Advertisement

Menemukan Tarif Parkir Nuthuk di Gunungkidul? Laporkan Saja ke Sini

Andreas Yuda Pramono
Jum'at, 05 April 2024 - 19:27 WIB
Arief Junianto
Menemukan Tarif Parkir Nuthuk di Gunungkidul? Laporkan Saja ke Sini Ilustrasi. - Bisnis/Dwi Prasetya

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul meminta masyarakat termasuk wisatawan untuk melaporkan praktik nuthuk tarif parkir baik di kawasan wisata maupun tepi jalan umum.

Sekretaris Dishub Gunungkidul, Bayu Susilo Aji mengatatakan apabila memang terjadi pelanggaran di lapangan terkait tarif parkir maka yang bersangkutan dapat membuat laporan ke Dishub Gunungkidul. “Bisa kalau mau melaporkan ke Dinas Perhubungan. Jangan lupa sertakan bukti pelanggaran. Nanti segera kami tindak lanjuti,” kata Bayu ditemui di Pos Pantau Mudik Patuk, Jumat (5/4/2024).

Advertisement

Pelaporan tersebut dapat melalui pesan langsung atau direct message (DM) Instagram @dishubgunungkidul. Menurut dia, pelaporan melalui DM akan lebih efektif karena laporan dapat diteruskan langsung dari pengelola akun ke petugas bersangkutan tanpa melewati proses berjenjang.

Kepala Seksi Perparkiran Dishub Gunungkidul, Budjang Arif Khusnaindar mengatakan sistem parkir di Gunungkidul terdiri dari dua kategori yaitu kerja sama dan mandiri. Kerja sama artinya pengelolaan parkir dilakukan pihak ketiga. Hasil retribusi parkir nantinya tetap disetor ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Baru setelahnya, Dishub akan melakukan bagi hasil. Juru parkir tersebut juga dilengkapi dengan rompi milik Dishub sebagai tanda.

Sedangkan, pengelolaan parkir mandiri dilakukan oleh perseorangan atau kelompok tanpa terikat aturan Pemkab. Lahan parkir yang dipakai juga biasanya lahan pribadi meski ada juga tanah kas desa yang merupakan tanah kasultanan. “Pihak ketiga menyetorkan hasil retribusi 100 persen sebagai kas daerah. Mereka nanti dapat upah pungut. Sekitar 30 persen dikembalikan ke penyedia jasa,” kata Budjang.

Tarif parkir juga telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul No. 9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam Perda tersebut telah dijelaskan besaran tarif parkir mengacu pada jenis kendaraan. Per sekali parkir di Tepi Jalan Umum :

No

Jenis Kendaraan

Tarif (Rp)

Keterangan

 

Sepeda Motor  

1.000

Per Sekali Parkir

 

Sepeda Motor Roda Tiga

2.000

 

Mini Bus Pick Up, Sedan, Jeep    

2.000

 

Bus Kecil, Mobil Boks Roda Empat, Truk Roda Empat            

3.000

 

Bus Sedang, Mobil Boks Roda Enam, Truk Roda Enam

4.000

 

Bus Besar, Truk Roda Enam ukuran besar

5.000

 

Truk dengan Roda lebih dari enam

8.000

 

 

 

 

 

 

Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan :

No

Jenis Kendaraan

Tarif (Rp)

Keterangan

Tidak Menginap

Menginap

A

Kawasan Ekonomi

 

 

 

 

Sepeda Motor

1.000

2.000

Per Sekali Parkir

 

Sepeda Motor Roda Tiga

2.000

4.000

 

Mini Bus, Pick Up, Sedan, Jeep

3.000

6.000

 

Bus Kecil, Mobil Boks, Roda Empat, Truk Roda Empat

3.000

6.000

 

Bus Sedang, Mobil Boks Roda Enam, Truk Roda Enam

4.000

8.000

 

Bus Besar, Truk Roda Enam Ukuran Besar

5.000

10.000

 

 

 

 

 

B

Kawasan Pariwisata

 

 

 

 

Sepeda

1.000

2.000

Per Sekali Parkir

 

Sepeda Motor

3.000

6.000

 

Sepeda Motor Roda Tiga

5.000

10.000

 

Mini Bus, Pick Up, Sedan, Jeep

5.000

10.000

 

Bus Kecil, Mobil Boks Roda Empat, Truk

8.000

16.000

 

 

 

 

 

 

Khusus terkait ketetapan tarif parkir mandiri, Budjang mengaku pihaknya tidak memiliki wewenang apapun. “Tarifnya kami tidak dapat menentukan. Kalau ada komplain dari wisatawan, kami belum punya aturan batas bawah atau atas. Tidak bisa kami tindak lanjuti. Kecuali kalau terkait pengelolaannya, seperti membuat jalan macet,” katanya.

Adapun luas tanah milik Pemkab yang menjadi lokasi parkir paling luas berada di Pantai Baron dan Krakal, totalnya mencapai 1 hektare (ha). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jakarta Tetap Ibu Kota Indonesia hingga Ada Penetapan Baru

News
| Senin, 29 April 2024, 23:17 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement