WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Tiga tersangka pembuang sampah liar menjalani sidang tipiring di Pengadilan negeri Jogja, Rabu (20/3/2024)./ist Satpol PP JOgja
Harianjogja.com, JOGJA—Satpol PP Kota Jogja menangkap basah tiga orang yang membuang sampah di pinggir jalan, tepatnya di selatan Pasar Giwangan, Umbulharjo. Ketiganya pun harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Operasi yustisi ini dilaksanakan pada Selasa (19/2/2024), untuk mengamankan pelanggaran pembuangan sampah di lokasi strategis, tepatnya di Ringroad Selatan, sebelah selatan Pasar Giwangan, yang memang sering jadi tempat pembuangan sampah liar.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat, menjelaskan dalam operasi tersebut, hasil yang diperoleh adalah penangkapan tiga tersangka yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya, dengan inisial S, AR dan B.
“Para tersangka tersebut akan dimintai keterangan lebih lanjut dalam Berita Acara Pemeriksaan [BAP]. Pelanggaran yang dilakukan oleh para tersangka ini melanggar Perda Kota Jogja No. 10/2012 tentang Pengelolaan Sampah,” ujarnya, Rabu (20/3/2024).
Baca Juga
OTT Sampah Liar di Bantul Tak Efektif, Ini Alasannya
Pemkab Bantul Mulai Terapkan Yustisi pada Pembuang Sampah Liar
TPST Piyungan Ditutup, Pemkab Bantul Klaim Mampu Kelola Sampah Mandiri 30,15 Ton per Hari
Selain di-BAP, ketiga tersangka juga harus menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Jogja, Rabu (20/3/2024). Sesuai Perd Kota Jogja No. 10/2012, dalam sidang ini ketiganya dikenakan sanksi berupa denda Rp100.000 subsider satu hari kurungan.
Octo menegaskan operasi yustisi soal sampah liar ini rutin dilaksanakan, dengan fokus mendasari beberapa lokasi yang sudah dipastikan target operasinya. Ia juga berkoordinasi dengan Satpol PP Bantul karena lokasi yang berada di perbatasan.
“Atas dasar koordinasi kami dengan Satpol PP Bantul terkait pembuangan sampah liar di perbatasan. Selain itu, lokasi lainnya di antaranya jalan Bantul, jalan Katamso, jalan Wahid Hasyim, jalan Ki Mangunsarkoro, jalan HOS Cokroaminoto, jalan Kusbini dan jalan Urip Sumoharjo,” paparnya.
Diharapkan dengan operasi yustisi sampah liar ini, masyarakat tidak lagi membuang sampah di sembarang tempat karena akan mengganggu keindahan kota dan menimbulkan masalah kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Jadwal DAMRI Jogja ke Bandara YIA 2026 lengkap dengan tarif dan titik keberangkatan. Cek rute dan jam terbaru di sini.
Raul Fernandez memenangkan Sprint Race GP Belanda 2026 di Assen. Klasemen MotoGP makin ketat dengan Bezzecchi masih memimpin dari Jorge Martin.
Simak jadwal lengkap KA Bandara YIA . Kereta beroperasi sejak dini hari hingga malam untuk mendukung mobilitas penumpang.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya hari ini berdasarkan data resmi KAI Access.
Inggris menjuarai Grup L Piala Dunia 2026 usai mengalahkan Panama 2-0. Harry Kane pecahkan rekor, Kroasia dan Ghana juga lolos ke fase gugur.