Pemilu 2024. "Parpol secara kelembagaan harus mengambil sikap dengan keadaan negara ini," ujarnya.

Ia menambahkan Indonesia merupakan negara hukum dan demokrasi, seharusnya semua aktivitas dan perilaku berbangsa dan bernegara harus berpedoman pada nilai tersebut. "Ini sangat menyedihkan, demokrasi yang diperjuangkan berdarah-darah oleh mahasiswa dan rakyat pada tahun 1998 saat ini dengan brutal dan ugal-ugalan dikoyak habis oleh segelintir orang dan kelompok tertentu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jokowi Sebut Ada 29 Perusahaan Singapura Berinvestasi di IKN

News
| Senin, 29 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement