Advertisement

Forpi Jogja Sebut Perwal Jam Malam Efektif Atasi Kejahatan Jalanan

Lugas Subarkah
Jum'at, 22 Maret 2024 - 15:37 WIB
Mediani Dyah Natalia
Forpi Jogja Sebut Perwal Jam Malam Efektif Atasi Kejahatan Jalanan Ilustrasi lima tersangka kasus kejahatan jalanan saat jumpa prs di Mapolda DIY Senin (11/04/2022). Aksi para tersangka menewaskan seorang remaja di Jalan Gedongkuning, Kota Jogja pada Minggu (3/4/2022) dini hari lalu.-Harian Jogja - Gigih M. Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja menilai penerapan Peraturan Walikota (Perwal) No. 49/2022 tentang Jam Malam Anak dapat menjadi cara efektif menekan angka kejahatan jalanan. Namun realisasi Perwal ini butuh kontribusi berbagai elemen masyarakat.

Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja, Baharuddin Kamba, menjelaskan aturan ini dibuat untuk menghindari anak di bawah umur terlibat dalam tindak pidana kekerasan jalanan atau klitih. “Forpi Kota Jogja berharap dengan adanya Perwal yang berlaku sejak tahun 2022 ini efektif untuk menekan kejahatan jalanan atau klitih selama bulan Ramadan ini,” ujarnya, Jumat (22/3/2024).

Advertisement

Untuk memperkuat peraturan ini, Pemkot Jogja yang berkolaborasi dengan pihak kepolisian perlu mengawasi titik yang berpotensi dijadikan tempat berkumpulnya anak pada malam hingga dini hari. “Petugas mesti melakukan pengawasan dengan optimal supaya implementasi aturan ini betul-betul efektif di wilayah Kota Jogja,” katanya.

Baca Juga

Banyak Anak Terlibat dalam Kejahatan Jalanan, Begini Harusnya yang Dilakukan Orang Tua

Polda DIY Terjunkan Para Pejabat Utamanya untuk Cegah Kejahatan Jalanan di Jogja

Polres Bantul Bentuk Tim Khusus Patroli Kejahatan Jalanan Selama Ramadan

Penerapan jam malam ini menurutnya menjadi salah satu upaya dalam mencegah aksi kekerasan jalanan yang biasanya kerap melibatkan anak di bawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar. Peneraparan aturan jam malam harus tetap diawasi pada tingkatan implementasinya.

“Semua pihak termasuk masyarakat, sekolah dan terutama orang orang tua turut mengawasinya. Patroli secara intensif perlu dilakukan terutama wilayah maupun waktu yang dianggap rawan terjadinya tindakan kejahatan jalanan atau tindakan kriminal lainnya,” paparnya.

Penanganan kejahatan jalanan atau sering disebut klitih membutuhkan upaya komprehensif tidak cukup dengan aturan jam malam berupa Perwal. Yang dibutuhkan adalah peran dari semua pihak yang berkepentingan terutama orang tua yang sangat dominan dalam mengawasi anaknya.

Soal peredaran minuman keras juga perlu menjadi perhatian karena sering jadi awal mula pemicu kejahatan. “Selain itu, razia dan patroli harus dilakukan secara rutin, jangan musiman. Perlu diawasi juga penjualan minuman keras,” katanya.

Adapun dalam perwal tersebut, jam malam anak berlaku pukul 22.00-04.00 WIB. Setiap anak wajib mematuhi aturan ini, kecuali dalam beberapa kondisi, yakni sedang mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga resmi, dalam kegiatan keagamaan di lingkungan atau dalam keadaan darurat seperti bencana.

Bagi anak yang melanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis hingga pembinaan di balai rehabilitasi yang ditunjuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Rumah Dinas Anggota DPR RI Dinilai Tak Layak Huni, Sekjen Cek Langsung ke Lokasi

News
| Senin, 07 Oktober 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Staycation di Hotel Masih Ngetren, Simak Tipsnya

Wisata
| Kamis, 03 Oktober 2024, 21:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement