Advertisement
Satpol PP Bantul Tertibkan Gelandangan di Pantai Cempuri, Ada Warga Lampung hingga Jawa Barat
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Bantul menangkap puluhan gelandangan di Puri Cepuri Parangkusumo pada pertengahan Maret 2024. Banyak gelandangan telah tinggal disana berbulan-bulan.
Kepala Satpol PP Bantul, R. Jati Bayubroto menyampaikan pihaknya sudah mengetahui adanya gelandangan di sana sejak beberapa waktu lalu. Meski begitu, menurut Jati, saat awal ramadan tersebut baru dilakukan penertiban. Penertiban tersebut untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Advertisement
Dia menyampaikan dari total ada 29 orang yang ditangkap Satpol PP Bantul. Dari jumlah tersebut 10 orang dibawa ke camp assessment Dinas Sosial DIY. Sementara sisanya dikembalikan ke daerah asal.
BACA JUGA: Masa Angkutan Lebaran 2024, KAI Bandara Menambah 8 Perjalanan KA Bandara YIA Xpress
Menurut Jati, sebagai gelandangan membawa identitas, sementara sebagian lainnya tidak. Gelandangan tersebut berasal dari berbagai daerah, antara lain Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat. Sebagian lainnya dari Sleman dan Gunungkidul.
Menurut Jati, puluhan gelandangan tersebut tinggal di Puri Cepuri untuk mencari nafkah. Sebagian dari mereka bekerja sebagai tukang pijat, dan pemulung. Ada pula gelandangan yang mengaku disana untuk berziarah. Jati menyampaikan mereka mengaku telah tinggal di Puri Cepuri sekitar 1-6 bulan.
"Alasannya macam-macam ada yang berziarah, tapi faktanya menggelandang. Hingga berbulan-bulan disana, kalau siang cari rezeki," katanya, Minggu (7/3/2024).
Jati menyampaikan Pemkab Bantul terus menggencarkan penertiban gelandangan dan pengemis (gepeng) di wilayah Bantul sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Bantul No.4/2018.
Tahun 2021 Satpol PP Bantul telah merazia 18 orang gepeng dari 39 kali penertiban. Kemudian tahun 2022, ada 32 orang gepeng yang dirazia dari enam kali penertiban. Lalu tahun 2023 ada 23 orang gepeng yang dirazia dari enam kali penertiban.
Menurut Jati selama ini pihaknya hanya memberikan peringatan kepada gepeng yang terjaring, Sementara apabila gepeng tersebut tidak mampu secara ekonomi dna tidak memiliki keluarga, maka Satpol PP Bantul bekerjasama dengan Dinas Sosial DIY akan merehabilitasi gepeng tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 29 April 2024
- Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Senin 29 April 2024
- Simak! Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Senin 29 April 2024
- Jadwal Layanan Samsat Keliling di Jogja Senin 29 April 2024
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Senin 29 April 2024: Cerah Berawan!
Advertisement
Advertisement