Advertisement
6 Orang Saling Keroyok dan Saling Lapor Polisi, 1 Orang Kena Tusuk Senjata Tajam
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Aksi pengeroyokan terjadi di secara beruntun di Bumi Binangun. Dari hasil penyelidikan, ternyata oknum-oknum yang terlibat dari sejumlah aksi pengeroyokan itu saling terkait.
Adapun, insiden pengeroyokan pertama terjadi di Kapanewon Galur, lalu terjadi lagi di Kapanewon Lendah.
Advertisement
Kasus aksi saling keroyok ini kini ditangani Polres Kulonprogo. Sudah dilakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka dari dua laporan berbeda.
Awal mula tindakan kriminal ini terjadi di sebuah kafe di Galur. Insiden itu berawal lantaran HR, 28, yang tersinggung dengan tiga orang di kafe tersebut yang masing-masing berinisial M, 41; DP, 39; dan TS, 46. HR merasa terganggu lantaran ketiga orang tersebut berteriak-teriak dalam kondisi mabuk.
"Saat ditegur, salah satu dari ketiga orang itu justru membalas HR dengan nada tinggi, emosi HR pun terpancing," kata Kasatreskrim Polres Kulonprogo, AKP Dian Purnomo saat jumpa pers, Rabu (3/4/2024).
Dian menjelaskan HR yang terpancing emosi setelah menegur tiga orang itu kemudian justru menantang berkelahi mereka. "Akhirnya HR justru yang dikeroyok tiga orang ini," jelasnya.
Tak berhenti di situ, kedua pihak ini kembali cekcok lagi di Jl. Brosot, Kapanewon Lendah.
Hanya saja, dalam insiden yang kedua ini, HR sudah mengajak temannya yang lain, yaitu A dan K. "Keributan di Jalan Brosot, Lendah ini dilerai petugas kepolisian yang sedang patroli," ucap Dian.
BACA JUGA: Pelajar Duel Pakai Clurit, Ternyata Bermula dari Saling Ejek
Setelah dibubarkan, kedua rombongan ini yaitu HR, A, dan K melihat DP yang mengendarai motornya. "Saat itu rombongan HR lalu memberhentikan DP dan melakukan pengeroyokan," ucap Dian.
Bahkan, HR, A, dan K itu sempat menusuk dan menyayat salah satu anggota tubuh DP. "Ada yang menggunakan senjata tajam, yang menyebabkan luka tusuk sebanyak dua titik di paha dan panta, lalu sayatan di dahi," ujar Dian.
Selanjutnya dua kelompok ini merasa jadi korban atas dua insiden tersebut. HR membuat laporan yang ditujukan kepada M, DP, dan TS, sedangkan DP juga membuat laporan yang ditujukan ke HR, A, dan, K.
Satreskrim Polres Kulonprogo lalu menetapkan semuanya jadi tersangka, sekaligus dua pelapor sebagai korban. "Dua orang lain yaitu A dan K berstatus DPO dan masih dilakukan pengejaran," kata Dian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 29 April 2024
- Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Senin 29 April 2024
- Simak! Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Senin 29 April 2024
- Jadwal Layanan Samsat Keliling di Jogja Senin 29 April 2024
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Senin 29 April 2024: Cerah Berawan!
Advertisement
Advertisement