Korban Apartemen Malioboro City yang Laporkan Pengembang Ke Polda DIY Bertambah
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus dugaan penipuan dan penggelapan Apartemen Malioboro City terus bergulir. Setelah belasan korban melaporkan pengembang ke Polda DIY beberapa waktu lalu, kini seorang ibu yang turut menjadi korban jual beli apartemen itu kembali melaporkan pihak pengembang ke aparat kepolisian.
Adalah Ratna Herawati warga Sidoarum, Sleman yang menjadi korban jual beli apartemen itu. Dia melaporkan kasus dugaan penggelapan itu dengan didampingi oleh pengurus Paguyuban Pemilik Apartemen Malioboro City (PAMCR). Laporan itu terkait dengan dugaan penipuan/perbuatan curang terkait UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 378 KUBP dan atau 372 KUHP.
Advertisement
"Saya melaporkan pengembang karena sampai saat ini tidak diproses balik nama sedangkan saya sudah menyerahkan sejumlah uang ke salah satu pegawai mereka," jelas Ratna, Selasa (19/3/2024).
Ia menjelaskan sebagai konsumen dirinya dijanjikan proses balik nama dan sudah menunggu kurang lebih selama enam tahun. Namun saat menanyakan perkembangan dari aktivitas jual beli itu ke salah satu pegawai dari pengembang, ia hanya memperoleh janji tanpa kejelasan nasib.
"Selalu janji-janji saja dan sampai puncaknya hari ini, saya melaporkan kasus ke Polda DIY mengingat pengembang yang sulit dihubungi dan tidak ada pernah ada kejelasan," katanya.
Baca Juga
Perjuangan Berbulan-bulan Korban Apartemen Malioboro City Tak Jua Membuahkan Hasil
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Korban Malioboro City Mendesak Kejati DIY Tetapkan Tersangka Lain
Ketua PPAMCR Edi Hardiyanto menyampaikan laporan ini membuktikan semakin banyak korban-korban yang dirugikan oleh pengembang PPJB yang sudah dibayarkan sebagai tanda jadi untuk proses balik nama tidak diproses balik nama oleh pengembang
"Ini harus ada tindakan tegas secara hukum tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kasus Malioboro City harus dituntaskan tidak bisa didiamkan saja," ungkap Edi.
Sekretaris PPAMCR Budijono menyebut akan mengawal kasus ini sehingga hak-hak konsumen harus dipenuhi. Para korban pun akan terus memperjuangkan sampai mendapatkan hak berupa SHM. "Kami akan perjuangkan dan kami akan melakukan upaya hukum yang lain demi memperjuangkan hak para konsumen. Pemerintah atau negara harus turun tangan," kata Budijono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Anggaran Makan Bergizi Gratis di Gunungkidul Rp26 Miliar Masuk ke BTT APBD 2025
- Jelang Pemungutan Suara Pilkada, Fraksi Gerindra DIY Serukan Tindakan Tegas Praktik Money Politik
- Fadli Zon Janji Upayakan Pengembalian Manuskrip Kraton dari Inggris
- Dampak Kenaikan PPN 12 Persen bagi UMKM Menurut Pengamat Ekonomi UMY
- HUT Gembira Loka ke-71, Ribuan Peserta Ikuti GembiRun Loka
Advertisement
Advertisement