Menemukan Tarif Parkir Nuthuk di Gunungkidul? Laporkan Saja ke Sini
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul meminta masyarakat termasuk wisatawan untuk melaporkan praktik nuthuk tarif parkir baik di kawasan wisata maupun tepi jalan umum.
Sekretaris Dishub Gunungkidul, Bayu Susilo Aji mengatatakan apabila memang terjadi pelanggaran di lapangan terkait tarif parkir maka yang bersangkutan dapat membuat laporan ke Dishub Gunungkidul.
Advertisement
Pelaporan tersebut dapat melalui pesan langsung atau direct message (DM) Instagram @dishubgunungkidul. Menurut dia, pelaporan melalui DM akan lebih efektif karena laporan dapat diteruskan langsung dari pengelola akun ke petugas bersangkutan tanpa melewati proses berjenjang.
Kepala Seksi Perparkiran Dishub Gunungkidul, Budjang Arif Khusnaindar mengatakan sistem parkir di Gunungkidul terdiri dari dua kategori yaitu kerja sama dan mandiri. Kerja sama artinya pengelolaan parkir dilakukan pihak ketiga. Hasil retribusi parkir nantinya tetap disetor ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Baru setelahnya, Dishub akan melakukan bagi hasil. Juru parkir tersebut juga dilengkapi dengan rompi milik Dishub sebagai tanda.
Sedangkan, pengelolaan parkir mandiri dilakukan oleh perseorangan atau kelompok tanpa terikat aturan Pemkab. Lahan parkir yang dipakai juga biasanya lahan pribadi meski ada juga tanah kas desa yang merupakan tanah kasultanan.
Tarif parkir juga telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul No. 9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Perda tersebut telah dijelaskan besaran tarif parkir mengacu pada jenis kendaraan. Per sekali parkir di Tepi Jalan Umum :
No | Jenis Kendaraan | Tarif (Rp) | Keterangan |
Sepeda Motor | 1.000 | Per Sekali Parkir | |
Sepeda Motor Roda Tiga | 2.000 | ||
Mini Bus Pick Up, Sedan, Jeep | 2.000 | ||
Bus Kecil, Mobil Boks Roda Empat, Truk Roda Empat | 3.000 | ||
Bus Sedang, Mobil Boks Roda Enam, Truk Roda Enam | 4.000 | ||
Bus Besar, Truk Roda Enam ukuran besar | 5.000 | ||
Truk dengan Roda lebih dari enam | 8.000 | ||
Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan :
No | Jenis Kendaraan | Tarif (Rp) | Keterangan | |
Tidak Menginap | Menginap | |||
A | Kawasan Ekonomi | |||
Sepeda Motor | 1.000 | 2.000 | Per Sekali Parkir | |
Sepeda Motor Roda Tiga | 2.000 | 4.000 | ||
Mini Bus, Pick Up, Sedan, Jeep | 3.000 | 6.000 | ||
Bus Kecil, Mobil Boks, Roda Empat, Truk Roda Empat | 3.000 | 6.000 | ||
Bus Sedang, Mobil Boks Roda Enam, Truk Roda Enam | 4.000 | 8.000 | ||
Bus Besar, Truk Roda Enam Ukuran Besar | 5.000 | 10.000 | ||
B | Kawasan Pariwisata | |||
Sepeda | 1.000 | 2.000 | Per Sekali Parkir | |
Sepeda Motor | 3.000 | 6.000 | ||
Sepeda Motor Roda Tiga | 5.000 | 10.000 | ||
Mini Bus, Pick Up, Sedan, Jeep | 5.000 | 10.000 | ||
Bus Kecil, Mobil Boks Roda Empat, Truk | 8.000 | 16.000 | ||
Khusus terkait ketetapan tarif parkir mandiri, Budjang mengaku pihaknya tidak memiliki wewenang apapun. “Tarifnya kami tidak dapat menentukan. Kalau ada komplain dari wisatawan, kami belum punya aturan batas bawah atau atas. Tidak bisa kami tindak lanjuti. Kecuali kalau terkait pengelolaannya, seperti membuat jalan macet,” katanya.
Adapun luas tanah milik Pemkab yang menjadi lokasi parkir paling luas berada di Pantai Baron dan Krakal, totalnya mencapai 1 hektare (ha).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot jogja Optimalkan Lahan Sempit untuk Genjot Produksi Ikan Lele
- Pilkada 2024, Dua TPS di Gunungkidul Berada di Kawasan Rawan Bencana
- Srawung Kali Jadi Wujud Kepedulian Mahasiswa pada Kondisi Darurat Sampah
- Bawaslu Sleman Gelar Apel Siaga Jelang Masa Tenang dan Pemungutan Suara Pilkada
- Pilkada Kulonprogo, 8 TPS Rentan Intimidasi, 61 Terkendala Internet
Advertisement
Advertisement