Pengamat Politik Sebut Jual Beli Suara Masih Marak di Pileg DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pengajar Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Arya Budi menilai fenomena politik uang dan vote buying atau transaksi jual beli suara masih marak di Pemilu 2024.
Hal ini lantaran tidak adanya niat pemerintah dan KPU RI untuk mereformasi aturan soal kepemiluan.
Advertisement
"Soal vote buying dan politik uang data kulitatif apapun bentuknya semua ada. Terutama di level pileg itu lebih masif dan sudah terjadi sejak 2009 ketika pileg dilakukan dengan sistem proporsional terbuka. Sampai sekarang itu semakin tinggi angkanya," kata Arya, Kamis (15/2/2024).
Dia menyebut, maraknya fenomena politik uang dan vote buying yang dipakai oleh peserta Pemilu lantaran sebagian besar masyarakat Indonesia masih berpenghasilan menengah ke bawah.
Ditambah pula dengan sistem proporsional terbuka di mana kemenangan caleg ditentukan oleh suara terbanyak. "Riset menunjukkan bahwa pemilih Indonesia dengan ekonomi menengah ke bawah itu sangat besar, yang pendapatannya di bawah Rp1 juta hampir 1/3 atau sekitar 30 persen dan yang di bawah Rp2 juta ada 55 persen atau lebih dari separuh," ujarnya.
Menurutnya, secara teori vote buying atau politik uang akan bekerja sangat efektif dengan populasi pemilih yang pendapatannya sangat rendah. "Karena pemilih ini ga mikir penegakan hukum, korupsi tetapi anaknya sekolah bisa atau tidak.”
Tak Bisa Memproses
Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib mengklaim pihaknya belum menemukan adanya praktik politik uang di wilayah setempat. "Kami enggak menemukan fakta ya gak bisa proses. Harusnya masyarakat tahu laporkan," kata Najib.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Dua Pelaku Politik Uang
Najib menjelaskan, politik uang yang masuk ke dalam ramah pidana subjek hukumnya juga harus jelas jika ingin diproses lebih lanjut. Politik uang bisa dikatakan melanggar jika dilakukan oleh pelaksana kampanye, peserta pemilu atau tim kampanye.
"Masalahnya yang membagi itu siapa? Termasuk subjek hukum itu tidak. Ini terkadang gak cukup jelas info di lapangan. Pidana kan harus detail, kalau enggak gak bisa diproses, yang kena sanksi kan orang per orang, sehingga harus bisa diidentifikasi siapa pelakunya."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Minggu 24 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Minggu 24 November 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Minggu 24 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Minggu 24 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal SIM Keliling Sleman Pekan Terakhir Bulan November 2024
Advertisement
Advertisement