Advertisement
Forpi Jogja Sebut Perwal Jam Malam Efektif Atasi Kejahatan Jalanan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja menilai penerapan Peraturan Walikota (Perwal) No. 49/2022 tentang Jam Malam Anak dapat menjadi cara efektif menekan angka kejahatan jalanan. Namun realisasi Perwal ini butuh kontribusi berbagai elemen masyarakat.
Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja, Baharuddin Kamba, menjelaskan aturan ini dibuat untuk menghindari anak di bawah umur terlibat dalam tindak pidana kekerasan jalanan atau klitih. “Forpi Kota Jogja berharap dengan adanya Perwal yang berlaku sejak tahun 2022 ini efektif untuk menekan kejahatan jalanan atau klitih selama bulan Ramadan ini,” ujarnya, Jumat (22/3/2024).
Advertisement
Untuk memperkuat peraturan ini, Pemkot Jogja yang berkolaborasi dengan pihak kepolisian perlu mengawasi titik yang berpotensi dijadikan tempat berkumpulnya anak pada malam hingga dini hari. “Petugas mesti melakukan pengawasan dengan optimal supaya implementasi aturan ini betul-betul efektif di wilayah Kota Jogja,” katanya.
Baca Juga
Banyak Anak Terlibat dalam Kejahatan Jalanan, Begini Harusnya yang Dilakukan Orang Tua
Polda DIY Terjunkan Para Pejabat Utamanya untuk Cegah Kejahatan Jalanan di Jogja
Polres Bantul Bentuk Tim Khusus Patroli Kejahatan Jalanan Selama Ramadan
Penerapan jam malam ini menurutnya menjadi salah satu upaya dalam mencegah aksi kekerasan jalanan yang biasanya kerap melibatkan anak di bawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar. Peneraparan aturan jam malam harus tetap diawasi pada tingkatan implementasinya.
“Semua pihak termasuk masyarakat, sekolah dan terutama orang orang tua turut mengawasinya. Patroli secara intensif perlu dilakukan terutama wilayah maupun waktu yang dianggap rawan terjadinya tindakan kejahatan jalanan atau tindakan kriminal lainnya,” paparnya.
Penanganan kejahatan jalanan atau sering disebut klitih membutuhkan upaya komprehensif tidak cukup dengan aturan jam malam berupa Perwal. Yang dibutuhkan adalah peran dari semua pihak yang berkepentingan terutama orang tua yang sangat dominan dalam mengawasi anaknya.
Soal peredaran minuman keras juga perlu menjadi perhatian karena sering jadi awal mula pemicu kejahatan. “Selain itu, razia dan patroli harus dilakukan secara rutin, jangan musiman. Perlu diawasi juga penjualan minuman keras,” katanya.
Adapun dalam perwal tersebut, jam malam anak berlaku pukul 22.00-04.00 WIB. Setiap anak wajib mematuhi aturan ini, kecuali dalam beberapa kondisi, yakni sedang mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga resmi, dalam kegiatan keagamaan di lingkungan atau dalam keadaan darurat seperti bencana.
Bagi anak yang melanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis hingga pembinaan di balai rehabilitasi yang ditunjuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Rumah Dinas Anggota DPR RI Dinilai Tak Layak Huni, Sekjen Cek Langsung ke Lokasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tak Kuat Menanjak, Bus Wisata Berisi 32 Penumpang Terperosok ke Parit di Patuk
- Massa Tertipu Event Berkedok HUT Kota Jogja di Alkid, Polisi: Penyelenggaranya Seorang PNS
- Waspada! Dua Pantai di Gunungkidul Ini Dinilai Berpotensi Besar Alami Abrasi
- Digelontor Dana Rp1,5 Miliar, Kalurahan Madurejo Kembangkan Kebun Buah di Pinggir Kali Opak
- 3 Pelaku Klithih Ditangkap di Gedongkuning Dini Hari Tadi, 1 Rantai Besi Disita
Advertisement
Advertisement