Advertisement
Pengelembungan Suara PSI di Kulonprogo, KPU: Sistem Error

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Beredarnya isu terkait menggelembungnya suara PSI di Bumi Binangun ditanggapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo. Isu penggelembungan suara PSI itu terbantahkan dengan bukti yang kuat.
Penggelembungan suara tak pernah terjadi di Bumi Binangun. Informasi penggelembungan suara yang beredar di media sosial dinyatakan KPU Kulonprogo bukanlah data yang sebenarnya.
Advertisement
Data yang disampaikan akun X atau Twitter @overgassedmk12 terkait penggelembungan suara PSI di sejumlah TPS di Bumi Binangun yang diambil dari Sirekap, menurut KPU Kulonprogo tidak tepat. "Data tersebut bukanlah data yang sebenarnya sebagaimana hasil penghitungan suara," ujar Ketua KPU Kulonprogo, Budi Priyana pada Selasa (5/3/2024).
Budi membuktikan data yang tak benar itu dengan menyampaikan Lampiran D atau hasil rekap di tingkat kapanewon. "Setelah dilakukan penelusuran atas Lampiran D, hasil rekap kapanewon yang memuat data perolehan parpol dan calon ditemukan data bahwa perolehan suara PSI di TPS 3 Banjararum adalah 2, dari caleg nomor urut 4 dan 5. Dari data ini isu penggelembungan suara dengan jumlah 12 suara untuk TPS tersebut adalah tidak benar," tegasnya.
KPU Kulonprogo juga melampirkan berbagai data rekap TPS lain yang dituduhkan adanya penggelembungan suara. "Penelusuran lain di TPS 22, Banjararum hasil Lampiran D rekap kapanewon ditemukan perolehan suara PSI di TPS 22 adalah 1, dari caleg nomor urut 1. Dari data ini isu penggelembungan suara dengan jumlah 26 untuk TPS tersebut, tidak benar," katanya.
BACA JUGA: Gunungan Oleh-Oleh Setinggi 11 Meter di Malioboro Pecahkan Rekor Muri
Budi menegaskan patokan utama perhitungan suara di Bumi Binangun adalah rekap berjenjang, bukan Sirekap. "Patokan kami rekap berjenjang manual itu, Sirekap digunakan bentuk transparansi agar masyarakat dapat memantau dan mengawasi saja dan tidak kami jadikan patokan," terangnya.
Sirekap yang dijadikan data dugaan adanya penggelembungan suara itu, menurut Budi, mengalami eror sehingga tak bisa dijadikan patokan. "Kami tegaskan juga tak ada jual-beli suara di Kulonprogo," katanya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kulonprogo, Marwanto juga tengah menelusuri isu tersebut. "Kami juga mendengar itu, tapi patokan pengawasan kami adalah rekap berjenjang, kalau ada perubahan dalam dokumen rekap berjenjang kami akan bertindak," jelasnya.
Marwanto juga akan berkoordinasi dengan KPU terkait isu tersebut. "KPU juga masih melakukan rekap tingkat DIY, kami akan terus memantau dan melakukan koordinasi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Ini Cara Cek Status Penerima PIP 2025 di Pip.Kemendikdasmen.go.id
- Disnaker DIY Sebut Kasus PHK Paling Banyak Terjadi di Sleman
- Disdikpora Bantul Bakal Beri Sanksi ke Sekolah Negeri yang Jual Seragam dan LKS ke Siswa
- Namanya Dicatut untuk Penipuan, Bupati Gunungkidul Minta Masyarakat Tak Tergiur Iming-iming Berkedok Rekrutmen ASN
- Kejahatan Jalanan di Jogja Jadi Perhatian Kapolresta Baru
Advertisement
Advertisement