Advertisement

Jelang Pilkada, KPU Jogja Siapkan Badan Adhoc dan Buka Konsultasi untuk Paslon Independen

Alfi Annisa Karin
Kamis, 18 April 2024 - 16:27 WIB
Mediani Dyah Natalia
Jelang Pilkada, KPU Jogja Siapkan Badan Adhoc dan Buka Konsultasi untuk Paslon Independen Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, TEGALREJO—KPU Kota Jogja terus melakukan berbagai tahapan menuju gelaran Pilkada, November 2024 mendatang. Ketua KPU Kota Jogja Noor Harsya Aryosamudro menuturkan saat ini memasuki tahapan pembentukan badan adhoc.

Dia mengatakan tengah mengikuti rapat koordinasi dengan KPU RI mulai 17-19 April 2024. Rapat digelar berkaitan dengan pembentukan badan adhoc yang terdiri dari PPK, PPS tingkat kelurahan dan desa, serta KPPS. Rapat koordinasi juga secara khusus akan membahas terkait teknis pendaftran badan adhoc.

Advertisement

"Apakah nanti rekrutmen ulang, atau rekrutmen ulang kemudian dengan eksisting, atau evaluasi. Kami masih menunggu itu. Belum ada keputusan resmi dari KPU RI untuk pembentukan ini," jelasnya, Kamis (18/4/2024).

Meski belum ada arahan secara resmi, tapi Harsya memastikan pihaknya siap dengan skema apapun. Jika harus dilakukan rekrutmen ulang, maka KPU Kota Jogja juga akan bersiap menyusun time line rekrutmen. Mulai dari pendaftaran melalui sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc (Siakba), tes CAT, pengumuman, masukan dari masyarakat, hingga wawancara, dan pengumuman.

"Jadi tinggal perintah KPU RI melaksanakan yang mana, kami siap melaksanakan," imbuhnya.

Baca Juga

KPU Jogja Koordinasi dengan Disdukcapil untuk Susun Data Pemilih Pilkada 2024

Pilkada DIY Digelar November Mendatang, Ini Syarat Calon Kepala Daerah dan Parpol Pengusungnya

Pilkada Jogja 2024: Gerindra Usung Budi Waljiman, PAN Jagokan Heroe Poerwadi

Di sisi lain, KPU Kota Jogja juga telah membuka pendaftaran pemantau pilkada yang telah dimulai sejak 27 Februari lalu dan akan terus dibuka hingga 16 Februari 2024.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon pemantau pilkada di antaranya, lembaga berbadan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, dan terdaftar serta memperoleh akreditasi dari  KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/ kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

"Rezim undang-undang pemilihan itu pemantau pemilu harus ter-registrasi di KPU Kota Jogja," katanya.

Harsya menambahkan pihaknya juga telah membuka layanan konsultasi bagi pasangan calon independen melalui media sosial KPU Kota Jogja sejak Maret lalu. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, misalnya paslon harus mengantongi dukungan sebesar 8,5% atau lebih dari 27.000 pemilih dari DPR yang tersebar di minimal 8 kemantren.

Formulir dukungan telah disiapkan dan paslon cukup mengunduhnya melalui webs resmi KPU Kota Jogja. Namun, hingga saat ini Harsya mengatakan belum ada konsultasi dari paslon perseorangan manapun. 

"Hari ini belum ada, perseorangan belum ada (yang konsultasi). Sampai nanti Agustus, kemudian sekitar minggu ketiga Agustus mulai pendaftaran pasangan calon dari peserta pemilu," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Terlibat Korupsi Timah Rp217 Triliun, Begini Respons Manajemen

News
| Rabu, 01 Mei 2024, 10:17 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement