Advertisement

Sepanjang 2023 PN Wonosari Terima 8 Perkara Prodeo

Andreas Yuda Pramono
Selasa, 05 Maret 2024 - 22:17 WIB
Arief Junianto
Sepanjang 2023 PN Wonosari Terima 8 Perkara Prodeo Hukum- ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pengadilan Negeri (PN) Wonosari menerima delapan perkara prodeo sepanjang 2023.

Prodeo merupakan proses berperkara di pengadilan secara gratis. Pemohon berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara gratis yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeonya dari awal sampai akhir.

Advertisement

Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Wonosari, Wahyuni Tri Atmojo mengatakan prodeo ditujukan kepada pelaku UMKM yang masuk dalam kategori warga miskin. 

“Layanan gratis itu bagi masyarakat tidak mampu. Syaratnya surat keterangan tidak mampu lalu diajukan ke pengadilan,” kata Wahyuni, Selasa (5/3/2024).

Wahyuni menambahkan biaya berperkara nantinya akan di-cover PN Wonosari. Pada 2023, PN Wonosari menerima delapan perkara prodeo. Sedangkan tahun ini, baru ada dua perkara prodeo masuk. “Perkara perdata dibebani biaya pendaftaran. Misal untuk pemanggilan atau materai yang mana itu nanti disetor ke kas negara,” katanya. 

Selain perkara perdata, Wahyuni memberi contoh perkara hukum untuk ancaman pidana terhadap seseorang lebih dari lima tahun. PN Wonosari juga telah menyediakan pengacara secara gratis melalui pos bantuan hukum (pos bakum).

Selain perkara perdata, PN Wonosari juga memberikan layanan pendampingan penasihat hukum untuk terdakwa dalam perkara pidana yang ancaman pidananya di atas 5 tahun yang ditunjuk oleh majelis hakim. PN Wonosari juga telah menyediakan pos bantuan hukum (bakum) secara gratis.

Pos bakum juga melayani pemohon yang tidak tahu cara pembuatan dokumen/gugatan/permohonan. Layanan ini gratis untuk pemohon menggunakan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) PN Wonosari. “Ada inovasi juga dari pos bakum, pemohon dapat melakukan konsultasi hukum online dengan chat whatsapp,” katanya. 

Dari layanan gratis yang diberikan tersebut, PN Wonosari berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI No. 1/2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

BACA JUGA: Siap Berikan Bantuan Hukum untuk Warga Miskin, Pemkot Jogja Gandeng 21 Organisasi

Pasal 1 Perma tersebut dengan tegas menyampaikan bahwa pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Posbakum Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Layanan Pembebasan Biaya Perkara berlaku pada tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi dan peninjauan kembali, sementara sidang di luar Gedung Pengadilan dan Pokbakum Pengadilan hanya berlaku pada tingkat pertama. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

PKS Berharap Prabowo-Gibran Ajak Gabung Koalisi Pemerintah Seperti PKB dan NasDem

News
| Sabtu, 27 April 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement