Advertisement

Butuh 225 Petugas, KPU Bantul Mulai Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024

Jumali
Selasa, 30 April 2024 - 21:37 WIB
Sunartono
Butuh 225 Petugas, KPU Bantul Mulai Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024 Ilustrasi Pilkada /Antara

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul menyatakan akan mulai membuka rekrutmen untuk calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) secara terbuka, mulai Kamis (2/4/2024) sampai Rabu (8/4/2024) mendatang. Adapun jumlah PPS yang dibutuhkan pada Pilkada Bantul 2024 mencapai 225 petugas.

"Estimasinya, kebutuhan kita itu kan untuk 75 kalurahan. Tinggal dikalikan 3," kata Ketua KPU Bantul Joko Santosa, Selasa (30/4/2024).

Advertisement

BACA JUGA : Jumlah Pendaftar PPK untuk Pilkada di Bantul Melebihi Kebutuhan

Adapun persyaratan untuk mendaftar sebagai calon anggota PPS, Joko menyebut sama dengan PPS untuk Pemilu 2024. Di antaranya, Warga Negara Indonesia, usia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, memiliki integritas, kejujuran, dan ketidakberpihakan pada partai politik, tidak menjadi anggota partai politik, dan tempat tinggal berada di dalam wilayah kerja PPS.

"Selain itu harus sehat jasmani dan rohani dan tidak menggunakan narkoba. Berpendidikan minimal lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang setara, dan bebas dari hukuman penjara," lanjut Joko.

Kepala Divisi Sosial Pendidikan Politik dan Sumber Daya Manusia (SDM), KPU Bantul, Wuri Rahmawati menambahkan, untuk pendaftaran calon PPS dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba). Adapun pendaftar untuk calon PPS, tidak ada ketentuan batasan periode.

Di mana pendaftar untuk calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). kata Wuri, boleh mendaftar calon PPS. Begitu juga dengan mereka yang sempat menjadi PPS dan PPK pada saat Pemilu 2024 juga diperbolehkan mendaftar.

"Jadi untuk mendaftar, mereka harus membuka portal resmi dari KPU, yakni siakba.kpu.go.id dan mendaftarkan akun. Setelah aktif, mereka tinggal login dengan alamat email dan password yang telah dibuat saat registrasi. Terus diisi dan diunggah semua dokumen persyaratan, termasuk Surat Pendaftaran, KTP, Pas Foto, Daftar Riwayat Hidup, Ijazah Terakhir, Surat Pernyataan, dan Surat Keterangan Kesehatan," imbuh Wuri.

Setelah berhasil mengirim data, dan proses pendaftaran selesai, ungkap Wuri, pendaftar akan mendapatkan konfirmasi melalui email. Nantinya pendaftar akan mendapatkan surat bukti terdaftar dan ceklist yang harus dikumpulkan.

"Lalu yang bersangkutan harus mengeprint surat bukti dan membawa hardcopy berkas yang telah diunggah melalui online tadi ke KPU. Nah, mulai tanggal 3 Mei ini kami akan melakukan penelitian dan pencocokan dokumen antara yang diunggah online dengan hard copy," papar Wuri.

BACA JUGA : KPU Kota Jogja Siap Merekrut PPK-PPS untuk Pilkada 2024, Cek Caranya

Setelah proses pendaftaran, Wuri menyatakan, pihaknya akan melakukan seleksi computer assisted test (CAT) dengan materi mengenai pengetahuan kebangsaan, kompetensi dasar dan pengetahuan kepemiluan, pada 15 Mei 2024 sampai 18 Mei 2024.

"Untuk lokasi belum kami tentukan. Karena harus kami sesuaikan dengan jumlah peserta juga," tandas Wuri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ribut-Ribut Soal UKT, Ini Daftar PTN dengan Tarif Termahal

News
| Jum'at, 17 Mei 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia

Wisata
| Selasa, 14 Mei 2024, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement