Advertisement
Usai Dihajar Massa, Pelaku Klitih di Sleman Diserahkan ke Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pelaku kejahatan jalanan atau klitih tertangkap oleh warga di wilayah Pandowoharjo, Sleman, Sabtu (30/3/2024) dini hari. Satu orang sempat dihajar warga dan diserahkan polisi, sementara satu orang lagi berhasil kabur.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, menjelaskan satu pelaku sudah dibawa ke Polsek Sleman dengan inisial PR, 21. “Pelaku sudah diamankan di Polsek, sempat diamuk masa, masa kemudian menyerahkan ke polsek,” ujarnya saat dikondirmasi Minggu (31/3/2024).
Advertisement
BACA JUGA: Ramadan, Potensi Kekerasan Jalanan di Jogja Meningkat
Adapun korban terdiri dari dua orang yang merupakan warga Tridadi, Sleman. Akibat kejadian ini mengalami luka ringan dan menjalani rawat jalan. “Dari keterangan korban, yang melakukan dua orang, namun yang berhasil diamankan baru satu orang. Satu orang lagi melarikan diri. Namun identitas sudah kita dapati,” ungkapnya.
Dari keterangan korban, kejadian ini berlangsung pukul 03.15 WIB, ketika Korban hendak mencari makan sahur. Dua korban yang berboncengan berpapasan dengan pelaku yang juga berboncengan. “Pelaku kemudian menendang korban dan terjatuh. Selanjutnya korban bersama warga mengejar Pelaku,” kata dia.
BACA JUGA: Polres Bantul Bentuk Tim Khusus Patroli Kejahatan Jalanan Selama Ramadan
Satu pelaku, PR, berhasil ditangkap karena terjatuh dari kendaraan. Sementara satu pelaku lagi berhasil melarikan diri. Warga yang emosi kemudian menghajar PR sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Sleman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Layanan Samsat Keliling di Jogja Senin 29 April 2024
- Top 7 News Harianjogja.com Senin 29 April 2024: Pembebasan Tol Jogja-YIA hingga Pacuan Kuda
- Peringatan BMKG: Waspada! Gelombang Tinggi di Samudra Hindia sampai Selat Sunda
- Jadi Alternatif Transportasi Keliling Tempat Wisata, Ini Jalur Lengkap Trans Jogja
- KASUS PENGGELAPAN: Nasabah PT Adira Dinamika Multifinance Jogja Divonis 2,5 Tahun
Advertisement
Advertisement