TK Negeri Gedangsari Belum Dilelang, Ini Kendala Terbarunya
TK Negeri Gedangsari senilai Rp1,1 miliar belum dilelang. Dokumen masih direview dan harga material perlu disesuaikan.
Klub malam. - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman memastikan tidak ada penutupan tempat hiburan malam pada saat Bulan Puasa. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Bupati No.12/2023 tentang Pelaksanaan Usaha Hiburan, Spa, Gamenet, Rumah Makan, Restoran, Hotel dan Pusat Perbelanjaan pada Bulan Ramadan serta Hari Raya Idulfitri.
Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan tidak ada aturan baru berkaitan dengan operasional tempat hiburan selama Puasa. Kebijakan masih menggunakan Perbup No.12/2023 dan belum ada aturan yang baru. “Aturan tutup hanya tiga hari di awal Ramadan dan saat Lebaran,” kata Shavitri kepada wartawan, Senin (11/3/2024).
Meski tidak ada kebijakan penutupan, tetapi ia mengakui adanya pembatasan jam operasional selama Bulan Puasa. Sebagai contoh, untuk usaha seperti rumah makan, restoran, hotel dan pusat perbelanjaan diimbau mengemas tampilan usahanya dengan nuansa Bulan Ramadan.
Baca Juga
Ramadan, Ini Dia Aturan Jam Buka Tempat Hiburan di Jogja
Awal Ramadan, Tempat Hiburan di Sleman Tutup 5 Hari
Pemkab Sleman Keluarkan Aturan untuk Usaha Hiburan Selama Puasa
Adapun usaha seperti diskotik, bar, klub malam, pub tetap masih bisa buka. Hanya saja, operasional dibatasi mulai pukul 21.00-24.00 WIB. “Untuk usaha karaoke di luar klub malam boleh dibuka mulai pukul 09.00-17.00 WIB untuk siang hari dan malamnya buka mulai pukul 21.00-24.00 WIB,” katanya.
Menurut dia, peraturan ini sudah diinformasikan kepada pemilik usaha di Sleman. Untuk memastikan efektivitas dari kebijakan pembatasan operasional selama Puasa, akan ada upaya monitoring secara berkala. “Masyarakat juga dapat berperan dengan melaporkan apabila ada yang melanggar dari aturan tersebut,” katanya.
Sesuai dengan ketentuan dalam Perbup No.12/2023, akan ada sanksi apabila peraturan tidak diindahkan oleh pemilik usaha. Sanksi diberikan mulai dari penutupan selama satu minggu untuk satu kali pelanggaran. “Ya kalau melanggar bisa ditutup selama dua minggu jika kembali melanggar peraturan,” katanya.
Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Lindawati Wulandari mengajak Masyarakat untuk menciptakan situasi Bulan Ramadan yang aman nyaman dan penuh berkah. Upaya menjaga situasi dan kondisi tetap kondusif terus dilakukan dengan melibatkan seluruh personel polsek di wilayah hukum Sleman.
Menurut dia, upaya cipta kondisi melalui patrol rutin terus digalakkan mulai dari razia selektif kendaraan hingga pemeriksaan terhadap Kumpulan anak-anak muda. “Tujuannya untuk mengurangi risiko kerawanan kamtibmas,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
TK Negeri Gedangsari senilai Rp1,1 miliar belum dilelang. Dokumen masih direview dan harga material perlu disesuaikan.
Golkar menilai pernyataan AHY soal kekuasaan menjadi sinyal kesiapan Ketua Umum Demokrat itu menghadapi Pilpres 2029.
Jogja Women’s Open Tournament Softball 2026 digelar 10–13 September di UNY. Enam tim nasional bersaing, dengan target berkembang hingga Asia.
Abrasi membuat jalan penghubung Pantai Cangkring dan Tanggul Tirto Bantul amblas hampir 10 meter. Warga memasang bambu sebagai pembatas.
AirAsia membatalkan dan menjadwalkan ulang sejumlah penerbangan Jakarta akibat abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Karhutla di Sumatra dan Kalimantan ditangani polisi. Sebanyak 138 tersangka ditetapkan dan 8 korporasi diproses hukum.