Advertisement

Pos Induk Damkar Gunungkidul Akhirnya Dibangun 2025 Nanti, Anggaran Mencapai Rp4,8 Miliar

Andreas Yuda Pramono
Kamis, 07 Maret 2024 - 20:07 WIB
Arief Junianto
Pos Induk Damkar Gunungkidul Akhirnya Dibangun 2025 Nanti, Anggaran Mencapai Rp4,8 Miliar Pemadam Kebakaran - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul mengaku pembangunan Pos Induk Pemadam Kebakaran (Damkar) di Kalurahan Siraman, Wonosari akan dilakukan pada 2025 mendatang dengan anggaran mencapai Rp4,8 miliar.

Kabid Cipta Karya (DPUPRKP) Gunungkidul, Nanang Irawanto mengatakan rencana pembangunan pos induk tersebut telah digagas sejak 2020. Hanya saja pembangunan baru dapat dilakukan 2025. “Tahun kemarin tidak bisa dibangun karena bisa jadi anggaran difokuskan ke Pemilu. Sekarang sudah masuk usulan 2025 menggunakan DAU [Dana Alokasi Umum],” kata Nanang, Kamis (7/3/2024).

Advertisement

Nanang menambahkan, pos induk tersebut akan dibangun tepat di belakang gedung Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gunungkidul.

Hasil perencanaan pos tahun 2020 menyatakan anggaran dapat mencapai Rp4 miliar. Namun ada kenaikan harga sampai 2025 menjadi sekitar Rp4,8 miliar.

Dia menerangkan pos induk tersebut akan memiliki dua lantai dengan hanggar parkir. Pos Induk tersebut dirancang untuk aktif selama 24 jam dengan akses utama langsung ke jalan utama.

Kepala UPT Pemadam Kebakaran BPBD Gunungkidul, Handoko mengatakan sampai saat ini BPBD belum memiliki gedung atau pos induk pemadam kebakaran. “Gedung induk belum ada di Siraman. Sudah kami usulan. Dijanjikan akan dibangun tahun 2024. Tapi anggaran habis untuk Pemilu dan Porda. Di-cancel,” kata Handoko.

Handoko mengaku pos damkar yang tersedia saat ini di Gunungkidul masih kurang. Berdasarkan pada Rencana Induk Sitem Proteksi Kebakaran (RISPK), setidaknya perlu 13 wilayah manajemen kebakaran (WMK).

BACA JUGA: THL Dihapus, UPT Damkar Kesulitan Merekrut Personel untuk Pos Anyar

Namun, jika mengacu Permendagri No. 16/2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, seharusnya per kapanewon memiliki WMK.

Belum lama ini, pos damkar di Karangmojo telah dioperasikan. Hanya saja pengoperasian tersebut masih menggunakan personel seadanya karena belum ada proses perekrutan PPPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Didukung Koalisi Besar, RK-Suswono targetkan Menang Satu Putaran di Pilgub Jakarta

News
| Senin, 16 September 2024, 22:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Jogja Masih Jadi Magnet Wisatawan

Wisata
| Minggu, 08 September 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement